Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Investasi Dana, Profit dan Kepemilikan pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional


Investasi Dana Asuransi


1. Investasi Dana pada Asuransi Syariah

Investasi dana-dana yang terkumpul dari peserta hanya bisa digunakan sesuai dengan akad yang sesuai dengan syariat Islam. Islam mengajarkan agar berusaha mengambil yang halal dan baik saja (Al-Baqarah : 168).

Oleh karena itu asuransi syariah biasanya menginvestasikan dananya kepada bank-bank syariah ataupun lembaga syariah lainnya.

2. Investasi Dana Pada Asuransi Konvensional

Investasi bergerak pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan seta memiliki likuiditasyang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhisesuai dengan Keputusan Menteri Republic Indonesia Nomor 424/KMK.6/2003 Tentang Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Jadi semua jenis investasi sudah diatur oleh pemerintah dan dilakukan tentu berdasarkan system berbasis bunga, dimana system riba sangat tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

Baca juga : Cara Unduh Dokumen dan File di Google Classroom       

Kepemilikan Dana


1. Kepemilikan dana pada Asuransi Syariah

Dana yang terkumpul dari peserta daalam bentuk iuran ataupun kontribusi merupakan milik peserta, asuransi syariah hanya bergerak sebagai pengelolaa. Dana tersebut dapat diambil kapanpun kecuali dana tabarru, selama dana tersebut dikembalikan dan terkena bunga ataupun biaya lain tanpa adanya potongan sedikitpun sehingga dapat dibilang adil (An-Nahl : 90).

Apabila peserta ingin meminjam sebagaian dana tersebut maka pihak pengelola dapat meminjamkannya dengan status pinjaman.

2. Kepemilikan dana pada Asuransi Konvensional

Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik pengelola. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana tersebut dapat dipinjam peserta jika sudah ada nilai tunai, dan selama masa pinjaman tersebut dikenakan bunga sesuai yang berlaku dimarket, walaupun dana yang dipinjam merupakan dana peserta sendiri yang diinvestasikan sehingga timbul ketidakadilan.


Profit/Keuntungan


1. Profit pada Asuransi Syariah

Asuransi Jiwa sangat tergantung pada investasi, profit yang diperoleh dari investasi, yang dilakukan melalui instrumen investas yang dibenarkan secara syar’i, dilakukan juga bagi hasil ( mudharabah ). Asuransi Kerugian diperoleh melaui surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme yang ada di asuransi konvensional. Tetapi, dilakukan bagi hasil ( Mudharabah ) antara perusahaan / pengelola dan peserta sebagaimana yang telah dijanjikan atau sesuai akad di awal.

Baca juga : Indonesia Promosikan Objek Wisata di Perancis Lewat Film  

2. Profit pada Asuransi Konvensional

Keuntungan diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi dalam satu tahun ( Asuransi Kerugian ) adalah keuntungan perusahan dan menjadi milik perusahaan yang kelak dalam RUPS akhir tahun akan dibagikan kepada pemgang saham atau kembali ke perusahaan sebagai penyertaan modal. Sedangkan pada Asuransi Jiwa, keuntungan yang sebagian besar diperoleh dari hasil invsetasi, baik investasi melalui deposito bank, maupun instrument lain semuannya menjadi keunutngan perusahaan dan dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional atau kembali ke perusahaan sebagai penyertaan modal.

Posting Komentar untuk "Investasi Dana, Profit dan Kepemilikan pada Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional"