Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Insentif Pajak bagi Badan Usaha Koperasi, Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai


INSENTIF PAJAK BAGI KOPERASI


Insentif dan fasilitas perpajakan adalah satu dari sekian banyak upaya yang ditawarkan untuk menarik minat investor terutama investasi yang memiliki efek multiplier yang signifikan bagi perekonomian nasional. Insentif pajak merupakan suatu pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan kepada investor untuk aktifitas tertentu atau untk suatu wilayah tertentu. Dari beberapa sumber laman elektronik dan Undang-Undang Perpajakan, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dimanfaatkan oleh Koperasi untuk mengembangkan usahanya. Insentif tersebut dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga : Pemangkasan Anggaran tidak Berdampak Buruk bagi Startup  

1. Insentif Pajak Penghasilan (PPh)

a. Harta Hibahan

Harta hibahan yang diterima oleh koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil bukan merupakan objek penghasilan. Oleh karena itu, koperasi memenuhi syarat menerima harta hibahan tidak dikenakan PPh. (Pasal 4 ayat (3) huruf a.2 UU Nomor 36 Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan)

b. Bagian laba

Bagian laba yang diterima atau diperoleh koperasi dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat, deviden berasal dari cadangan laba ditahan bukan merupakan objek pajak. Hal ini ditunjang dengan kriteria bahwa sepanjang tidak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, apabila Koperasi berbentuk badan usaha menanamkan modal pada badan usaha lainnya di Indonesia dan menerima deviden dari badan usaha tersebut, maka atas deviden yang diterima tidak dikenakan PPh. (Pasal 4 ayat 3 huruf f UU Nomor 36 Tahun 2008)

c. Beasiswa, Magang, dan Pelatihan

Beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memenuhi syarat berupa diberikan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan di dalam negeri dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dan tidak memiliki hubungan istimewa dengan pengurus, sepanjang memperhatikan kewajaran dapat dibiayakan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak atau berarti bahwa beasiswa tersebut dapat mengurangi PPh terutang Koperasi yang menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 6 ayat 1 huruf g UU Nomor 36 Tahun 2008)

d. Sumbangan

Sumbangan yang diberikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial dan sumbangan fasilitas pendidikan, dapat dibiayakan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dengan pembiayaan tersebut dapat mengurangi PPh terutang Koperasi yang menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 6 ayat 1 huruf i, j, k, dan l UU Nomor 36 Tahun 2008)

e. Penanaman Modal

Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal barn maupun perluasan dari usaha yang telah ada. Berdasarkan Pasal 31 A UU Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
  • pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan.
  • penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  • kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
  • pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri (termasuk koperasi) yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang usaha tertentu atau daerah tertentu sesuai lampiran UU 18 Tahun 2015, mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa:
  • pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
  • penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2015 (bukan bangunan 2, 4, 8, 10, bangunan permanen 10 tahun dan tidak permanen 5 tahun, serta aktiva tak berwujud 2, 4, 8, 10 tahun).
  • pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
  • kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan adanya tambahan 1 tahun pada kriteria tertentu.

Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi kriteria memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Keputusan atas pemberian fasilitas ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.


 
2. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Tidak dikenakan PPN/dibebaskan PPN

1) Pengusaha Kena Pajak (termasuk Koperasi) yang melakukan kegiatan usaha impor barang kena pajak tertentu atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis (diantaranya berupa barang modal, makanan ternak, unggas, ikan, dan bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, barang hasil pertanian, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan, air bersih, listrik, dan rumah susun sederhana milik), dibebaskan PPN. (Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan rang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai)

2) Koperasi yang melakukan kegiatan usaha berupa penyerahan barang dagangan atau jasa di kawasan bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. Definisi kawasan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas)

b. PPN ditanggung pemerintah

Dalam pelaksanannya, terdapat PPN yang ditanggung oleh Pemerintah, yaitu untuk tahun anggaran 2010, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2010, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah. Sehingga koperasi yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan menyerahkan minyak goreng sawit curah dan minyak goreng kemasan sederhana dengan Merek Minyakkita, PPN ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga : 6 Peluang Bisnis Online yang Menjanjikan di Masa Depan  

3. Wacana Insentif Pajak Lainnya

Berdasarkan beberapa sumber laman elektronik dijelaskan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai pemberian insentif pajak berupa tax allowance bagi koperasi yang terlibat secara aktif dalam bidang perikanan dan kelautan, khususnya di Indonesia Timur.

STIMULUS PAJAK BAGI KOPERASI


Stimulus pajak adalah bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi permintaan agregat yang selanjutnya diharapkan akan berpengaruh pada aktivitas perekonomian dalam jangka pendek. Di indonesia pernah diberikan stimulus fiskal bagi para pelaku bisnis guna merangsang gairah usaha di tengah lesunya perokonomian nasional. Dalam rangka meringankan beban pajak guna menggairahkan dunia usaha tersebut, pemerintah memberikan stimulus kepada dunia usaha dan pekerja berupa:

1. PPh Pasal 21 Ditanggung oleh Pemerintah

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu, dinyatakan bahwa PPh Pasal 21 Ditanggung oleh Pemerintah hanya diberikan kepada pekerja dengan syarat:

a. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp5.000.000 dalam satu bulan.

b. Bekerja pada pemberi kerja yang berusaha kategori tertentu, yaitu:

1) Pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan.

2) Perikanan.

3) Industri pengolahan.

Ketentuan tersebut kemudian perbaraui melalui , yang menyatakan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009. sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dimaksud dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca juga : Solusi Terbaik bagi UMKM dalam Menghadapi Krisis 

2. WP dapat diberikan pengurangan PPh dalam tahun 2009 s.d. 25% dari PPh 25 bulan Desember 2008, kecuali bagi wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berkala, yaitu WP bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, dan WP lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala. Peraturan ini berlaku bulan Januari sampai dengan Juni 2009.

Posting Komentar untuk "Insentif Pajak bagi Badan Usaha Koperasi, Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai"