Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FIQIH NU : Penjelasan Dalil dan Dasar Hukum


Dalam struktur organisasinya NU memiliki suatu Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Sesuatu namanya Bahtsul Masail, yang berarti pengakajian terhadap masalah-masalah agama. 

Kita maklum, bahwa dari berbagai ilmu pengetahuan agama, fiqih merupakan pengetahuan yang dipandang penting, termasuk bagi ormas NU. Fiqih diposisikan sebagai ratu ilmu pengetahuan. Sebab fiqih merupakan petunjuk bagi seluruh perilaku dan penjelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Fiqih merupakan tuntunan praktis dalam mempraktekkan agama dalam berbagai bidang kehidupan, dari soal beribadah hingga berpolitik. Kedudukan fiqih sebagai unsur penting dalam membentuk struktur nilai dan pranata sosial ini, menempatkannya dalam posisi yang strategis bagi upaya perubahan. Maka untuk melakukan transformasi di lingkungan NU mesti dibarengi dengan transformasi tradisi pemikiran fiqih baik kerangka teoritis (ushul fiqh) maupun kaidah-kaidah fiqih (qawaidul fiqhiyah).  

Baca juga : MUHAMMADIYAH, Sejarah Kelahiran dan Perkembangannya

Di sinilah posisi penting dari LBM, yakni untuk menjawab berbagai permasalahan keagamaan yang dihadapi warga Nahdhiyin. Munculnya lembaga ini karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap hukum Islam praktis (‗amaly) bagi kehidupan sehari-hari yang mendorong para ulama dan intelektual NU untuk mencari solusinya dengan melakukan bahtsul masail.

Pada mulanya Bahtsul Masa'il dilaksanakan setiap tahun, yaitu pada Muhkmatamar I sampai dengan Muhkmatamar XV (1926 - 1940). Namun karena keadaan yang kurang stabil  berkaitan dengan meletusnya perang dunia II, maka pelaksanaan bahtsul masa‘il juga tersendat-sendat mengiringi tersendatnya Muktamar. 

HM. Cholil Nafis, salah satu pengurus besar NU pernah menerangkan, bahwa dalam perkembangannya sebagai wadah ilmiah NU dalam mencari solusi setiap probleb hukum Islam yang dihadapi oleh masyarakat di bagi dalam tiga periode. 

Pertama, periode ta‟sis (pembentukan). Peride ini dimulai sejak berdirinya NU dan dipraktekkan setelah beberapa bulan berikutnya sampai tahun 1990-an. Pembentukan bahtsul masa‘il merupakan pelembagaan dan formalisasi kegiatan yang merupakan bagian dari proses pelaksanaan fungsi tradisional para kyai pesantren sebagai simbol otoritas keagamaan atas permasalahan keagamaan aktual (masa‟il diniyyah waqii‟iyyah) yang diajukan masyarakat atau pribadi yang menjadi unsurnya. 

Kedua, periode tajdid (pembaharuan). Periode ini dimulai dengan  keputusan Musyawarah Nasional tahun 1992 di Lampung yang memutuskan tentang metode pengambilan (istimbath) hukum untuk mengatasi kebuntuhan hukum (mauquf) karena tidak ada ibarat kitabnya, sampai tahun 2000-an. Dalam keputusan Munas tersebut, metode istimbath dibagi menjadi tiga tingkatan; metode istimbath qauli (termaktub ibarat kitab), metode ilhaqi (analogi masalah kepada masalah yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam ibarah kitab) dan metode manhaji (menetapkan hukum dengan cara mengikuti metode imam mazhab tentang masalah yang tidak bisa dijawab oleh metode qauli dan ilhaqi).

