Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kurator, Kasus Posisi dan Tanggung Jawab Kurator Melelang Aset Perusahaan


Pengertian Kurator


Pengertian Kurator menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pengurus dan pengawasan atas harta benda orang lain. Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 5). Tanggung jawab Kurator diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, yaitu: bertanggung jawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit juga harus memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam UUK-PKPU asas asas tersebut antara lain: a. asas Keseimbangan; b. asas kelangsungan Usaha; c. asas keadilan. Asas keseimbangan yaitu ketentuan yang mengatur para pihak yang terkait dengan kepailitan sehingga dapat mencegah ternjadinya penyalahguaan hak dan wewenang dari para pihak yang tidak jujur dan tidak beriktikad baik. Asas keadilan yaitu bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan, asas tersebut dapat mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan penagihan pembayaran atas debitor dengan tidak memperhatikan kreditor yang lainnya. Asas kelangsungan usaha ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang masih prospek untuk dijalankan usahanya sehingga dapat menguntungkan para pihak baik debitor maupun kreditor.

Baca juga : Perbedaan Asuransi Jiwa dan Kerugian Syariah di Perusahaan Asuransi  

Kasus Posisi


PT Gagan Indonesia akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan diambil setelah debitur tidak berhasil membujuk krediturnya dalam proses PKPU. Sejalan dengan putusan pailit ini, maka aset debitur bakal dilego untuk memenuhi pembayaran utang. Sayangnya, menurut salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Gagan, Emi Rosminingsih, aset debitur hanya berkisar Rp80,39 miliar. Padahal, tagihan kreditur mencapai ratusan miliar.

Dalam pemungutan suara atas proposal perdamaian Rabu (24/5/2017), 86,11% kreditur yang mewakili utang Rp133,96 miliar tidak menyetujui rencana perdamaian yang ditawarkan debitur, sementara sisanya setuju.

Emi Rosminingsih mengatakan kreditur menganggap debitur kurang realistis dan tidak ada keinginan untuk mencari investor, guna melanjutkan bisnisnya. “Padahal, saat ini aset Gagan diketahui hanya berkisar Rp80,39 miliar, terdiri atas inventori barang dan piutang,” katanya. Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pertiwi dalam amar putusan menyebutkan pemungutan suara tidak menerima proposal perdamaian, atau tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Menyatakan PT Gagan Indonesia dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tutur Endah dalam putusan di hari yang sama dengan keluarnya hasil voting kreditur.

Menghadapi status pailit ini, kuasa hukum Gagan Indonesia Deni Kurniawan mengatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada tim kurator, dan akan kooperatif. “Kami terus berupaya kooperatif,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Gagan Indonesia Bertho Lomeus, enggan memberikan komentar. “Sekarang sudah diserahkan sepenuhnya ke kurator,” tutur asisten Bertho, Ari Dacosta, saat dihubungi Bisnis, Minggu (28/5/2017). Dalam proposal perdamaian, kemungkinan untuk pailit sudah disampaikan debitur. Disebutkan apabila mayoritas para kreditur menolak rencana perdamaian, maka PT Gagan Indonesia berada dalam sita umum yang kemudian dilikuidasi.

PT Gagan Indonesia sebelumnya menawarkan skema pelunasan selama 20 tahun bagi kreditur dengan tagihan mencapai Rp100 miliar. Skema pembayaran dengan dua grace period itu, debitur berjanji membayarkan 40% total utangnya dengan cicilan 3,75% per tahun dimulai pada tahun ke-3 hingga ke-10.

Sementara itu, untuk kreditur dengan tagihan di atas Rp100 miliar maka pelunasannya dilakukan dalam 30 tahun. Skema pembayaran dibagi atas tiga grace period, debitur berjanji membayarkan 30% total utangnya, dengan cicilan 3,75% pertahun dimulai pada tahun ke-3 hingga ke-10.

Dilanjutkan pembayaran sisa utang sebesar 35% yang dibayar dengan cicilan 3,5% pada tahun ke-11 hingga ke-20. Dalam 10 tahun terkahir, debitur berjanji melunasi sisa utang, dengan cicilan yang sama, 3,5%.

Sepanjang masa PKPU, Gagan Indonesia masih menjadi distributor merek-merek fesyen ternama seperti Bebe, Promod, Morgan, Ted Baker, Adidas, Quicksilver dan Roxy. Permohonan PKPU diajukan RSH Holdings dengan register perkara 51/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst. Atas permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin Endah Detty Pertiwi menyatakan PT Gagan Indonesia terbukti memiliki utang kepada RSH Holdings sebesar 21,23 juta dolar Singapura.

Kreditur lainnya adalah Armaan Pte Ltd. yang memiliki tagihan 110.050 dolar Singapura dan Standar Chartered Bank (3,83 juta dolar Singapura). Dan akhirnya dinyatakan pailit kemudian proses selanjutnya diserahkan kepada curator untuk pemberasan dan pengurusan harta pailit.


Tanggung Jawab Kurator dalam melelang aseet perusahaan yang telah dinyatakan Pailit.


