Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembaga Keuangan, Pengertian dan Bentuk-bentuknya Menurut Para Ahli


PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN


  1. Menurut SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
  2. Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
  3. Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya, artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau bahkan kedua-duanya yakni menghimpun dan menyalurkan dana.

Dari berbagai pendapat di atas dapat dipahami bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.

Lembaga keuangan syariah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari sistem syariah Lembaga Keuangan Syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosio ekonomi masyarakat islam.

BENTUK-BENTUK LEMBAGA KEUANGAN


a. Lembaga Keuangan Bank

Dalam pembicaraan kita sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya, dan juga sebagai tempat tukar menukar uang, memindahkan uang atau memerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.

Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian diatas dapat kita jelaskan lagi secara lebih luas bahwa bank adalah perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan, sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.

Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan penghimpunan dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kreditmaupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
  • jasa pemindahan uang (Transfer)
  • jasa penagihan (inkaso)
  • jasa kliring (Clearing)
  • jasa penjualan mata uang asing (Valas)
  • jasa safe Deposit Box
  • Travellers Cheque
  • Bank Card
  • Bank draft
  • Letter of Credit (L/C)
  • Bank Garansi dan Refrensi Bank
  • Serta jasa bank lainnya.
Maka semakin banyak ragam produk yanhg ditawarkan dilihat dari kemampuan bank dari segi pemodalan, manajemen, serta fasilitas yang dimilikinya.




b. Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Pasar Modal

Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut adalah pasar . namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui srana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek.

2. Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas seperti dari jangka waktunya intrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersbut.

3. Pegadaian

Secara umum pengertian usaha gadai kegiatan menjaminbarang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
  • Nilai jumlah pijaman tergantung nilai barang yang digadaikan
  • Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
4. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama laesing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal pihak leassing dapat membiayai keinginan nasaba sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Keterbatasan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakkan oleh bank seperti memberi simpanan dan kredit dalam bentuk uang.

Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

5. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di indonesia. Pelopor pengembangan perkooperasian di indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia.

Koperasi merupakam suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi keoperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Secara umum sumber dana kooperasiaan adalah iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela.

Baca juga : Jenis Jasa (Service) Bank Syariah, Hiwalah, Kafalah, Rahn dan Wakalah  

6. Perusahaan Asuransi

Di indonesia pengertian Asuaransi menurut undang-undang Nomor 1Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang ddiharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

7. Anjak Piutang (Factoring)

Perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelolah atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan.

Pengertian perusahaan anjak piutang atau yangh lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan dan pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.


 
8. Modal Ventura

Perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.

Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaan dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.

9. Dana Pensiun

Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai dengan perjanjian.

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian jelas bahwa yang mengelolah dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki adan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

10. Kartu Plastik (Kartu Kredit)

Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.

Kartu plastik merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik ini diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat yang memakai ATM (automated teller Machine) seperti dipusat perbelanjaaan, hiburan dan perkantoran.

Baca juga : Perbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil Bank Syariah dan Bank Konvensional  

Penggunaan kartu plastik di indonesia masih relatif baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desembertelah mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.

Posting Komentar untuk "Lembaga Keuangan, Pengertian dan Bentuk-bentuknya Menurut Para Ahli"