Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Dasar Bank Syariah, Usulan dan Pandangan yang Bertentangan


Konsep Dasar Bank Syariah


1. Pandangan yang Bertentangan

Sudah merupakan pendapat umum bahwa tidak mungkin ada sistem perbankan Islam karena persoalan bunga merupakan urusan utama dalam urusan bank modern, yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Buntuk bunga dapat mendorong tabungan dan menarik minat masyakat menyimpan uang dalam bank. Tanpa ini semua, dunia perbankan tidak mungkin berkembang. Sistem keuangan secara Islam ortodoks dan ekonomi tanpa bunga tidak memberikan tempat untuk mendirikan lembaga yang menggunakan bunga (pinjaman berbunga).

Baca juga : Pengertian Akad Bank Syariah dan Jenis-jenis Praktik Keuangan Syariah di Indonesia   

Mereka yang menentang pendapat ini menegaskan bahwa Islam adalah suatu keseluruhan yang meliputi agama se dunia dan mengenal Bayt al mal (perbendaharaan negara Islam) yang termasyhur, yaitu model pertama tentang bank sentral bagi sebuah negara, yang melaksanakan semua fungsinya kecuali menerbitkan uang kertas. Perkembangan bank Islam dapat diadakan di bawah hukum Islam yang sesuai dengan semangat Islam. Ekonomi tanpa bunga telah dilaksanakan pada permulaan Islam yang tidak sama dengan kapitalis maupun komunis, namun merupakan gabungan sifat istimewa dari keduanya. Ia telah menciptakan perkembangan yang baik bagi masyarakat tidak ada penimbunan kekayaan dan tidak menarik keuntungan bagi diri sendiri. Sistem ini berjalan dengan sempurna dan menjamin kehidupan bagi orang yang kekurangan karena berasaskan "tidak merugikan orang dan tidak dirugikan”. Setiap orang didukung untuk mengembangkan mata pencahariannya, aman, dan makmur. Hal ini disebabkan oleh kenvataan bahwa bunga tidak ada dalam masyarakat sekarang dan yang akan datang.

2. Usulan

Ulama Islam tempo dulu menyarankan bahwa urusan bank secara Islam haruslah pada prinsip koperasi Mudarabah. Mereka berpendapat bahwa melalui sistem ini semua penipuan bank modern akan dapat dihindari. Bagi mereka, ini merupakan suatu sistem pembagian keuntungan dan kerugian bersama. Bank tanpa bunga mempunyai pemegang saham yang menerima dividen dari keuntungan tahunan. Bank akan menerima deposito dari masyarakat, baik simpanan untuk dana kesejahteraan maupun untuk usaha bagi hasil. Persentase dari deposito yang diterima akan dialokasikan untuk pinjaman pribadi tanpa bunga, sedangkan sebagian besar akan dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan kredit perdagangan dan industri.

Baca juga : Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah, Modal, Titipan dan Investasi  

Bank tanpa bunga akan menyediakan fasilitas kredit dan melaksanakan semua fungsi bank perdagangan. Adanya koperasi perdagangan dan perusahaan akan dapat mengawasi kemajuan kerja dan di bawah kontrol aparat bank, maka kemungkinan rugi akan dapat dikurangi. Prinsip bagi hasil akan mendorong investor untuk menanamkan uang mereka di dalam bank. Kongsi dalam bank ini akan menanggung untung dan rugi bersama, yang berbeda dengan sistem perbankan modern di mana kerugian hanya akan ditanggung oleh pinjaman, sedangkan pemberi pinjaman akan selalu mendapat keuntungan.


Berkenaan dengan pinjaman konsum, mereka berpendapat bahwa Islam telah mensyaratkan agar orang berada memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan atas dasar kebajikan. Atau, persatuan kredit dan serikat kerjasama dibentuk sedemikian rupa untuk menyediakan pinjaman tanpa bunga bagi para anggotanya. Ada sejumah ulasma yang mencanangkan bahwa Bayt al Mal dan bank harus memikul tanggung jawab pinjaman yang demikian, karena mereka tidak membayar bunga atau dividen bagi deposito berjangka.

Ada golongan lain yang menganggap perkataan bunga, tidak dibenarka, karena ini tidak dikenal sbelum islam. mereka yang menegaskan jelas tidak mengetahi bahwa kelebihan dari jumlah modal itu adalah bunga dan bunga bank juga termasuk dalam kelebihan itu. Selanjutnya, Mekah sebelum Islam sudah menjadi pusat urusan bank, dan telah menjadi "surga bags para broker saham, Orang tengah dan pengusaha bank".

Baca juga : Lembaga Keuangan, Pengertian dan Bentuk-bentuknya Menurut Para Ahli  

Anjuran menasionalisasi bank dalam rangka mengatasi penipuan bunga tidak akan pemah berhasil. Karena bank swasta dapat menghasilkan kemakmuran maupun resesi, maka telah dicanangkan agar neraga memikul tanggung jawabsemua kegiatan lembaga keuangan. Sebuah bank negara dengan beberapa cabang perlu dibentuk untuk menghindari persaingan dan mengendalikan semua sumber krisis dan perpecahan dalam masyarakat kapitalis modern. Bagi hasil akan membawa deposito ke dalam bank negara dan bila diperlukan kepada negara mungkin akan menginvestasikannya dengan maksud menekan bantuan keuangan dan memberi jasa-jasa pelayanan kepada sebagian masyarakat yang ditimpa bencana tak terduga.

Posting Komentar untuk "Konsep Dasar Bank Syariah, Usulan dan Pandangan yang Bertentangan"