Upaya ini sebenarnya telah dilakukan oleh para pembaharu di dalam NU sendiri. Yang paling fenomenal adalah keputusan Munas NU di Lampung pada 1992 yang menegaskan keabsahan bermadzhab secara manhajy (metodologis). Keputusan ini bisa dianggap sebagai terobosan yang sangat berani karena memberikan peluang untuk tidak terikat, bermadzhab atau taqlid kepada putusan-putusan hukum hasil istimbath para Imam Madzhab. Para ulama NU hanya dituntut untuk tetap mempergunakan teori dan metodologi yang dikembangkan para imam tersebut.  Bermadzhab secara manhajy merupakan jalan moderat bagi upaya mengakomodir berbagai perubahan di tengah masyarakat yang terjadi terus-menerus. Ketika kondisi masyarakat sebagai obyek hukum mengalami perubahan maka fiqih juga dituntut melakukan perubahan agar ia tidak gagap memberikan jawaban-jawaban dari persoalan yang bermunculan akibat arus perubahan. Di sisi lain, dengan tetap mempertahankan metodologi para ulama terdahulu para mujtahid sekarang tidak mengalami keterputusan dengan khazanah intelektual masa lalu dan tidak perlu membuang tenaga untuk menyusun metodologi baru dari nol. Sebab, ternyata metodologi yang dibangun pada abad pertengahan tersebut dipandang masih mampu untuk menyediakan piranti inovasi dan pembaruan. 

Baca juga : NU, Sejarah Berdiri dan Perkembangannya 

Periode Ketiga, yakni periode tashih wa taqnin (perbaikan dan legislasi). Periode ini dimulai dengan proses pembersihan terhadap paham yang ekstrim, baik kanan maupun kiri yang menyusup ke tubuh organisasi NU dengan cara peneguhan Keputusan Munas Lampung 1992 tentang metode istimbath hukum dilingkungan NU dan ditolaknya konsep hermeneutika sebagai metode ta‟wil dilingkungan NU pada Muktamar NU ke-31 di Asrama Haji Donuhudan Jawa Tengah tahun 2004. Pada Muktamar itu juga dimulai pembahasan tentang kebijakan pemerintah dan undang-undang yang dibahas dalam komisi masail diniyyah qonuniyyah (masalah keagama perundang-undangan) tersendiri.


Forum Bahtsul Masail tingkat Nasional sendiri sudah diadakan 42 kali, yang dimulai dari tahun 1926 sampai 2007. Namun karena ada beberapa Muktamar yang dokumennya tidak/belum ditemukan, yaitu Muktamar XVII, XVIII, XIX, XXI, XXII dan XXIV, maka berdasarkan dokumen yang dapat dihimpun, hanya ditemukan 36 kali bahtsul masail yang menghasilkan 536 keputusan. HM. Cholil Nafis mengklasifikasikan keputusan Lajnah Bahtsul Masail dalam dua kelompok. 

Pertama adalah keputusan non-fiqih, yaitu keputusan yang tidak berkaitan dengan masalah hukum praktis. Kedua adalah keputusan hukum fiqh, yakni yang berkaitan dengan hukum-hukum praktis (‟amaliy). Tetapi pada tahun 2000-an kebelakang keputusan-keputusan bahtsul masa‘il diklasifikasi menjadi tiga tema besar. Pertama, waqi‟iyah, yaitu membahas tentang masalah-masalah keagamaan yang berkaitan dengan halal dan haramnya suatu masalah. Kedua, maudlu‟iyah, yang membahas masalahmasalah aktual tematik yang perlu disikapi oleh warga nahdhiyin. Ketiga, qanuniyah, yaitu membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan respons NU terhadap kebijakan publik, undang-undang dan khususnya Rencangan Undang-Undang.

Dalam buku Antologi NU karya H. Soelaeman Fadelli dan Muhammad Subhan diterangkan tentang mekanisme kerja dari Lembaga Bahtsul Masail, yakni, sebagai berikut: 

Pertama-tama semua masalah yang masuk ke lembaga diinventarisir, kemudian disebarkan ke seluruh ulama, anggota syuriah dan para pengasuh pondok pesantren yang ada di bawah naungan NU. Selanjutnya para ulama melakukan penelitian terhadap masalah itu dan dicarikan rujukan dari pendapat-pendapat ulama madzhab melalui kitab kuning (klasik). Selanjutnya mereka bertemu dalam satu forum untuk saling beradu argumen dan dalil rujukan. 

