Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

12 Landasan Asas Bimbingan dan Konseling di Lembaga Pendidikan yang Harus Dijunjung Tinggi


Asas-Asas Bimbingan dan Konseling


Dalam kamus besar bahasa Indonesia asas berarti “Dasar”. Tetapi asas dalam pengertian disini adalah bukan dasar tetapi “Rukun”. Jadi asas bimbingan dan konseling berarti “Rukun yang harus dipegang teguh dan dikuasai oleh seorang guru pembimbing atau konselor dalam menjalankan pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling”. (hasil diskusi kelas : 25-03-2012). Setiap kegiatan kadang-kadang ada asas yang dijadikan pegangan dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Demikian pula dalam layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling, ada asas yang dijadikan pegangan dalam menjalankan kegiatan itu. Menurut Prayitno ada dua belas asas yang harus menjadi dasar pertimbangan dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan koseling. Asas-asas bimbingan dan konseling itu adalah: Asas kerahasiaan, Asas Kesukarelaan, Asas Keterbukaan, Asas kekinian, Asas Kemandirian, Asas Kegiatan, Asas Kedinamisan, Asas Keterpaduan, Asas Kenormatifan, Asas Keahlian, Asas Alih Tangan, Asas Tut Wuri Handayani. (Dra. Hallen A., M.Pd., Bimbingan & Konseling : 2005 hal. 62-69).

Baca juga : Problematika Peserta Didik Usia Sekolah Menengah dan Solusinya  

1. Asas Kerahasiaan

Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan dan koseling, kadang-kadang konseli harus menyampaikan hal-hal yang sangat pribadi/ rahasia kepada konselor. Oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari konselinya. Sebagai konselor berkewajiban untuk menjaga rahasia data tersebut, baik data yang diperoleh dari hasil wawancara atau konseling, karena hubungan menolong dalam bimbingan dan konseling hanya dapat berlangsung dengan baik jika data atau informasi yang dipercayakan kepada konselor atau guru pembimbing dapat dijamin kerahasiaannya. Asas ini bisa dikatakan sebagai “Asas Kunci” dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, karena dengan adanya asas kerahasiaan ini dapat menimbulkan rasa aman dalam diri konseli.

Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka apa yang terjadi saat pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh konselor dan konseli baik itu isi pembicaraan atau pun sikap konseli, kerahasiaanya perlu dihargai dan dijaga dengan baik. Demikian pula catatan-catatan yang dibuat sewaktu atau pun sesudah wawancara atau konseling perlu disimpan dengan baik dan kerahasiaanya dijaga dengan cermat oleh konselor.

2. Asas Kesukarelaan

Telah dikemukakan bahwa bimbingan merupakan proses membantu individu. Perkataan membantu disini mengandung arti bahwa bimbingan bukan merupakan suatu paksaan, akan tetapi merupakan suatu binaan. Oleh karena itu dalam kegiatan bimbingan dan konseling diperlukan adanya kerjasama yang demokratis antara konselor/ guru pembimbing dengan konselinya. Kerjasama akan terjalin bilamana konseli dapat dengan suka rela menceritakan serta menjelaskan masalah yang dialaminya kepada konselor.

3. Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan merupakan asas yang sangat penting bagi konselor/ guru pembimbing, karena hubungan tatap muka antara konselor dan konseli merupakan pertemuan bathin tanpa tedeng aling-aling. Dengan adanya keterbukaan ini dapat ditumbuhkan kecenderungan pada konseli untuk membuka dirinya, untuk membuka kedok hidupnya yang menjadi.

penghalang bagi perkembangan psikisnya. Konselor yang sukses adalah konselor yang bisa memudahkan konseli untuk membuka dirinya dan berusaha memahami lebih jauh tentang dirinya sendiri. Truax dan Carkhuff menyimpulkan bahwa “ada hubungan yang erat antara keterbukaan konselor dan kemampuan klien membuka diri (self exploration).” [1]

Asas ini menghendaki agar konseli bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan keterangan maupun informasi. Dalam hal ini konselor/ guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Hal demikian akan mendorong konseli mengekspresikan pengalaman pribadinya.

4. Asas Kekinian

Pada umumnya pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari masalah yang dirasakan konseli saat kini atau sekarang, namun pada dasarnya pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu masa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang. Permasalahan yang dihadapi oleh konseli sering bersumber dari rasa penyesalannya terhadap apa yang terjadi pada masa lalu, dan kekhawatiran dalam menghadapi apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, sehingga ia lupa dengan apa yang harus dan dapat dikerjakannya pada saat ini.

