Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Subjek dan Objek Pemohon Kepailitan Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004


Subjek Pemohon Kepailitan


Mengenai subjek pemohon pernyataan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Baca juga : Sistem Perbankan Syariah, Latar Belakang dan Sejarah Lahirnya Bank Islami  

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan Umum.

(3) Dalam hal Debitor adalah Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.


Objek Kepailitan


Pasal 21 Undang-undang Kepailitan (UUK) menyebutkan bahwa “ Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.

Baca juga : Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia, Bank Umum Syariah dan Cabang Syariah Konvensional  

Jadi objek kepailitan adalah aset/harta Debitor pada saat kepailitan diucapkan dan harta/aset yang diperoleh Debitor selama kepailitan. Harta/aset tersebut dapat berupa:

a. benda tetap (tak bergerak):

1. yang bertubuh, misalnya: tanah, gedung, kapal terdaftar dan lain-lain;

2. yang tak bertubuh, misalnya: hipotik dan lain-lain.

b. benda bergerak:

1. yang bertubuh, misalnya: mebel, mesin-mesin, mobil, barang dagangan dan lain-lain;

2. yang tak bertubuh, misalnya: piutang, gadai dan lain.

Posting Komentar untuk "Subjek dan Objek Pemohon Kepailitan Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004"