Dalam forum tersebut seringkali mereka hrus berdebat keras mempertahankan dalil yang dibawanya, sampai akhirnya ditemukan dalil dasar yang paling kuat. Barulah ketetapan hukum itu diambil bersama, secara mufakat. 

Pada umumnya rujukan yang diambil oleh para Ulama NU mengikuti pendapat Imam Syafi‟i. Hal ini karena madzhab Syafi‟i paling banyak diikuti kaum muslimin dan lebih sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan geografis Indonesia. Jika pendapat Imam Syafi‟i tidak tersedia, maka pendapat ulama yang lain diambil, sejah masih dalam lingkungan madzhab yang empat (Syafi‟i, Malilki, Hambali dan Hanafi). Meskipun semua dasar selalu merujuk pada pendapat para ulama pendahulu, namun kondisi masyarakat selalu dijadikan pertimbangan dalam penerapannya.

Baca juga : Ikhtilaf Sejarah, dan Sebab-sebab Kemunculannya

Dasar sikap NU untuk bermadzhab, menurut KH. Sahal Mahfudh, yang kini (2010) mantan Rais 'Aam Syuriah PBNU, sebagaimana dimuat di NU online, bahwa NU secara konsekuen telah menindaklanjuti sikapnya yakni dengan upaya pengambilan hukum dari referensi ("maraji‖) berupa kitab-kitab fiqih yang pada umumnya dikerangkakan secara sistematik dalam beberapa komponen: ‗ibadah, mua'amalah, munakahah (hukum keluarga) dan jinayah/qadla (pidana/peradilan). Dalam hal ini para ulama NU dan forum Bahtsul masa'il mengarahkan orientasinya dalam pengambilan hukum kepada aqwal al-mujtahidin (pendapat para mujtahid) yang muthlaq ataupun muntashib. Bila kebetulan ditemukan qaul manshush (pendapat yang telah ada nashnya), maka qaul itulah yang dipegangi. Kalau tidak ditemukan, maka akan beralih ke qaul mukharraj (pendapat thasil takhrij). Bila terjadi khilaf (perbedaan pendapat) maka diambil yang paling kuat sesuai dengan pentarjihan para ahlul-tarjih. Mereka juga sering mengambil keputusan sepakat dalam khilaf akan tetapi juga mengambil sikap untuk menentukan pilihan sesuai dengan situasi kebutuhan hajjiyah tahsiniyah (kebutuhan sekunder) maupun dharuriyah (kebutuhan primer). 

Sebagai produk ijtihad, maka sudah sewajarnya jika fiqih terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio-politik dan sosiobudaya serta pola pikir yang melatarbelakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan. Para peletak dasar fiqih, yakni imam mazhab (mujtahidin) dalam melakukan formasi hukum Islam meskipun digali langsung dari teks asal (al-Quran dan Hadis) namun selalu tidak lepas dari pertimbangan "konteks lingkungan" keduanya baik asbab al-nuzul maupun asbab al-wurud. Namun konteks lingkungan ini kurang berkembang di kalangan NU. Ia hanya dipandang sebagai pelengkap (komplemen) yang memperkuat pemahaman karena yang menjadi fokus pembahasannya adalah norma-norma baku yang telah dikodifikasikan dalam kitab-kitab, furu' al-fiqh. Fungsi syarah, hasyiyah, taqrirat dan ta'liqat juga dipandang sebagai "figuran" yang hanya berfungsi memperjelas pemahaman muatan teks. Meskipun di dalam kitab-kitab syarah, hasyiyah, ta'liqat sering ditemukan adanya kritik, penolakan (radd), counter, perlawanan (i'tiradl), atas teks-teks matan yang dipelajari dan dibahas, namun hal itu kurang mendapat kajian serius di lingkungan NU. 

Karena sadar bahwa fiqih merupakan produk ijtihad, demikian Sahal Mahfudz melanjutkan tulisannya, maka para fuqaha terdahulu baik al-a'immah al-arba'ah maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat lain, tidak memutlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad fuqaha lain sebagai keliru. Mereka tetap berpegang pada kaidah “al-ijtihad la yunqadlu bi al-ijtihad”, yakni bahwa suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin tidak pas pada ruang dan waktu tertentu tetapi sesuai untuk ruang dan waktu yang berbeda. Disinilah fiqih menunjukkan wataknya yang fleksibel, dinamis, realistis, dan temporal, tidak kaku dan tidak pula permanen. 