Sesuai apa yang terkemukan di atas, maka diharapkan konselor dapat mengarahkan konseli untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapinya sekarang.


 
5. Asas Kemandirian

Salah satu tujuan pemberian layanan bimbingan dan konseling adalah agar konselor berusaha menghidupkan kemandirian di dalam diri konseli. Ciri-ciri kemandirian tersebut yaitu mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli. Agar dapat tumbuh sikap kemandirian tersebut, maka konselor harus memberikan respon yang cermat terhadap konseli atas keluhan-keluhan yang diungkapkan.

Baca juga : Tugas-tugas Perkembangan Anak Usia Sekolah Menengah dan Faktor yang Mempengaruhi  
6. Asas Kegiatan

Dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling kadang-kadang konselor memberikan beberapa tugas dan kegiatan pada konslinya. Dalam hal ini konseli harus mampu melaksanakan sendiri kegiatan-kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan bimbingan dan konseling yang telah ditetapkan. Asas ini menghendaki agar konseli bisa berpartisipasi secara aktif atas kegiatan yang diselenggarakan oleh konselor. Di pihak lain konselor harus berusaha/ mendorong agar konseli mampu melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan tersebut.

7. Asas Kedinamisan

Keberhasilan usaha pelayanan bimbingan dan konseling ditandai dengan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku konseli ke arah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku itu membutuhkan proses dan waktu tertentu sesuai dengan kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi konseli. Isi layanan bimbingan dan konseling dari asas ini adalah selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu. Konselor dan pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerjasama sepenuhnya agar pelayanan bimbingan dan konseling yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam sikap dan tingkah laku konseli.

8. Asas Keterpaduan

Pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjalin keterpaduan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Untuk itu konselor perlu bekerja sama dengan orang-orang yang diharapkan dapat membantu penanggulangan masalah yang dihadapi konseli. Dalam hal ini peranan guru, orang tua, dan siswa-siswa yang lain sering kali sangat menentukan. Konselor harus pandai menjalin kerja sama yang saling mengerti dan saling membantu demi terbantunya konseli yang mengalami masalah.

9. Asas Kenormatifan

Pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan lingkungannya. Dalam kegiatan bimbingan dan konseling, konselor tentu akan menyertakan norma-norma yang dianutnya ke dalam hubungan konseling, baik secara langsung atau tidak langsung. Tetapi harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau norma yang dianutnya itu kepada konselinya. Seluruh layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling ini adalah didasarkan pada norma-norma yang berlaku yaitu norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan siswa/ konseli dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.

10. Asas Keahlian

Untuk menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, para petugas harus mendapatkan pendidikan dan latihan yang memadai. Pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian yang ditampilkan oleh konselor/ guru pembimbing akan menunjang hasil konseling. Pendek kata bahwa para pelaksana layanan bimbingan dan konseling ini harus benar-benar ahli dibidang bimbingan dan konseling, atau dalam istilah lain adalah profesional.

11. Asas Alih Tangan

Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan profesional yang menangani masalah-masalah yang cukup pelik. Berhubung hakekat masalah yang dihadapi konseli adalah unik (kedalamannya, keluasannya, dan kedinamisannya), disamping pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor adalah terbatas, maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalih tangankan (referal) konseli pada pihak lain (konselor) yang lebih ahli untuk menangani masalah yang sedang dihadapi oleh konseli tersebut. “Pengalihan tanganan seperti ini adalah wajib, artinya masalah klien tidak boleh terkatung-katung di tangan konselor yang terdahulu itu.”

12. Asas Tut Wuri Handayani

Sebagaimana yang telah dipahami dalam pengertian bimbingan dan konseling bahwa bimbingan dan konseling itu merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis, sengaja, berencana, terus menerus, dan terarah kepada suatu tujuan. Oleh karena itu kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada saat konseli mengalami masalah dan menghadapkannya kepada konselor/ guru pembimbing saja. Kegiatan bimbingan dan konseling harus senantiasa diikuti secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana konseli telah berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Asas ini menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk maju. (Anas Salahudin. Bimbingan dan Konseling: 2010 Hal. 42).

Posting Komentar untuk "12 Landasan Asas Bimbingan dan Konseling di Lembaga Pendidikan yang Harus Dijunjung Tinggi"