Pasal 27 ayat 3, Makna, Bunyi, Kandungan dan Implementasi Bela Negara
Pokok bahasan: Bilamana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda, bagaimana hak & kewajibannya harus berjalan seimbang, serta bagaimana bila Negara itu berperang ?
Negara manakah yang harus individu itu bela, bila ditinjau dari UUD Pasal 27 ayat (3) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Pertama, Saya rasa pokok bahasan yang diberikan adalah sebuah persoalan yang dilematis, bukan karena tidak ada jawaban nya melainkan keterangan dalam pokok bahasan yang begitu minim & bersifat ambigu. Bila berkaitan dengan kewarganegaraan ganda setidak-tidaknya harus ada keterangan mengenai umur & kewarganegaraan dari orang tua yang terkait, yang seharusnya ada pada pokok bahasan. Karena umur merupakan salah satu faktor penentu apakah kewarganegaraan ganda yang bisa didapat oleh seseorang.
Di sini saya berasumsi bahwa yang harus dibahas adalah seseorang dengan umur dibawah 18 tahun karena dalam pokok bahasan yang ada tertulis “Bilamana mempunyai kewarganegaraan ganda” yang berarti harus dibawah 18 tahun . Namun sebagai mahasiswa yang baik, saya akan berusaha untuk menjawabnya. Disini saya mengambil contoh yang tetap mengacu pada pokok bahasan: “IGO adalah sesorang dengan kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika namun tinggal di Indonesia” kenapa Indonesia disini saya jadikan sebagai contoh ? ini karena pada pokok bahasan, telah dikaitkan sebuah pasal yang berasal dari Undang Undang Dasar Indonesia yang secara otomatis Indonesia harus masuk kedalam contoh negara yang saya telah buat.
Negara manakah yang harus individu itu bela, bila ditinjau dari UUD Pasal 27 ayat (3) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Pertama, Saya rasa pokok bahasan yang diberikan adalah sebuah persoalan yang dilematis, bukan karena tidak ada jawaban nya melainkan keterangan dalam pokok bahasan yang begitu minim & bersifat ambigu. Bila berkaitan dengan kewarganegaraan ganda setidak-tidaknya harus ada keterangan mengenai umur & kewarganegaraan dari orang tua yang terkait, yang seharusnya ada pada pokok bahasan. Karena umur merupakan salah satu faktor penentu apakah kewarganegaraan ganda yang bisa didapat oleh seseorang.
Di sini saya berasumsi bahwa yang harus dibahas adalah seseorang dengan umur dibawah 18 tahun karena dalam pokok bahasan yang ada tertulis “Bilamana mempunyai kewarganegaraan ganda” yang berarti harus dibawah 18 tahun . Namun sebagai mahasiswa yang baik, saya akan berusaha untuk menjawabnya. Disini saya mengambil contoh yang tetap mengacu pada pokok bahasan: “IGO adalah sesorang dengan kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika namun tinggal di Indonesia” kenapa Indonesia disini saya jadikan sebagai contoh ? ini karena pada pokok bahasan, telah dikaitkan sebuah pasal yang berasal dari Undang Undang Dasar Indonesia yang secara otomatis Indonesia harus masuk kedalam contoh negara yang saya telah buat.
Baca juga : Kode Etik Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Landasan Kode Etik Konselor
Kedua, saya akan menjelaskan tentang deinisi kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa Negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah WNI dan Ibu Orang Asing, maka Status Hukum anak tsb adalah Kewarganegaraan RI.
Berikut ini adalah bunyi dari UU No. 12/2006
Pasal 5
Pasal 6
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada seseorang dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
UU No. 12 tahun 2006 ini dimaksudkan untuk mengelaborasi Hak Asasi Manusia, dimana anak dipandang belum dewasa dan belum cakap dalam hukum untuk menentukan Status Kewarganegaraannya.
Bila ditinjau dari UU No. 12 tahun 2006 pasal 6 dan bila saya kaitkan dengan pokok bahasan, maka dapat ditarik sebuah konklusi bahwa IGO bisa memiliki kewarganegaraan ganda apabila IGO berumur dibawah 18 tahun dan bilamana IGO sudah berumur 18 tahun maka IGO harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dia ambil apakah ia akan menjadi warga negara Indonesia, atau malah menjadi warga negara Amerika.
