Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-jenis Asuransi, Asuransi Jiwa, Kesehatan, Harta Benda dan Asuransi Kerugian


Jenis-jenis asuransi


Ada empat jenis asuransi yang dikenal dalam industri asuransi. Keempatnya biasanya dikelompokkan dalam dua macam asuransi, yaitu pertama adalah asuransi jiwa dan kesehatan (life and health) dan kedua adalah asuransi harta benda dan kerugian (property and casualty), dimana asuransi jiwa dan kesehatan dioperasikan oleh perusahaan asuransi jiwa sedangkan asuransi harta benda dan kerugian dioperasikan oleh perusahaan asuransi kerugian.

1. Asuransi jiwa (Life Insurance)

a. Asuransi jiwa tradisional dibagi menjadi:

1) Term Life (Berjangka)

Asuransi berjangka hanya memberikan proteksi dalam jangka waktu tertentu saja. Proteksinya bisa sesingkat naik pesawat dari Jakarta ke Bali atau selama nasabah mengadakan kredit kepemilikan rumah di bank selama 10 tahun atau kredit mobil dengan perusahaan pembiayaan selama 3 tahun. Jika tidak terjadi risiko, uang asuransi tidak dikembalikan atau hangus. Asuransi jenis ini memiliki premi paling murah diantara asuransi lainnya. Akan tetapi, uang pertanggungannya bisa besar, mencapai miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi kantong. Asuransi jenis term life tidak memiliki nilai tunai. Jika pada masa berakhirnya kontrak asuransi si tertanggung masih sehat walafiat, kontrak berakhir dan tidak ada uang yang diberikan kepada tertanggung.

Baca juga : Perbedaan Unsur Premi pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional  

2) Whole Life (Seumur hidup)

Jenis asuransi ini melindungi tertanggung hinggal akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Masa pembayaran premi ditentukan dari awal. Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun. Pada asuransi whole life, ketika kontrak berakhir dan tertanggung masih sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan. Selain itu, jika tidak dapat membayar preminya, pemegang polis dapat mengambil dana atau melakukan pinjaman dari nilai tunai ini.

3) Endowment (Dwiguna)

Asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan dapat ditarik sesuai sesuai dengan program. Jenis asuransi ini biasanya asuransi dana pensiun dan asuransi pendidikan. Asuransi ini merupakan produk asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda. Sifatnya seperti asuransi berjangka sekaligus sebagai tabungan. Premi asuransi endowment jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi berjangka atau whole life.

b. Asuransi jiwa non tradisional:

1) Unit Link (gabungan term dan investasi)

Unit link merupakan asuransi non tradisional yang merupakan asuransi dengan dua kantong, kantong untuk proteksi dan kantong investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada reksa dana dalam bentuk unit link. Pemegang polis akan diminta memilih di mana akan ditempatkan investasinya, apakah pada reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetap, atau pasar uang. Unit link terkait erat dengan pasar modal sehingga produknya cukup rumit dan tidak mudah dipahami. Meskipun demikian, asuransi jenis unit link mempunyai sisi positif dimana nasabah dapat berdisiplin untuk berinvestasi secara berkala, baik bulanan maupun tahunan karena pembayaran investasi ditagihkan bersamaan dengan pembayaran premi.


2. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

Asuransi kesehatan kadang-kadang juga disebut asuransi kesehatan dan kecelakaan atau asuransi sakit dan kecelakaan. Asuransi kesehatan bertujuan untuk meringankan beban biaya yang disebabkan oleh gangguan kesehatan akibat sakit atau kecelakaan. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko berupa biaya tindakan pengobatan atau yang bersangkutan tidak dapat bekerja karena sakit atau kecelakaan. Asuransi kesehatan mencakup berbagai pengeluaran biaya termasuk biaya obat, perawatan rumah sakit, tindakan bedah dan juga perlindungan terhadap hilangnya pendapatan apabila si tertanggung cacat.

3. Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

Asuransi harta benda termasuk perlindungan terhadap rumah berikut isinya, bangungan komersil dan industri, alat-alat, furnitur, barang inventaris, data dan catatan perusahaan, barang habis pakai, kendaraan dan lain-lain. Ada dua jenis kerugian harta benda yaitu langsung (hilang, dicuri, rusak, dihancurkan) dan tidak langsung (sewa rumah, hilangnya pendapatan dari menyewakan dan hilangnya keuntungan).

Baca juga : Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional  

4. Asuransi Kerugian (Casualty Insurance)

Asuransi kerugian mencakup kerugian yang terjadi akibat suatu kejadian seperti pemerkosaan terhadap seseorang yang mengakibatkan cedera atau menjadi sakit. Asuransi kecelakaan ini terutama menanggung kerugian yang timbul akibat adanya klaim cedera atau kerusakan yang diajukan oleh orang lain. Jenis lainnya adalah asuransi yang menanggung kerugian akibat penipuan, keamanan, mesin-mesin industri dan penerbangan.

Posting Komentar untuk "Jenis-jenis Asuransi, Asuransi Jiwa, Kesehatan, Harta Benda dan Asuransi Kerugian"