Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah, Modal, Titipan dan Investasi


SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH


Bagi bank konvensional, selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan oleh Keynes yang mengemukakan bahwa orang membuthkan uang untuk tiga keguanaa : transaksi, berjaga-jaga, dan investasi. Oleh karena itu,produk penghimpunan danapun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giri, tabungan, dan deposito.

Baca juga : Peranan Lembaga Keuangan, Pengalihan Aset, Likuiditas, Realokasi Dana dan Transaksi  

Berbeda dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya, pada tabungan, beberapa bank memperlakukannya seperti giro, selain itu ada pula yang emperlakukannya seperti deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali.

Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas:

  1. Modal
  2. Titipan
  3. Investasi

1. Modal 


Modal adalah dana yang diserahkan oleh paa pemilik. Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan dividen. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan, dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan. Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yang disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik moal, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.

Dalam perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal para pemegang saham dapat dilakukan melalui skema Musyarakah fi Sahm Asy-syarikah pada saham perseroan bank.


2. Titipan 


Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobolisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah Al Wadiah. Al Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil apabila pemiliknya menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadiah: Wadiah Yad Al Amanah dan Wadiah Yad Adh-dhamanah.

1. Wadiah Yad Al Amanah

Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut.

a. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.

b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.

c. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.

d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidka boleh digunakan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa titipan atau safe deposit box.

Baca juga : Pengertian Lembaga Keuangan dan Jenis Jasa yang Berkaitan dengan Keuangan  

2. Wadiah Yad Adh-dhamanah

Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut.

a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.

b. Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.

c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.

d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdaarkan prosentase yang telah ditetapkan. Adapaun pada bank syariah, pemberian bonus tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikakn dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.

e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.

f. Produk tabungan juga dapat menggunaka akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang dapat diambil setiap saat, tabungan tidak dapat diambil dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.


3. Investasi 


Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah Mudharabah. Tujuan dari Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam ini bank.

Secara garis besar, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut.

1. Mudharabah Mutlaqah

a. Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewengang penuh untuk mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannya.

b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa.

Baca juga : Faktor Pendukung dan Pendorong Meningkatknya Peranan Lembaga Keuangan  

2. Mudharabah Muqayyadah

a. Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh Shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain lain.

b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah special investment.

Posting Komentar untuk "Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah, Modal, Titipan dan Investasi"