Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Landasan Kode Etik Konselor


Kode Etik Bimbingan dan Konseling


Landasan Kode Etik Konselor adalah (a) Pancasila, mengingat bahwa profesi konseling merupakan usaha layanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara yang bertanggung jawab. (b) tuntutan profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Dari sudut pandang profesi bantuan (helping profession) pelayanan konseling diabdikan bagi peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan dengan cara menfasilitasi perkembangan individu atau kelompok individu sesuai dengan dengan kekuatan, kemampuan potensial dan aktual serta peluang-peluang yang dimilikinya, dan membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta kendala yang dihadapi dalam perkembangan dirinya.

Sebagai pekerjaan profesional, maka cara kerjanya diatur dalam kode etik yang jelas. Kode etik adalah kode moral yang menjadi landasan kerja bagi pekerja profesional. Etik merupakan standar tingkah laku standar seseorang, atau sekelompok orang, yang didasarkan atas nilai-nilai yang disepakati. Setiap kelompok profesi pada dasarnya merumuskan standar tingkah lakunya yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesional. Standar Tingkah Laku profesional itu diterjemahkan dari nilai-nilai masyarakat ke dalam bentuk cita-cita yang terstruktur dalamhubungannya dengan orang lain, kliennya dan masyarakat. Terjemahan nilai-nilai sebagai bentuk standar itu dirumuskan ke dalam “kode etik profesi” (Hansen, 1982:438).

Baca juga : Buku Siswa Agroforestry SMK Kelas 12 Semester 6 Kurikulum 13  

Rumusan Kode Etik Bimbingan dan Konseling yang dirumuskan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, yang dikutip oleh Syahril dan Riska Ahmad (1986),yaitu:

a) Pembimbing/Konselor menghormati harkat pribadi, integritas, dan keyakinan klien.

b) Pembimbing/komselor menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi pembimbing/konselor sendiri.

c) Pembimbing /konselor tidak membedakan klien atas dasar suku,warna kulit,kepercayaan atau status sosial ekonominya.

d) Pembimbing/konselor apat menguasai dirinya dalam arti kata berusaha untuk mengerti kekurangan-kekurangannya dan prasangka-prasangka yang ada pada dirinya yang dapat mengakibatkan rendahna mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.

e) Pembimbing/konselor mempunyai serta memperlihatkan sifat-sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib, dan percaya pada paham hidup sehat.

f) Pembimbing/konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya, dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana dikemukakan dalam kode etik bimbingan dan konseling.

g) Pembimbing/konselor memiliki sifat tanggung jawab, naik terhadap lembaga dan orang-orang yang dilayani maupun terhadap profesinya.

h) Pembimbing/konselor menguahakan mutu kerjanya setinggi mungkin. Dalam hal ini dia perlu mnguasai keterampilan dan menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar ilmiah.

i) Pembimbing/konselor menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang , serta tentang teknik dan prosedur laanan bimbingan guna memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.

j) Seluruh catatan tentang diri klien merupakan informasi yang bersifat rahasia, dan pembikbing menjaga kerahasiaan ini. Data ini hanya dapat disampaikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya, dan hanya dapat diberikan atas dasar persetujuan klien.

k) Sesuatu tes hanya boleh diberikan oleh petugas ang berwenang menggunakan dan menafsirkn hasilnya.


l) Testing psikologi baru boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain yang membutuhkan data tentang sifat atau diri kepribadian seperti taraf intelegensi, minat, bakat, dan kecenderungan-kecenderungan dalam diri pribadi seseorang.

Baca juga : Buku Siswa Animasi 2D SMK Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 13  

m) Data hasil tes psikologi harus diintegrasikan dengan informasi lainnya yang diperoleh dari sumber lain, serta harus diperlakukan setaraf dengan informasi lainnya itu.

n) Konselor memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes psikologi dan hubungannya dengan masalah yang dihadapi klien.

o) Hasil tes psikologi harus diberitahukan kepada klien dengan disertai alasan-alasan tentang kegiatannya dan hasil tersebut dapat diberitahukan pada pihak lain, sejauh pihak yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan pada diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan pada klien dan tidak merugikan klien sendiri.

Tingkah laku tidak beretik dalam konseling bentuknya bermacam-macam. Godaan umum yang dirasakan orang,juga dialami konselor. Diantaranya termasuk keintiman fisik, gosip yang menggairahkan,atau kesempatan (jika berhasil) untuk meningkatkan karir seseorang. (Welfel & Lipsitz,1983b:328). Beberapa bentuk tingkah laku tidak etis jelas dan terencana, sementara lainnya lebih halus dan tidak terencana. Berikut ini adalah beberapa tingkah laku tidak etis yang paling sering dalam konseling (ACA,2005; Herlihy & Corey, 2006):

a. Pelanggaran kepercayaan

b. Melampaui tingkat kompetensi profesional seseorang

c. Kelalaian dalam praktik

d. Mengklaim keahlian yang tidak dimiliki

e. Memaksakan nilai-nilai konselor kepada klien

f. Membuat klien bergantung

g. Melakukan aktivitas seksual dengan klien

Baca juga : Buku Siswa Instalasi Motor Listrik SMK Kelas 12 Semester 6 Kurikulum 13  

h. Konflik kepentingan, seperti hubungan ganda yaitu peran konselor bercampur dengan hubungan lainnya, baik hubungan pribadi atau hubungan profesional (Moleski & Kiselica,2005)

i. Persetujuan finansial yang kurang jelas, seperti mengenakan bayaran tambahan

j. Pengiklanan yang tidak pantas

k. Plagiarisme

Posting Komentar untuk "Kode Etik Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Landasan Kode Etik Konselor"