Dari kasus diatas PT. Gagan Indonesia terbukti memiliki hutang kepada Kreditur Sebesar Rp133,96 miliar yang tidak mampu lagi membayar kepada kreditur dan akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga jakarta pusat sedangkan asset perusahaan PT. Gagan Indonesia dalam persidangan berkisaran sekitar Rp80,39 miliar yang akan diserahakan proses nya oleh curator. Berdasarkan undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Tugas Kurator secara umum adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, oleh karena itu kurator harus bertindak untuk kepentingan yang terbaik bagi kreditor, tetapi ia juga harus memperhatikan kepentingan debitor yang pailit, kepentingan kepentingan tersebut tidak boleh diabaikan sama sekali. Hal penting yang harus diperhatikan oleh kurator dalam menjalankan tugasnya adalah tidak semua kewenangan bisa bebas dilakukan sendiri. Bahkan sangat disarankan agar dalam segala kegiatan kurator yang dianggap penting harus berkonsultasi dengan atau bahkan dengan persetujuan hakim pengawas, termasuk terhadap hal hal yang tidak di atus oleh undang-undang untuk meminta konsultasi dan persetujuan hakim pengawas.

Baca juga : Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Jamsostek dan Kasus Terkait BPJS  

Dalam suatu pemberesan harta pailit dimungkinkan untuk pengurusan harta tersebut di lakukan lebih dari satu kurator, dengan demikian dapat timbul kemungkinan para curator tersebut tidak mencapai kesepakatan bulat mengenai suatu hal, dengan demikian dalam Pasal 73 ayat (1) mengatur apabila diangkat lebih dari satu kurator maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para kurator memerlukan persetujuan lebih dari setengah jumlah kurator.

Kurator dalam menjalankan tugas bersifat independen dengan pihak Debitor dan Kreditor, tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau Kreditor.

Tugas Kurator secara rinci antara lain adalah sebagai berikut:

a. mengumumkan putusan pernyataan pailit, tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor dalam Berita Negara R.I dan dua surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari tanggal putusan pernyataan pailit diterima (Pasal 15 ayat (4) UUK);

b. mengusahakan keselamatan harta pailit dengan melakukan penyimpanan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat-surat berharga lainnya dengan memberikan tanda penerimaan (Pasal 98 UUK),adapun aseet yang telah ditinggalkan PT. Gagan Indonesia yaitu Gedung dan Tanah Perusahaan PT. Gagan Indonesia Bernilai sekitar Rp. 30 milyar, kemudian 10 Sertifikat tanah bernilai 50 milyar dan surat berharga lainya yang bernilai 10 milyar.

c. membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator (Pasal 100 UUK), dan setelah itu harus membuat daftar tentang sifat dan jumlah piutang dan beserta jumlah piutang mereka masing-masing (Pasal 102 UUK). Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 harus diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma (Pasal 103 UUK), curator langsung ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga Jakarta pusat untuk segera mengurus harta PT. Gagan yang telah pailit.

d. mengumumkan dalam dua surat kabar harian batas akhir pengajuan tagihan Kreditor, hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat pencocokan piutang, yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 114 UUK);

e. mencocokkan tagihan-tagihan yang masuk (Pasal 116 UUK), tagihan Utang PT. Gagan Sekitar Rp. 133,96 milyar

f. membuat daftar piutang yang sementara diakui dan yang dibantah (Pasal 117 UUK), piutang sekitar 133,96 milyar.

g. menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan salinan daftar piutang yang sementara diakui dan yang sementara dibantah (Pasal 119 UUK);

h. memberitahukan kepada para Kreditor tentang adanya daftar piutang yang sementara diakui dan yang sementara dibantah, serta memanggil untuk hadir dalam rapat pencocokan piutang (Pasal 120 UUK);

i. memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit, setelah rapat pencocokan piutang berakhir (Pasal 143 ayat (1) UUK);

j. memberikan pendapat tertulis tentang rencana perdamaian (Pasal 146 UUK);

k. membuat/menyusun daftar pembagian dan dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas (Pasal 189 ayat (1) UUK) dan menempatkan daftar pembagian yang telah disetujui Hakim Pengawas di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh para Kreditor selama tenggang waktu yang ditetapkan Hakim Pengawas (Pasal 192 UUK);

l. melaksanakan pembagian yang sudah ditetapkan (Pasal 201 UUK);

m. mengumumkan ikhtisar berakhirnya kepailitan dalam surat kabar yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan dalam Berita Negara (Pasal 202 ayat (2) UUK);

n. memberikan pertanggung jawaban mengenai tugas pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas (Pasal 202 ayat (3) UUK).

Baca juga : Pengertian Asuransi dan Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah  

Kurator dalam menjalankan tugasnya setiap tiga bulan sekali wajib menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai pelaksanaan tugasnya yang dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya. Dengan beratnya tugas kurator yang telah di uraikan diatas, untuk mencegah timbulnya risiko yang dipikul dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, maka peran atau izin hakim pengawas sangat mutlak adanya, dengan demikian apabila kurator menjalankan tugasnya dengan tanpa seizin hakim pengawas maka apabila ada kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya , kerugian tersebut akan ditanggung secara pribadi oleh kurator.


