Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asuransi Jiwa, Jenis, Manfaat, Dasar Hukum dan Undang-undang


Pengertian Asuransi Jiwa


Pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992. Apabila Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 dipersempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka asuransi jiwa adalah perjanjian, antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.

Pengertian asuransi jiwa menurut Fuad dkk (2010:54) pada hakekatnya adalah pengalihan atau pelimpahan risiko (risk shifting) atas kerugian keuangan (financial loss) oleh tertanggung kepada penanggung. Risiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah risiko hilangnya jiwa seseorang, melainkan kerugian keuangan akibat hilangnya jiwa seseorang atau karena mencapai usia lanjut sehingga tidak produktif lagi.

Baca juga : Investasi Dana, Profit dan Kepemilikan pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional  

Asuransi jiwa memberikan uang pertanggungan kepada yang ditinggalkan yaitu anak, orang tua, atau yang lainnya sesuai dengan ahli waris yang ditunjuk bila tertanggung meninggal. Sifat risiko asuransi jiwa adalah pasti terjadi dan bisa terjadi setiap saat. Asuransi jiwa akan memberikan jaminan agar lebih tenang jika terjadi apa-apa yang tidak diinginkan, termasuk kesehatan, ancaman kecelakaan atau kematian.

Kerjasama usaha asuransi jiwa dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar, yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama atau disebut dengan istilah the law of large numbers. Pengertian the law of large numbers sendiri adalah memindahkan dampak kerugian atau risiko dari seorang individu kepada sebuah kelompok dan membagi kerugian atau risiko tersebut kepada seluruh anggota kelompok.

The law of large numbers diterapkan pada perusahaan asuransi sebagai metode untuk memprediksi kemungkinan kerugian di hari depan. Perusahaan asuransi mengumpulkan informasi tertentu tentang sekelompok orang agar dapat mengenali atau mengidentifikasikan pola kerugian yang dialami oleh orang-orang tersebut. Berdasarkan keterangan dan data yang dikumpulkan, perusahaan asuransi dapat memprediksi jumlah kerugian yang akan timbul dalam kelompok tertentu dengan lebih akurat, artinya perusahaan asuransi dapat memprediksi jumlah yang akan meninggal, cacat atau sakit dari kelompok tertentu tersebut (Fuad dkk, 2010:45).

Asuransi jiwa cenderung disebut sebagai asuransi untuk biaya besar atau kadang kala disebut sebagai tabungan untuk mendapat uang besar karena asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan yang hanya mengandalkan sebuah kartu yang manfaat-manfaatnya sudah diatur secara terperinci.

Sistem pada asuransi jiwa adalah manfaat langsung diberikan secara tunai tanpa harus menunggu tagihan rumah sakit. Manfaat asuransi jiwa juga sebagai tabungan untuk memperoleh uang besar karena tabungan masa tua berdiri sendiri tanpa berdampak kepada manfaat lainnya dimana semuanya sudah dirancang dan direncanakan di awal.

Asuransi jiwa juga diatur dalam KUHD Buku 1 Bab X pasal 302 dan pasal 308 KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya. Akan tetapi, definisi asuransi dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 yang dijadikan titik tolak pembahasan.

Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD, jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.

Selanjutnya, dalam Pasal 308 KUHD ditentukan bahwa orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau tanpa persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.

Baca juga : Mekanisme Cara Kerja dan Peran Underwriting pada Asuransi Syariah  

Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.

Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto (1992:9) memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.

Definisi Purwosutjipto menekankan bahwa penanggung akan membayar satu orang yang ditunjuk oleh pengambil asuransi sebagai penikmatnya. Ini hanya untuk asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.


Jenis dan manfaat asuransi jiwa


a. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)

Ciri khas ini terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah. Jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi besar, namun daya belinya terbatas. Nasabah yang cocok dengan polis ini adalah:

1) Calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya.

2) Calon pemegang polis yang baru meniti karir.

b. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole life)

Ciri khas asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang memberi proteksi asuransi seumur hidup. Nasabah yang cocok dengan produk ini adalah:

1) Calon pemegang polis yang ingin memiliki proteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat.

2) Calon pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen.

3) Calon pemegang polis yang ingin mendapat sejumlah pertumbuhan modal investasi.

c. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)

Ciri khas asuransi ini adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir penanggungan. Selain memiliki nilai tunai, ada juga dana yang dikeluarkan secara berjangka sebelum masa kontrak asuransi berakhir, misalnya untuk dana pendidikan anak.

Nasabah yang cocok dengan produk ini adalah:

1) Calon pemegang polis yang hendak menabung untuk kepentingan pendidikan anak.

2) Calon pemegang polis yang ingin mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

3) Calon pemegang polis yang ingin memiliki dana pensiun.

Baca juga : Sumber Pembayaran Klaim Asuransi Syariah dan Konvensional, Kontribusi Dana dan Pengelolaan  

Asuransi jiwa dapat menyediakan manfaat sebagai berikut:

a. Critical illness (penyakit kritis) yang biasanya sebagai program tambahan atau disebut dengan istilah rider.

b. Kecelakaan yang mengakibatkan meninggal atau cacat tetap total.

c. Meninggal karena sakit.

d. Tabungan masa tua.

Asuransi jiwa seharusnya dimiliki oleh orang-orang yang sudah berkeluarga, telah bekerja dan mempunyai tanggungan karena asuransi jiwa berfungsi menanggulangi risiko kehilangan nilai ekonomi seperti kondisi aset sekarang, berapa lama aset tersebut akan menghasilkan pendapatan dan berapa besar pendapatan yang dapat dihasilkan dimasa depan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi Jiwa, Jenis, Manfaat, Dasar Hukum dan Undang-undang "