KH. Syansuri Badawi, salah seorang Kiai dan pembesar NU, mengatakan bahwa ijtihad yang dilakukan para ulama NU dalam Bahtsul Masail adalah bentuk qiyas. Tetapi ijtihad yang seperti itu dilakukan sejauh tidak ada qaul (pendapat) para ulama yang dapat menjelaskan masalah itu. Qiyas dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan al-Qur;an dan al-Hadist. Hal ini sejalah dengan pendapat Imam  Syafi‘i bahwa ijtihad adalah qiyas. 

Baca juga : Solusi Pemecahan Problematika Pendidikan Islam di Indonesia

Penggunaan ar-ra'yu yang harus dilakukan dengan memenuhi syarat ketat adalah wajar, karena dalam hal ini yang dicari bukanlah hal-hal duniawi tetapi hukum agama yang membawa konsekuensi ukhrawi. Hadits Nabi menerangkan bahwa barang siapa menafsirkan al-Quran dengan pendapat atau selera sendiri, maka baginya disiapkan tempat di neraka. Kesembronoan dalam menggunakan ra'yu atau ijtihad akan membawa konsekuensi yang berat, bukan saja dosa akibat salah karena sembrono, tetapi juga dosa para pengikutnya yang harus terpikul. 


Ketika menghadapi masalah yang serius kekikian yang di masa lalu peristiwa itu belum pernah terjadi, maka Bahtsul Masail selalu meminta penjelasan terlebih dahulu kepada para ahlinya. Di saat akan menjatuhkan hukum asuransi, misalnya, Lembaga Bahtsul Masail mengundang para praktisi asuransi. Begitu juga ketika akan membahas operasi kelamin, Lembaga Bahtsul Masail juga mengundang mereka yangt erkait dengan masalah itu, seperti waria yang akan melakukan operasi, dokter yang akan menangani dan juga psikolog. Bahkan ketika akan membahas praktek jual beli emas sistem berantai gaya Gold Guest, LBM mengundang kepla sistem perwakilan Gold Quest untuk wilayah Asia. Mereka pun datang dan menjelaskan seluk beluk bisnis itu secara terbuka di depan para ulama. Setelah kasusnya jelas, barulah dikaji lewat kitab kuning dan rujukanrujukan yang lain. 

Aswaja 

Aswaja adalah singkatan yang sudah sangat akrab di telinga warga NU, yakni Ahlsussunnah Wal Jama‘ah. Di sekolah-sekolah dan pondok pesantren NU biasanya terdapat pelajaran khusus tentang Aswaja. 

Aswaja berasal dari tiga kata, yakni, Ahlun yang bearti golongan, keluarga atau pengikut. As-Sunnah yang artinya ajarah Rasulullah yang meliputi Sabda Rasul, perilaku dan ketetapan Rasulullah Saw. Sedangkan alJama‘ah mengandung beberapa arti, Jama‘ah para sahabat Nabi, Khulafaurrasyidin, as-Sawadul A‘dham (golongan Mayoritas Ummat Islam); Jama‘ah kaum muslimin yang telah membaiat kepada Negara, para imam Mujtahid, pra pengikut Imam Abu Hasan al-Asy‘ari dan al-Maturidi dalam aqidah. Dengan demikian kaum Ahlussunah wal Jamaah adalah kaum yang menganut i‘toqad sebagaimana i‘tiwad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau.