Kewenangan Kurator melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit pada prinsipnya dimulai sejak adanya putusan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga, walaupun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 16 ayat (1) UUK). Kurator juga berwenang dalam hal melakukan pinjaman kepada pihak ketiga semata mata dalam rangka untuk meningkatkan harta pailit, apabila dalam melakukan pinjaman tersebut dibutuhkan jaminan, maka dalam melakukan pinjaman kepada pihak ketiga tersebut kurator memerlukan persetujuan dari hakim pengawas. Beberapa kewenangan Kurator antara lain adalah sebagai berikut:

a. memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian yang belum atau baru sebagian dipenuhi oleh Debitor (Pasal 36 ayat (1) UUK).

b. berwenang menghentikan sementara sewa menyewa barang yang telah dilakukan oleh Debitor (Pasal 38 UUK), menghentikan hubungan perburuhan (Pasal 39 ayat (1) UUK).

c. mengangkat atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, haktanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, seolaholah tidak terjadi kepailitan (Pasal 57 ayat (2) UUK).

d. menuntut kepada Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya untuk menyerahkan benda yang menjadi agunan, setelah berakhirnya jangka waktu bagi Kreditor tersebut untuk melaksanakan hak eksekusi atas benda yang menjadi agunan seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 59 ayat (2) UUK).

e. melanjutkan usaha Debitor, dengan persetujuan panitia Kreditor, kurator berkuasa untuk melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit, walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Apabila dalam putusan pernyataan pailit tidak diangkat panitia Kreditor, persetujuan untuk melanjutkan usaha tersebut diatas, dapat diberikan oleh Hakim Pengawas (Pasal 104 ayat (1) UUK).

f. membuka surat dan telegram yang ditujukan kepada Debitor (Pasal 105 UUK).

g. memberikan suatu jumlah uang yang ditentukan Hakim Pengawas untuk penghidupan Debitor pailit dan keluarganya (Pasal 106 UUK).

h. mengalihkan harta pilit, dengan pertimbangan untuk menutup ongkos kepailitan atau apabila penahanan barang-barang akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, maka atas persetujuan Hakim Pengawas, kurator dapat mengalihkan harta pailit. Pengalihan harta pailit ini dapat diselenggarakan, meskipun terhadap putusan pernyataan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 107 ayat (1) UUK). i. mengadakan perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya perkara (Pasal 109 UUK).

i. meminta kepada Kreditor memasukkan surat yang belum diserahkan, memperlihatkan catatan dan surat bukti asli, dalam rangka pencocokan perhitungan piutang Kreditor (Pasal 116 ayat (2) UUK).

j. berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya, atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau salah seorang Kreditor (Pasal 124 ayat (3) UUK);

k. kurator dapat melakukan penjualan barang secara dibawah tangan, dengan izin Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat (2) UUK).

l. tanggung jawab Kurator. Besarnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kurator, seorang kurator ini harus independen dan tidak boleh berpihak kepada debitor maupun kreditor. Dalam prakteknya penetapan nama kurator yang ditunjuk itu diajukan oleh kreditor yang mengajukan permohonan pailit kepada debitor. Walupun diajukan oleh kreditor kurator tersebut harus independen dikarekan ia akan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, tanggung jawab dari kurator tersebut merupakan landasan hukum untuk mengawasi tindakan hukum yang dilakukan oleh kurator.

Baca juga : Asuransi Syariah Menurut Pendapat dan Pandangan Ulama, Antara Halal dan Haram  

Pasal 72 undang-undang kepailitan disebutkan secara jelas bahwa curator bertanggung jawab kepada kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan / atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Jerry Hoff mengungkapkan bahwa tanggung jawab kurator tersebut tidaklah lebih berat atau bahkan sama saja dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Menurut sifatnya kurator dapat melakukan perbuatan melawan hukum sehingga ia juga bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerugian yang di terima oleh pihak ketiga. hal tersebut apabila disebabkan oleh tindakan yang dilakukan oleh kurator di luar kewenangannya, apabila tindakan curator dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh undang-undang, dan dilakukan dengan iktikad baik, namun ada hal hal yang diluar kuasa kurator dan ternyata mengakibatkan kerugian pada harta pailit, maka kurator tidak bertanggung jawab secara pribadi dan kerugian tersebut di bebankan kepada harta pailit. Selain dalam Pasal 72 yang mengatur tentang tanggung jawab kurator, Pasal 78 menyebutkan bahwa dengan tidak adanya kuasa atau izin dari Hakim Pengawas, dalam hal kuasa atau izin diperlukan, atau tidak diindahkannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, tidak mempengaruhi sahnya perbuatan yang dilakukan oleh Kurator terhadap pihak ketiga, Sehubungan dengan perbuatan tersebut, Kurator sendiri bertanggung jawab terhadap Debitor Pailit dan Kreditor.

Posting Komentar untuk "Pengertian Kurator, Kasus Posisi dan Tanggung Jawab Kurator Melelang Aset Perusahaan"