Kembali ke pokok bahasan, disana tertulis “bagaimana bila Negara itu berperang ? Negara manakah yang harus individu itu bela bila ditinjau dari Pasal 27 ayat (3) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara” ”
Pertama kita harus melihat dulu konfliknya seperti apa, jika hanya konflik kecil atau tidak terlalu besar, maka aparat yang berwajiblah “Militer” yang akan maju ( TNI, KOPASSUS ,dll ) karena kewajiban serta tugas dari Negara adalah melindungi seluruh orang yang tinggal di Indonesia khususnya rakyat Indonesia sendiri. Bilamana memang ternyata konflik itu sangat besar atau bahkan terjadi perang antar Negara, maka setiap warga Negara Indonesia harus melindungi Negara ini, sesuai dengan bunyi UUD pasal 27 ayat 3
Nah sekarang saya akan coba kaitkan dengan contoh yang telah saya buat di awal tadi yang telah ditambah dengan asumsi pribadi saya mengenai pokok bahasan. “IGO adalah seseorang yang berumur dibawah 18 tahun karena ia memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika namun tinggal di Indonesia”
Lalu bagaimana jika Indonesia dan Amerika berperang besar besaran ? Negara manakah yang harus dibela oleh IGO ?jawaban saya, TIDAK ADA NEGARA YANG HARUS DIBELA IGO kenapa ? karena IGO masih tergolong belum dewasa, jadi ia belum cakap dalam hukum. Kenapa IGO belum cakap dalam hukum ? karena dalam asumsi saya yang tetap mengacu pada pokok bahasan yang telah ada, IGO adalah seseorang yang berumur < 18 tahun.
Jadi ia tidak perlu membela Indonesia ataupun Amerika, dan Indonesia lah yang berkewajiban melindungi IGO. Kenapa ? karena IGO tinggal di Indonesia, bila IGO tinggal di Amerika maka Amerika lah yang berkewajiban melindungi IGO. Pasal 27 ayat 3 tidak boleh kita cerna secara mentah mentah saja, jika dicerna mentah mentah maka BALITA pun harus berperang & memegang senjata demi membela Indonesia, betul kan ?
Lalu bagaimana dengan hak dan kewajiban yang harus seimbang ? pertama harus ditentukan dulu warga Negara mana orang tersebut & dimana ia saat ini tinggal, setelah ditentukan maka ia akan menerima hak & melakukan kewajiban kepada Negara tersebut. Sekarang saya akan ambil contoh sesuai dengan halaman 1: “IGO adalah sesorang dengan kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika namun tinggal di Indonesia” disini terjadi persoalan bahwa Kewarganegaraan IGO masih ambigu, namun tempat tinggal IGO adalah Indonesia. Itu berarti IGO harus mendapat & memenuhi hak & kewajibannya dimana ia tinggal saat ini. Tidak mungkin saat IGO berbelanja, ia harus membayar pajak ke Amerika kan ? namun IGO harus membayar pajak ke Indonesia. Karena di Indonesia lah IGO saat ini tinggal.
Kedua, saya akan menjelaskan tentang deinisi kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa Negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
- Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu Negara: Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut ( Jus sanguinis )
- Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan ( Jus Soli )
- Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan ( Jure matrimonii )
- Orang tersebut mengalami naturalisasi
- Orang tersebut diadopsi dari Negara lain ketika masih dibawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
Bilamana seseorang telah lahir sebelum UU No. 12/2006 bagi anak berusia dibawah 18 th atau belum kawin maka pasal 4 c,d,h,l dan pasal 6, harus dikaitkan dg UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI yang menjadi dasar hukum status kewarganegaan RI bagi “kelompok Anak-anak tertentu” misalnya :
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah WNI dan Ibu Orang Asing, maka Status Hukum anak tsb adalah Kewarganegaraan RI.
