Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Kesehatan, Pengertian, Jenis-jenis dan Manfaat bagi Perorangan dan Kelompok


Pengertian Asuransi Kesehatan


Asuransi kesehatan menurut Suryono (2008:102), merupakan asuransi yang objeknya jiwa. Tujuan asuransi kesehatan adalah memperalihkan risiko biaya sakit dari tertanggung sehingga kewajiban penanggung adalah memberikan biaya atau pelayanan perawatan kesehatan kepada tertanggung.

Ilyas (2003:1) dalam bukunya “Mengenal Asuransi Kesehatan”, mengutip pendapat Black dan Skipper (1994) yang menyampaikan bahwa ada dua komponen dalam asuransi kesehatan yaitu transfer risiko dari individu kepada kelompok dan berbagi kerugian (sharing of losses) diantara anggota kelompok. Berdasarkan pengertian tersebut, Black dan Skipper mendefinisikan asuransi sebagai: “a social instrument whereby individuals transfer the financial risks associated with loss of health to the group of individuals, and which involves the accumulation of funds by the group from these individuals to meet the uncertain financial losses from an illness or for prevention of an illness”.

Baca juga : Pembagian Premi (Kontribusi) dalam Asuransi Syariah dan Pengelolaan Dana Asuransi  

Asuransi kesehatan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para asuransi tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan rawat inap .

Pengertian Asuransi kesehatan memberikan proteksi dalam bentuk sejumlah dana untuk biaya berobat dan rumah sakit, bila seseorang terkena penyakit tertentu. Asuransi kesehatan merupakan salah satu bentuk asuransi yang membantu mengurangi risiko akibat sakit. Dengan asuransi, risiko perorangan dirubah menjadi risiko kelompok dengan cara membayar sejumlah uang yang disebut premi kepada suatu badan penyelenggara sebagai pengganti biaya yang mungkin harus dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan pada saat sakit. Agar risiko dapat disebarkan secara merata dan luas, maka jumlah peserta harus cukup banyak; ini yang disebut dengan hukum jumlah besar atau the law of large numbers. Pembiayaan kesehatan melalui asuransi memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

a. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

b. Membebaskan peserta dari kesulitan menyediakan.

c. Memungkinkan dapat diawasinya biaya dan mutu pelayanan kesehatan.

Beraneka ragam penawaran program asuransi kesehatan di Indonesia akhir-akhir ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia, persaingan yang semakin ketat mendorong perusahaan asuransi di Indonesia berlomba-lomba untuk menciptakan produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat yang semakin maksimal untuk nasabahnya.

Asuransi kesehatan merupakan salah satu bentuk asuransi yang membantu mengurangi risiko akibat sakit. Asuransi kesehatan cenderung disebut sebagai asuransi untuk biaya kecil karena asuransi kesehatan cenderung digunakan untuk biaya-biaya kesehatan yang standar atau dengan kata lain kerugian finansial yang dialami masih dalam tingkat rendah.

Biasanya asuransi kesehatan menggunakan sistem cashless (kartu asuransi tanpa uang tunai) sehingga nasabah tidak dipusingkan untuk menyediakan uang dalam membayar pelayanan rumah sakit. Asuransi kesehatan biasanya sudah ditanggung oleh kantor tempat dimana nasabah bekerja dan dibayar setiap tahunnya hingga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
 

Jenis dan manfaat asuransi kesehatan


Asuransi kesehatan menyediakan manfaat tertentu apabila tertanggung jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Ada dua jenis asuransi kesehatan yaitu santunan biaya pengobatan (medical expense coverage) dan santunan pendapatan karena cacat (disability income coverage). Santunan biaya pengobatan meliputi pembayaran biaya rumah sakit, biaya bedah atau operasi dan kuitansi dokter serta biaya pengobatan lain yant terkait, sepanjang manfaatnya dituangkan dalam polis. Santunan

pendapatan menyediakan pembayaran sejumlah income tertentu sepanjang tertanggung tidak dapat bekerja lagi karena cacat.


 
Jenis asuransi kesehatan bila ditinjau dari jumlah peserta yang ditanggung terbagi menjadi:

a. Asuransi kesehatan perorangan.

b. Asuransi kesehatan kelompok.

Pada dasarnya asuransi kesehatan memberikan manfaat tertentu apabila tertanggung mengalami sakit, kecelakaan atau menerima pelayanan medis. Jenis manfaat yang ditawarkan asuransi kesehatan ada dua program yaitu:

a. Program utama yang terdiri dari rawat inap.

b. Program tambahan yang terdiri dari rawat jalan, gigi, melahirkan dan kacamata. Ada juga program tambahan berupa santunan penyakit kritis (critical illness) seperti program dalam asuransi jiwa.

Asuransi rawat inap meliputi biaya rawat inap di rumah sakit yang meliputi biaya kamar, jasa dokter, obat-obatan, laboratorium, penunjang diagnostik, dan pembedahan. Penggolongan asuransi rawat inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar. Rawat Inap dapat dibeli oleh kelompok maupun perorangan.

Baca juga : Fungsi Surat Perjanjian Polis Asuransi Syariah dan Unsur-unsur yang Harus Dipenuhi  

Asuransi rawat inap dapat mempunyai manfaat tambahan berupa rawat jalan, gigi, melahirkan dan kacamata. Dengan kata lain, asuransi tambahan tersebut harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap. Asuransi rawat jalan meliputi biaya dokter, diagnosis atau lab, dan obat. Besarnya biaya yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan atau per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Biaya rawat jalan, rawat gigi, melahirkan atau kaca mata, biasanya tidak dijamin dalam asuransi kesehatan perorangan.

Posting Komentar untuk "Asuransi Kesehatan, Pengertian, Jenis-jenis dan Manfaat bagi Perorangan dan Kelompok"