Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar Asuransi, Mekanisme dan Tata Cara Klaim Dana Asuransi


Pertanyaan dan Jawaban


a. Ahmad Junaedi : Apabila nasabah auransi meninggal dunia, bagaimana dengan cara pengambilan preminya? Bagaimana kalau tidak bisa mengambil Preminya?

b. Irvan Prasetya : Bagaimana jika tidak ada klaim dari pihak nasabah/keluarganya? Apakah premi kembali? Dan Apakah pada zaman Rasulullah sudah ada semacam asuransi?

c. Zenny Yudhistira : Sepertihalnya di bank yang ada investigatornya, Apakah dalam asuransi juga ada seperti investigator atau semacamnya? Jelaskan!

Baca juga : Arti dan Pengertian Endorse dalam Online Marketing   

Jawaban :

a. Di dalam proses keikutsertaan asuransi jiwa, salah satu hal yang terpenting ialah hak waris. Dimana diatur siapa saja (dalam hal ini ahli waris) yang akan menerima dana premi sesuai dengan tabungan peserta. Dan ini adalah kewajiban bagi pihak perusahaan/ penanggung jawab untuk mengembalikan premi tersebut kepada pihak ahli waris.

b. Jika tidak ada klaim dari pihak ahli waris (dalam asuransi jiwa) ketika peserta meninggal dunia, pihak perusahaan/penanggung jawab akan berusaha mendatangi dan menjelaskan ataupun meminta konfirmasi lanjut dari pihak ahli waris. Andaikata pihak ahli waris tidak menginginkan premi kembali, pihak asuransi bisa mengalihkan premi tersebut sebagai dana tabarru

Baca juga : Jangan Membeli Follower untuk Akun Media Sosial Anda  

Sebenarnya konsep asuransi di dalam ajaran Islam bukanlah hal baru. Sejak zaman Rasulullah praktik asuransi sudah dikenal. Praktik ini sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu dan dikenal dengan 'Aqilah. Saat itu, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut disebut 'Aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh.

c. Seperti halnya pada bank, dalam perusahaan asuransi juga terdapat orang yang ditugaskan sebagai semacam investigator, gunanya untuk mengecek kebenaran dari peserta. Contohnya si A mengikuti asuransi jiwa syariah, dan ketika ajalnya tiba, ahli waris dari si A menagih premi, tetapi sebelum itu investigator ditugaskan untuk menyelidiki sebab kematian dari si A tersebut. Apabila penyebab kematian si A diketahui tidak sesuai aturan islam, misalkan tewas karena mabuk ataupun overdosis ada kemungkinan premi tersebut tidak dapat kembali.


Asuransi sebagai suatu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok orang di suatu pihak dan perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola dana di pihak lain. Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha. 


Seiring perkembangan program syariah di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Dilihat dari nilai yang tertera dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka nilai dasar asuransi syariah adalah social oriented yakni sebuah nilai yang didasarkan pada semangat tolong-menolong antar sesame peserta asuransi dalam menghadapi musibah

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Asuransi, Mekanisme dan Tata Cara Klaim Dana Asuransi"