Berpegangnya NU pada i‘tiqot Aswaja sangat kentara mempengaruhi hukum Islam yang difatwakan. Kita akan segara dapat memahami dan memaklumi pendapat-pendapat NU tentang masalah fiqh secara tahu ciri-ciri dari perilaku kaum ahlussunah wal Jama‘ah. Ciri-ciri tersebut, adalah: 

a. Berpegang teguh pada kitab Allah dan Sunnah Rasul. 

b. Pengikut setia dan pelestari sunnah-sunnah Rasul serta para Sahabat Rasul. 

c. Mengikuti langkah dan fatwa para khulafaurrasyidin, juga para sahabat-sahabat Rasul.  

d. Mengikuti dan melaksanakan ijma‘ para Ulama dalam masalah khilafah, memilih pendapat sawadil a‘dham (mayoritas); serta mengikuti imam madzhab sekiranya tidak mampu berijtihad/sendiri. 

Untuk Phoin pertama dan kedua kami rasa tidak perlu dijabarkan lagi. Sementara untuk phoin ketiga dan keempat butuh penjelasan lebih jauh. Kenapa NU memilih untuk mengikuti langkah dan fatwa para khulafaurrasyidin, juga para sahabat-sahabat Rasul? 

Dasarnya adalah hadist Rasulullah: 

“Maka bahwasannya siapa yang hidup (lama) di antaramu niscaya akan melihat perselisihan (paham) yang banyak . ketika itu pegang teguhlah Sunnahku dan sunnah khalifah Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali) yang diberi hidayah. Pegang teguhlah itu dan gigitlah dengan gerahammu (HR. Imam Abu Dawud) 

“Para sahabatku adalah ibarat bintang-bintang. Dengan siapapun di antara mereka, kamu sekalian mengikutinya, maka kamu akan mendapatkan petunjuk.” (HR. Baihaqi) 

Kenapa NU memilih mengikuti dan melaksanakan ijma‘ memilih pendapat mayoritas? Dasarnya adalah hadist Rasulullah: ―Sesungguhnya ummatku tidak mungkin akan sepakat dalam kesesatan. Maka, bila kamu menemukan perselisihan, ikutilah golongan mayoritas. Juga al-Qur‘an surat an-Nisa‘ ayat 115:

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (Q.S. An-Nisa‘ : 155) 

Baca juga : Hakikat Pendidikan Islam di Indonesia

Aswaja juga menjadi merupakan paham keagamaan yang di dalamnya mempunyai konsep, salah satunya adalah moderat (tawasut), setidaknya harus memandang dan memperlakukan budaya secara proporsional (wajar). Karena budaya, sebagai kreasi manusia yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bisa terjamin. Budaya memiliki nilai-nilai positif yang bisa dipertahankan bagi kebaikan manusia, baik secara personal maupun sosial.

Dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah fikih "al muhafazhah ala al qadim al-shalih wal al-akhzu bil jadidi al-ashlah", melestarikan kebaikan yang ada dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik. Dengan menggunakan kaidah ini, pengikut Aswaja memiliki pegangan dalam menyikapi budaya. Jadi tidak semuanya budaya itu jelek, selama budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan mengandung kebaikan maka bisa diterima. Bahkan bisa dipertahankan dan layak untuk diikutinya. Ini sesuai dengan sebauh kaidah fikih, "al-adah muhakkamah" bahwa budaya atau tradisi (yang baik) bisa menjadi pertimbangan hukum. 

Selain itu, NU juga memiliki banyak sekali tokoh yang seringkali pendapat-pendapatnya dijadikan rujukan oleh jamaah Nahdhiyin, meskipun tidak diijma‘kan dalam Bahtsul Masail. KH. Abdurrahman Wahid misalnya, beberapa kali mengeluarkan pendapat-pendapat seputar hukum Islam yang tidak jarang kontroversial dengan ulama NU yang lain.  


NU juga memiliki Majalah Aula dan situs resmi di dunia maya, sebagai sarana untuk memberikan informasi-informasi seputar NU dan pendapat-pendapat NU dalam menanggapi  suatu masalah, khususnya yang menjadi isu Nasional. Dalam situs dan majalah tersebut terdapat artikel dan tanya jawab seputar fiqh, yang ditulis dan asuh oleh para Ulama NU.  

Baca juga : Definisi Hibah, Wasiat dan Waris dalam Syariat Islam

Posting Komentar untuk "FIQIH NU : Penjelasan Dalil dan Dasar Hukum"