Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber Pembayaran Klaim Asuransi Syariah dan Konvensional, Kontribusi Dana dan Pengelolaan


Sumber Pembayaran Klaim Asuransi


1. Sumber pembayaran Klaim Asuransi Syariah

Sumber pembayaran klaim berasal dari rekening tabarru. Yaitu rekening dana tolong-menolong dari seluruh peserta yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh peserta untuk keperluan saudara-saudaranya apabila ditakdirkan oleh Allah meninggal dunia atau mendapat musibah. Sehingga bisa dilihat landasan tolong menolong sesuai Al Baqarah : 261

2. Sumber pembayaran Klaim Asuransi Konvensional

Sumber pembayaran klaim berasal dari rekening perusahaan, murni bisnis. Klaim yang diabayarkan perusahaan adalah sebagian dari kewajiban imbal balik yang diatur dalam akad atau perjanjian asuransi. Yauitu peserta berkewajiban membayar sejumlah premi sebagai tertanggung dan perusahaan berkewajiban membayar klaim sebagai penanggung apabila peserta mengalami musibah atau jatuh tempo.

Baca juga : 5 Ciri Investasi Palsu atau Bodong, Jangan Sampai Tertipu! 

Kontribusi Dana


1. Kontribusi Dana Asuransi Syariah

Pada Asuransi Syariah, tidak ada pembebanan biaya yang dipotong dari iuran dana peserta (premi). Walaupun demikian, karena pertimbangan market dan kondisi social dimana asuransi syariah belm dikenal dan tidak menggunakan tenaga agen (agency system), maka beberapa perusahaan masih mendapatkan izin dari DPS ( Dewan Pengawas Syariah ) utnuk menggunakan biaya loading dalam jumlah tertentu dari premi tahun pertama. Jumlah ini memang masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan asuransi konvensional yang kadang ada yang sampai 180% dari premi tahun pertama. Ketentuan ini diberikan dengan harapan pada saat asuransi syariah tersebut sudah mapan, maka sedikit demi sedikit biaya loading dapat dihilangkan.

2. Kontribusi Dana Asuransi Konvensional

Kontribusi biaya sudah berada dalam premi peserta, dan biasanya premi tahun pertama dan tahun kedua habis terserap untuk biaya loading, terutama komisi agen. Karena itu, agen dan broker cukup termakmurkan dalam konsep asuransi konvensional. Akan tetapi, pada sisi lain peserta tidak diperlakukan secara adil terutama ketika mengundurkan diri di tahun pertama dan kedua. Dimana dana peserta masih hangus karena belum memiliki nilai tunai. Atau kalupun adaa, masih sangat kecil.


Pengelolaan Dana


1. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

Mekanisme pengelolaan dana pada asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi jiwa syariah (life insurance), untuk produk-produk yang mengandung unsur saving dana yang dibayarkan peserta dibagi langsungdibagi dalam dua rekening yakni rekening peserta dan rekening tabarru. Kemudian total dana diinvestasikan dan hasil investasi dibagi secara proporsional antara peserta dan pengelola berdasarkan skim bagi hasil yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kemudian pada asuransi kerugian syariah dimana tidak mengandung unsur saving, terjadi akad mudharabah antara peserta dan pengelola. Kemudian total kontribusi dana yang dibayarkan peserta diinvestasikan, dan hasil investasi (surplus) setelah dikurangi beban asuransi terjadi bagi hasil antara peserta dan pengelola sesuai kesepakatan. Dana yang dibayarkan peserta, kemudian terjadi akad bagi hasil (Mudharabah) antara peserta dan pengelola. Dana tersebut kemudian di investasikan secara syariah dan di kurangi biaya-biaya operasional. Selanjutnya surplus (profit) di bagi antara peserta dengan pengelola sesuai dengan akad di awal tadi (missal 60:40). Bagian yang 60 % untuk pengelola setelah dikurangi biaya administrasi dan management expenses, sisanya menjadi profit bagi shareholder. Sedangkan bagian yang 40 % menjadi share of surplus for participant atau peserta.

Baca juga : UC Browser Kembangkan Bisnis dengan Portal Berita  

2. Pengelolaan Dana Asuransi Konvensional

Mekanisme pengelolaan pada asuransi konvensional tidak memisahkan antara dana peserta dengan dana tabarru. Semua bercampur menjadi satu dan status dana tersebut adalah dana perusahaan atau pengelola. Dimana perusahaan bebas mengelola dana tersebut tanpa ada batasan haram ataupun halal.

Posting Komentar untuk "Sumber Pembayaran Klaim Asuransi Syariah dan Konvensional, Kontribusi Dana dan Pengelolaan"