Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Hibah, Wasiat & Waris dalam Syariat Islam


Hal yang paling terpenting ketika membahas suatu istilah dalam agama adalah dengan mengetahui terlebih dahulu hakikat dari pada istilah tersebut. Caranya adalah dengan mempelajari definisi dari istilah-istilah tersebut. Jangan sampai kita membahas suatu ilmu akan tetapi malah keliru atau tidak tahu masalah batasan ilmu tersebut. 

Nah, Di bawah ini kita akan bahas satu persatu terkait definisi dari hibah, wasiat dan waris. Tentunya definisi yang akan kita sebutkan ini juga merujuk kepada pendapat para ulama dalam kitab fiqih.

  • Pengertian Hibah 

Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah

Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asySyafi’iy: 

اهلبة وهي يف االصطالح الشرعي: عقد يفيد متليك العني بال عوض حال احلياة تطوعا. الفقه املنهجي على مذهب اإلمام الشافعي 

Hibah secara istilah syar’i adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk sadaqah tathawwu’. 

Baca juga : Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Al-Azhar Mesir, Majlis Fatwa Eropa dan MUI

Jadi pada intinya hibah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh si pemilik harta sebelum meninggal dunia. Maka ketika orang tua sebelum wafat mengumpulkan semua anak-anaknya dan ingin memberi harta atau bagi-bagi harta kepada mereka maka akad yang seperti ini disebut dengan hibah. Bukan bagi-bagi waris. 


Dari contoh di atas bisa disimpulkan bahwa poin dasar terkait hibah adalah pemberian orang tua kepada anak-anaknya pada saat masih hidup dan kepemilikannya langsung berpindah saat itu juga. Nah, Harta yang sudah dihibahkan itu secara otomatis kepemilikan hartanya langsung berpindah ke tangan si penerima.  

Sebagai contoh ketika orang tua berkata kepada anak bungsunya ”Nak, ini rumah pokoknya sekarang juga untuk kamu” maka secara otomatis kepemilikan rumah tersebut sudah berpindah ke tangan anak bungsu tersebut. Walaupun surat-suratnya barangkali masih atas nama orang tua. 

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Dr. Said Ramadhan Al-Buthi

Perlu diperhatikan juga apabila orang tua hendak menghibahkan sesuatu kepada anaknya sebaiknya menghadirkan beberapa saksi dari anak-anaknya yang lain atau orang lain. Bila perlu dibuatkan surat resmi hibah juga. Agar kedudukan hibah ini dianggap kuat nantinya secara hukum negara. 

  • Pengertian Wasiat

Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. Akan tetapi penyerahan kepemilikannya dilakukan ketika setelah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asySyafi’iy: 

والوصية شرعا: تربع حبق مضاف ملا بعد املوت. الفقه املنهجي على مذهب اإلمام الشافعي

Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia. Jadi pada intinya wasiat adalah pemberian yang dilakukan oleh si pemilik harta dengan syarat penyerahan kepemilikan harta tersebut dilakukan setelah si pemilik harta meninggal dunia. 

Sebagai contoh ketika orang tua sebelum wafat mengumpulkan semua anak-anaknya dan mengatakan ”Nak, nanti jika bapak meninggal dunia tolong berikan sebagian harta bapak untuk masjid samping rumah ya?”. Nah, yang seperti ini namanya adalah wasiat. Sebagai anak yang diwasiati orang tuanya seperti itu maka hukumnya wajib untuk menjalankan wasiat orang tuanya. Dan apabila orang tua hendak berwasiat sesuatu kepada anaknya sebaiknya menghadirkan beberapa saksi dari anak-anaknya atau orang lain juga. Bila perlu dibuatkan juga surat resmi wasiatnya. Agar kedudukan wasiat ini juga dianggap kuat nantinya secara hukum negara kita.  

  • Pengertian Waris

Waris adalah berpindahnya kepemilikan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asySyafi’iy:

 واإلرث شرعا: حق قابل للتجزي يثبت ملستحقه بعد موت من كان له ذلك لقرابة بينهما أو حنوها كالزوجية. الفقه املنهجي على مذهب اإلمام الشافعي

Waris secara istilah syar’i adalah hak kepemilikan harta untuk kerabat keluarga atau yang semisalnya seperti karena pernikahan (suami-istri) setelah meninggalnya si pemilik harta. Jadi pada intinya ketika ada orang yang meninggal dunia maka secara otomatis harta yang dimiliki almarhum tersebut langsung berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya. 

Baca juga : Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa

Dan juga tidak perlu ada izin atau wasiat dari almarhum sang pemilik harta. Sebab yang namanya hukum waris ini berlaku secara otomatis terkait kepemilikan hartanya. Apalagi masalah waris ini sudah diatur langsung oleh Allah subhanahu wa ta'ala

Posting Komentar untuk "Definisi Hibah, Wasiat & Waris dalam Syariat Islam"