2. Anak yang lahir dari ibu WNI dengan ayah Orang Asing, maka Status Hukum Anak tsb, adalah WN Asing.
pasal 4 (c,d,h,l), 5, 6, 21, 41 UU No. 12 tahun 2006
Pasal 4 c,d,h dan l
Warga Negara Indonesia adalah :
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Pasal 5
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
- Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
- Dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan peraturan perundangundangan.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
- Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, d, h dan l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebelum UU 12 tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada seseorang dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
UU No. 12 tahun 2006 ini dimaksudkan untuk mengelaborasi Hak Asasi Manusia, dimana anak dipandang belum dewasa dan belum cakap dalam hukum untuk menentukan Status Kewarganegaraannya.
Bila ditinjau dari UU No. 12 tahun 2006 pasal 6 dan bila saya kaitkan dengan pokok bahasan, maka dapat ditarik sebuah konklusi bahwa IGO bisa memiliki kewarganegaraan ganda apabila IGO berumur dibawah 18 tahun dan bilamana IGO sudah berumur 18 tahun maka IGO harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dia ambil apakah ia akan menjadi warga negara Indonesia, atau malah menjadi warga negara Amerika.
Kembali ke pokok bahasan, disana tertulis “bagaimana bila Negara itu berperang ? Negara manakah yang harus individu itu bela bila ditinjau dari Pasal 27 ayat (3) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara” ”
Pertama kita harus melihat dulu konfliknya seperti apa, jika hanya konflik kecil atau tidak terlalu besar, maka aparat yang berwajiblah “Militer” yang akan maju ( TNI, KOPASSUS ,dll ) karena kewajiban serta tugas dari Negara adalah melindungi seluruh orang yang tinggal di Indonesia khususnya rakyat Indonesia sendiri. Bilamana memang ternyata konflik itu sangat besar atau bahkan terjadi perang antar Negara, maka setiap warga Negara Indonesia harus melindungi Negara ini, sesuai dengan bunyi UUD pasal 27 ayat 3
Nah sekarang saya akan coba kaitkan dengan contoh yang telah saya buat di awal tadi yang telah ditambah dengan asumsi pribadi saya mengenai pokok bahasan. “IGO adalah seseorang yang berumur dibawah 18 tahun karena ia memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika namun tinggal di Indonesia”
Lalu bagaimana jika Indonesia dan Amerika berperang besar besaran ? Negara manakah yang harus dibela oleh IGO ?jawaban saya, TIDAK ADA NEGARA YANG HARUS DIBELA IGO kenapa ? karena IGO masih tergolong belum dewasa, jadi ia belum cakap dalam hukum. Kenapa IGO belum cakap dalam hukum ? karena dalam asumsi saya yang tetap mengacu pada pokok bahasan yang telah ada, IGO adalah seseorang yang berumur < 18 tahun.
Jadi ia tidak perlu membela Indonesia ataupun Amerika, dan Indonesia lah yang berkewajiban melindungi IGO. Kenapa ? karena IGO tinggal di Indonesia, bila IGO tinggal di Amerika maka Amerika lah yang berkewajiban melindungi IGO. Pasal 27 ayat 3 tidak boleh kita cerna secara mentah mentah saja, jika dicerna mentah mentah maka BALITA pun harus berperang & memegang senjata demi membela Indonesia, betul kan ?
Lalu bagaimana dengan hak dan kewajiban yang harus seimbang ? pertama harus ditentukan dulu warga Negara mana orang tersebut & dimana ia saat ini tinggal, setelah ditentukan maka ia akan menerima hak & melakukan kewajiban kepada Negara tersebut. Sekarang saya akan ambil contoh sesuai dengan halaman 1: “IGO adalah sesorang dengan kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika namun tinggal di Indonesia” disini terjadi persoalan bahwa Kewarganegaraan IGO masih ambigu, namun tempat tinggal IGO adalah Indonesia. Itu berarti IGO harus mendapat & memenuhi hak & kewajibannya dimana ia tinggal saat ini. Tidak mungkin saat IGO berbelanja, ia harus membayar pajak ke Amerika kan ? namun IGO harus membayar pajak ke Indonesia. Karena di Indonesia lah IGO saat ini tinggal.
Posting Komentar untuk "Pasal 27 ayat 3, Makna, Bunyi, Kandungan dan Implementasi Bela Negara"