Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kondisi Perbankan Indonesia Sebelum dan Sesudah Deregulasi Diterapkan


Kondisi Perbankan Indonesia Sebelum Deregulasi


Kondisi sebelum deregulasi sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yagn tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik, hal tersebut merupakan fenomena yang terjadi pada masa sebelum deregulasi tersebut seolah – olah menjadi suatu lingkaran yang tidak ada ujung pangkalnya serta saling mempengaruhi.

Baca juga : Definisi Konsep Pemasaran, Segmen Pasar dan Strategi Pemasaran yang Tepat dan Akurat  

Untuk mengatasi situasi tersebut, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi di sektor riil dan sektor moneter. Pada tahap awal deregulasi lebih cepat dampaknya pada sektor moneter melalui perubahan di dunia perbankan. Perubahan yang terjadi juga termasuk peningkatan peraturan pada bidang-bidang tertentu, sehingga deregulasi ini lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan kinerja di dunia perbankan, dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.

Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu :
  • Memobilisasikan dana dari investor untuk membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
  • Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
  • Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah
  • Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.

Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dunia perbankan, adalah :
  • Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia.
Sampai akhir tahun 1960-an hanya ada UU No. 13 tahun 1968 yang isinya tidak mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah di dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.
  • Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan dalam pengertian yang baku, yaitu untuk mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru untuk tujuan ekspansif.
  • Bank banyak menanggung program pemerintah
Bank harus menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan program atau proyek pemerintah.
  • Instrumen pasar uang yang terbatas.
Instrumen yang terdapat pada pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) dan belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).

  • Jumlah bank swasta yang relatif sedikit, yaitu :
  1. BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
  2. Bank Ekpor Impor (1968) sebagai nasionalisasi dari berbagai kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang lalu lintas pembayaran internasional.
  3. Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi dari sebagian kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang perkebunan-perkebunan besar.
  4. Bank dagang Negara (1960) sebagai nasionalisasi dari kegiatan Escomptobank NV.
  5. Bank Tabungan Negara (1963) sebagai nasionalisasi dari Bank Tabungan Pos pada jaman Hindia Belanda.
  6. BNI (1946) didirikan pada awalnya sebagai bank sentral selama masa perjuangan melawan agresi militer Belanda tahun 1946-1949.
  7. Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan pada awalnya untuk mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan.
  • Sulitnya pendirian bank baru.
Dominasi bank pemerintah yang sangat kuat dengan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru untuk masuk dalam persaingan apalagi untuk berkembang menjadi bank yang besar.

Baca juga : Pengertian Kurator, Kasus Posisi dan Tanggung Jawab Kurator Melelang Aset Perusahaan  
  • Persaingan antar bank yang tidak ketat.
Adanya kebijakan bahwa tingkat bunga simpanan dan pinjaman secara sepihak ditentukan oleh bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.
  • Posisi tawar menawar (bergaining position) bank relatif lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank.
  • Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
Bank merasa tidak terlalu membutuhkan nasabah, maka bank juga merasa tidak perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada nasabahnya.
  • Bank bukan merupakan alternatif utama bagi amsyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
Masyarakat kecil lebih banyak berhubungan dengan pegadaian dan rentenir untuk memperoleh pinjaman dana.
  • Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
Hal-hal di atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari masyarakat luas yang masuk ke perbankan dan sebaliknya arus dana dari perbankan yang disalurkan kepada masyarakat luas juga sangat rendah.


Kondisi Perbankan Sesudah Deregulasi


Meskipun istilah yang digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yang dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan pembatasan atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan dunia perbankan dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.

Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan :

a. Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang

1. Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrument pengendali jumlah uang yang beredar (JUB)

2. Pengurangan KLBI kecuali untuk sector – sector tertentu

3. Pemberian kebebasan bank umum untuk menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali untuk sector – sector tertentu

b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBL

c. Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto oleh BI

d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:


1. Pengerahan dana masyarakat, yang meliputi:

Kemudahan pembukaan kantor bank:
  • Bank pemerintah, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, dan bank koperasi dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Pembukaan kantor cabang pembantu cukup dilakukan dengan memberitahu Bank Indonesia.

Kejelasan aturan pendirian bank swasta
  • Modal disetor bank umum minimal Rp. 10 Miliar
  • Modal disetor BPR minimal Rp. 50 Juta.
  • BPR dapat ditingkatkan menjadi benk umum
  • BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
  • Pembukaan kemungkinan untuk mendirikan bank campuran antara bank nasional dan bank asing
  • Bank dan lebambaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
  • Semua bank dapat memberikan layanan tabanas dan tabungan lainnya.

2. Efisiensi lembaga keuangan, yang meliputi :
 
BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sampai dengan 50 % dana pada bank nasional manapun.
 
Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bagi bank dan lembaga bukan bank

3. Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi :
 
Likuditas wajib minimum perbankan dan lembaga keuangan bukan bank diturunkan dari 15% menjadi 2 % dari jumlah dana pihak ketiga
SBI dan SPBU yang semula hanya berjangka waktu 7 hari, sekarang ditambah dengan yang berjangka waktu sampai 6 bulan Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan

4. Pengembangan pasar modal, yang meliputi:
 
Bunga deposito berjangka dan sertifikat depositodikenakan pajak penghasilan sebesar 15 % agar dunia perbankan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pasar modal
Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan
Perluasan bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan dengan penjualan saham baru melalui pasar modal di samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham

e. Paket 20 Desember 1988 yang berisi tentang :
  1. Aturan penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
  2. Alternative sumber pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
  3. Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
  4. Kesempatan pendirian perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, broker asuransi, adjuster asuransi dan aktuaria.


f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang:
  1. Penyempurnaan paket sebelumnya.
  2. Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat memiliki net open position maksimum sebesar 25 % dari modal sendiri

g. Paket 29 Januari 1990 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju usaha kecil agar dilakukan secara luas oleh semua bank.

h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

i. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

j. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi:

  1. Rasio kecukupan modal ( capital adequacy ratio )
  2. Batas maksimum pemberian kredit ( BMPK )
  3. Kredit Usaha Kecil ( KUK )
  4. Pembentukan cadangan piutang
  5. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio )

Sehingga pada masa setelah deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-ciri sbb :
  • Peraturan yang memberikan kepastian hukum.
  • Jumlah bank swasta bertambah banyak.

Tingkat persaingan bank semakin kuat, karena:

a) Pemberia KLBI untuk kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi.

b) Bank lebih leluasa menentukan sektor-sektor yang ingin dikembangan.

c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional.

d) Bunga bebas ditentukan oleh masing-masing bank.
  • Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
  • Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat.
  • Mobilisasi dana melalui sector perbankan yang semakin besar.

Posting Komentar untuk "Kondisi Perbankan Indonesia Sebelum dan Sesudah Deregulasi Diterapkan"