Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akuntansi dan Asuransi Konvensional dan Syariah, Pengertian, Tujuan, Prinsip dan PSAK


Pengertian Akuntansi Konvensional dan Syariah


Terdapat banyak pengertian untuk akuntansi dari berbagai sumber yang ada. Akan tetapi kebanyakan dari sumber-sumber tersebut mempunyai inti yang sama dalam mendefinisikan akuntansi. Akuntansi (accounting) adalah suatu sistem informasi yang mengidentifikasikan, mencatat, dan mengomunikasikan peristiwa-peristiwa ekonomi dari suatu organisasi kepada para pengguna yang berkepentingan (Kieso dkk, 2007:4). Akuntansi dalam bahasa Arab biasa disebut muhasabah. Pengertiannya seperti dalam kalimat “menghitung semua amalnya untuk dia balas sesuai dengan amalnya tersebut”. Arti kata muhasabah secara bahasa adalah menimbang atau memperhitungkan amal-amal manusia yang telah diperbuat (Sula, 2004:386)

Baca juga : Asuransi Kesehatan, Pengertian, Jenis-jenis dan Manfaat bagi Perorangan dan Kelompok  

Pengertian Asuransi Konvensional dan Syariah


Kata asuransi itu sendiri diambil dari bahasa Belanda yaitu assurantie. Dalam hukum belanda disebut dengan verzekering , yang berarti pertanggungan. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Pasal 1, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Asuransi dalam bahasa Arab disebutAt-ta’min yang berasal dari kata amanah. Amanah berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah men ta’minkan sesuatu berarti seseorang membayar atau memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang (Amrin, 2006:3). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (Amrin, 2006:4).

Tujuan Asuransi Konvensional dan Syariah


Tujuan utama dari perusahaan asuransi konvensional adalah murni bisnis. Seperti kebanyakan bisnis lain tujuan tersebut adalah untuk mendapatkan profit yang besar. Hal ini terlihat dari dana yang diperoleh dari premi nasabah, semuanya menjadi milik perusahaan. Asuransi syariah, tujuan utamanya bukanlah untuk mendapatkan laba yang besar. Tujuan utama asuransi syariah adalah mencari keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat. Hal ini terlihat dari visi dan misi yang diemban oleh asuransi syariah, yaitu: misi aqidah, misi ibadah, misi isghtishodi, dan misi keumatan. Perbedaan tujuan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah akan berpengaruh kepada pelaksanaan usaha asuransi tersebut. Transaksi yang sama antara kedua asuransi tersebut bisa berbeda cara pengakuannya. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan tujuan yang harus dicapai oleh asuransi konvensional dan asuransi syariah.



Prinsip Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah


Menurut PSAK 108 tentang akuntansi transaksi asuransi syariah par 8, prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful ) antara sesama peserta asuransi. Tolong menolong dalam bahasa Al- Qur‟an disebut ta’awun adalah inti dari semua prinsip dalam asuransi syariah (Sula, 2004:229). Menurut Djoko Kristianto (2009) dalam jurnalnya yang berjudul “Implikasi Akuntansi Syariah dan Asuransi Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah”, prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sebagai berikut: (1) Prinsip berserah diri dan ikhtiar; (2) Prinsip tolong menolong; (3) Prinsip saling bertanggung jawab; (4) Prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahan; (5)Prinsip itikad baik; (6) Prinsip kepentingan terasuransikan; (7) Prinsip penyebab dominan; (8) Prinsip ganti rugi; (9) Prinsip subrogasi; dan (10) Prinsip kontribusi.

PSAK yang Digunakan Dalam Asuransi Konvensional dan Syariah

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mensahkandan menerbitkan 3 PSAK untuk asuransi konvensional antara lain:

1. PSAK 62 tentang kontrak asuransi diadopsi dari IFRS 4 tentang Insurance Contract ini mempunyai tujuan untuk mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi.

2. PSAK 28 tentang akuntansi kontrak asuransi kerugian pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu, untuk asuradur yang memiliki kontrak asuransi kerugian harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 dan juga menerapkan PSAK 62.

3. PSAK 36 tentang akuntansi kontrak asuransi jiwapengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu, untuk asuradur yang memiliki kontrak asuransi jiwa harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 dan juga menerapkan PSAK 62.

Untuk asuransi syariah Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mensahkan dan menerbitkan 2 PSAK antara lain:

1. PSAK 108 tentang akuntansi transaksi asuransi syariah. Menurut PSAK 108 tentang akuntansi transaksi asuransi syariah par 1, pernyataan tersebut bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah.

Baca juga : Jenis-jenis Asuransi, Asuransi Jiwa, Kesehatan, Harta Benda dan Asuransi Kerugian   

2. PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 1, pernyataan ini menetapkan dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum untuk entitas syariah yang selanjutnya disebut „laporan keuangan‟ agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan.

Posting Komentar untuk "Akuntansi dan Asuransi Konvensional dan Syariah, Pengertian, Tujuan, Prinsip dan PSAK"