Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Akad Bank Syariah dan Jenis-jenis Praktik Keuangan Syariah di Indonesia


Pengertian Akad


Kata akad berasal dari kata al-‘aqd, yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan. Dalam hukum Indonesia, akad sama dengan perjanjian.

Sebagai suatu istilah hukum Islam, ada beberapa definisi yang diberikan pada akad :

1. Akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran atau pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu

2. Menurut pendapat para ulama Syafi’iah, Malikiyah dan Hambaliyah, yaitu : “segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai.”

3. Akad merupakan pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

Baca juga : Pengertian Pasar Modal, Perdana, Sekunder, Bursa Paralel dan Diagram Pasar Modal di Indonesia  

Jadi dapat disimpulkan bahwa akad itu adalah tindakan hukum dua pihak. Sedangkan tindakan hukum satu pihak, seperti janji memberi hadiah, wasiat, atau wakaf bukanlah akad karena tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindakan dua pihak dan karenanya juga tidak memerlukan qabul.Konsep akad sebagai tindakan dua pihak adalah pandangan ahli-ahli hukum Islam modern. Pada zaman pra modern terdapat perbedaan pendapat.Sebagian besar fukaha memang memisahkan secara tegas kehendak sepihak dari akad, akan tetapi sebagian lain menjadikan akad meliputi juga kehendak sepihak.

Akad Bank Syariah di Indonesia


Dalam pengoprasian yang dilakukan perbankan syariah di Indonesia akad-akad yang digunakan merupakan akad-akad yang tidak menimbulkan kontroversi yang disepakati oleh sebagian besar para ulama dan sudah sesuai dengan ketentuan syariah untuk diterapkan dalam produk dan instrumen keuangan syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, Jasa produk, jasa oprasional dan jasa investasi sebagai berikut :

1. Pendanaan : Wadiah,mudharabah

2. Pembiayaan : Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah wal murabahah, Salam, Istishna, Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), Qardh, Rahn, Hiwalah.

3. Jasa Perbankan : Ujr, Sarf, Kafalah, Wakalah, Mudharabah Muqayyadah.

4. Instrumen keuangan syariah : Wadiah, Mudharabah


Jenis-jenis Praktik keuangan syariah di Indonesia


Di Indonesia dalam menerapkan praktik keuangan syariah dibagi menjadi dua kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

1. Lembaga Keuangan bank

a. Pendanaan

Produk pendanaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia tidak jauh berbeda dengan pendanaan bank syariah pada umumnya seperti giro, tabungan, deposito/investasi dan obligasi/sukuk. Akad-akad yang digunakapun merupakan akad-akad yang sudah biasa digunakan seperti :

1) Giro Syariah

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. Giro syariah ini menggunakan akad wadiah dan mudharabah

2) Tabungan Syariah

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.Menggunakan akad wadiah dan mudharabah.

3) Deposito Syariah

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.Menggunakan akad mudharabah

b. Pembiayaan

Dalam kategori pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah di Indonesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kegiatan usaha maupun pribadi. Bank syariah secara garis besar melakukan berbagai metode akad yang dibedakan berdasarkan tujuannya,yaitu :
  • Transaksi pembiayaan yang di tujukan untuk memiliki barang baerdasarkan prinsip jual beli
  • Transaksi pembiayaan yang di tujukan untuk mendapatkan jasa berdasarkan prinsip sewa
  • Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil
1) Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Akad Jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang.Tingkat keuntungan pada bank ditentukan pada awal dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahannya, yaitu seperi:

a. Ba’i al-Murabahah : Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah

b. Ba’i as-Salam : Transaksi jual beli dimana barang yang di perjualbelikan belum ada. Maka barang yang diserahkannya secara tangguh sedangakan pembayarannnya tunai

c. Ba’i al-Istisna : Kegiatan istisna oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan barang tertentu oleh nasabah

2) Prinsip Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan dalam segi keuangannya. Praktik ijarah yang terjadi pada aktivitas perbankan syariah, secara teknis merupakan perubahan cara pembayaran sewa dari tunai dimuka menjadi angsuran.

a. Ijarah Muntahia Bi Tamlik

IMBT pada dasarnya merupakan perpaduan antara ijarah dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang diawal akad, maka hakikat IMBT lebih bernuansa jual beli. Akan tetapi, jika komitmen untuk membeli barang diawal akad tidak begitu kuat. Maka hakikat IMBT akan lebih bernuansa ijarah.

Baca juga : Instrumen Pasar Modal Syariah, Saham, Obligasi, Reksadana dan Surat Berharga Negara  

3) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan dalam perbankan syariah atas dasar prinsip bagi hasil terdiri dari beberapa akad yaitu :

a. Al-Musyarakah: Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan pembagian kerugian dilihat dari banyaknya modal yang diberikan.

b. Al-Mudharabah : Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang ditentukan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola

4) Akad Pelengkap

Akad pelengkap disini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan

a. Al-Wakalah : Pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan

b. Al-Hiwalah : Pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya

c. Al-Kafalah : Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung

d. Ar-Rahn : Menahan salah stu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

e. Al-Qard : Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain memmememinjamkan tanpa mengharapkan imbalan

c. Jasa Perbankan

Didalam bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup bervariasi untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah di Indonesia pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan produk yang diawarkan oleh perbankan konvensional. Akan tetapi, dari segi akadnya lah yang membuat perbedaan antara keduanya. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :

1) Al-Sharf : Penukaran Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah. Dalam akadnya transaksi pertukaran antar mata uang berlainan jenis.

2) Letter of credit (L/C) impor syariah : L/C Impor adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang dierbitkan oleh bank atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu. Dan L/C impor ini juga menggunakan akad wakalah bil ujrohdan akad kafalah.

3) Bank Garansi Syariah : Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud. Dan garansi syariah ini juga menggunakan akad kafalah



2. Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

a. Baitul Maal Wattamwil

Lembaga keuangan mikro yang menumbuh kembangkan bisnis atau yang memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR Syariah. Prinsip oprasinya menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli dan wadiah

b. Takaful (Asuransi Syariah)

Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebijakan (tabaru’) dimana sesama umat dituntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.

c. Rahn (Pegadaian Syariah)

Lembaga ini menggunakan sistem jasa administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.

d. Reksadana Syariah

Reksdana syariah mengganti sistem deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya

e. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama dengan reksadana syariah

f. Obligasi Syariah

suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada Pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan Obligasi Syariah antara lain Mudharabah (Muqaradhah/Qiradh), Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah.

Baca juga : Instrumen Pasar Modal Non-Syariah, Saham, Obligasi, Reksadana, Derivatif, Opsi, Right dan Waran  

g. Lembaga Zakat

Lembaga ini hanya ditemukan dalam sistem keungan Islam, dikarenakan Islam mendorong umatnya unruk menjadi sukarelawan. Dan dana ini hanya bisa dialokasikan untuk kepentingan sosial atau untuk yang telah digariskan menurut syariah Islam

Posting Komentar untuk "Pengertian Akad Bank Syariah dan Jenis-jenis Praktik Keuangan Syariah di Indonesia"