Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik Keperawatan Adalah : Pengertian Menurut PPNI, Ana, ICN dan Penjelasannya



Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material dan mental spiritual untuk mahluk insani dalam wilayah republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan. Warga keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersipat universal bagi klien (individu,keluarga,kelompok dan masyarakat.), sehingga pelayanan yang di berikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada cita cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan,warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang di anut serta kedudukan sosial.

Dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawatan kepada klien,cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan ,mencegahterjadinya penyakit,mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkankesehatan di laksanakan atas dasar pelayanan yang paripura.


Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil guna para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memenuhi standar serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang di berikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.

Pengertian Kode Etik

Kode etik adalah pernyataan standar professional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.

Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas atau fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, di mana seorang perawat selalau berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat di hindarkan .

Kode etik adalah sistem norma,nilai, dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar dan salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan yang harus dihindari.

Tujuan kode etik adalah agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik, akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya, kode etik tentang euthanasia ( mati atas kehendak sendiri ), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran namun kini sudah dicantumkan.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya, kode etik dokter , guru, dan pustakawan.

Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melangggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh, untuk Ikatan Dokter Indonesia, terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang Dokter dianggap melanggar kode etik tersebut maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia bukan oleh pengadilan.

Tujuan Kode Etik Keperawatan


1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. Dalam hal ini yang di jaga adalah image organisasi dan mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profasi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.

2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan yang di tujukan kepada pembahan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesame anggota profesi.

3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu sehingga para anggota profesi mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Kode etik merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

4. Untuk meningkatkan mutu, kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi, sesuai dengan bidang pengabdiannya.

Fungsi Kode Etik Keperawatan


Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelakasana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dia lakukan .

Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan . bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pula arti pentingnya suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanga social)

1. Kode etik perawat menunjukan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang di berikan kepada perawat oleh masyarakat.

2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktik etika.

3. Kode etik perawat menetapkan hubungan professional yang harus di patuhi, yaitu hubungan perawat dengan pasien atau klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga profesi lain sebagai teman sejawat dan denagn masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan keperawatan.

4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

Baca juga : Obat Suspositoria Adalah : Pengertian, Sifat, Pembuatan dan Contoh Obat

Jenis Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI dan ANA


1. Menurut PPNI

Berikut ini adalah kode etik keperawatan yang dikeluarkan oleh DPP PPNI.

a. Tanggung jawab perawat terhadap klien .

1.) Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.

2.) Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan, senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat .

3.) Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan. Tanggungjawab terhadap tugas .

4.) Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.


b. Tanggungjawab terhadap tugas

1.) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi, disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan,sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.

2.) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3.) Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang (melakukan hal yang bertentangan dengan norma kemanusiaan.

4.) Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang di anut, serta kedudukan social.

5.) Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan .

c. Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya.

1.) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

2.) Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.


d. Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan

1.) Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan professional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.

2.) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.

3.) Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapakan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.

4.) Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.

e. Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan Negara

1.) Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.

2.) Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

Baca juga : Sediaan Obat Larutan, Faktor Kelarutan, Keuntungan Kerugian, Syarat dan Komposisi


2. Kode Etik Keperawatan Menurut ANA

Kode etik keperawatan menurut American nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut.

a. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut politik, atau corak masalah kesehatannya.

b. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.

c. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis, atau ilegal.

d. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.

e. Perawat memelihara kompetensi keperawatan

f. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.

g. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.

h. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar keperawatan.

i. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.

j. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.

k. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.


3. Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council of Nurse)

ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1989 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai berikut.

a. Tanggung Jawab Utama Perawat

Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus menyakini bahwa :

1) Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.

2) Pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asas manusia.

3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan mayarakat, perawat mengikutserakan kelompok dan instansi terkait.

b. Perawat, Individu dan Anggota Kelompok Masyarakat

Tanggung jawab utama perawat adalah melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehata dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien/klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

c. Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan

Perawat memegang peranan oenting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawata.

d. Perawat dan Lingkungan Masyarakat

Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

e. Perawat dan Sejawat

Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luat keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.

f. Perawat dan Profesi Keperawatan

Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahun dalam menopang pelaksanaan perawat secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekomoni sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan


Prinsip Etika Keperawatan


Ada 8 prinsip etika keperawatan yang wajib diketahui oleh perawat dalam memberikanlayanan keperawatan kepada individu, kelompok/keluarga, dan masyarakat.

1. Otonomi (Autonomi) prinsi otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa mampu memutuskan sesuatu dan orang lain harus menghargainya. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Salah satu contohyang tidak memperhatikan otonomi adalah Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik,padahal terdapat gangguan atau penyimpangan

2.Beneficence (Berbuat Baik) prinsip ini menentut perawat untuk melakukan hal yan baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan atau kejahatan. Contoh perawat menasehati klien tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi perawat menasehati untuk tidak dilakukan karena alasan resiko serangan jantung.

3. Justice (Keadilan) nilai ini direfleksikan dalam praktek professional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh ketika perawat dinas sendirian dan ketika itu ada klien baru masuk serta ada juga klien rawat yang memerlukan bantuan perawat maka perawat harus mempertimbangkan faktor-faktor dalam faktor tersebut kemudian bertindak sesuai dengan asas keadilan.

4. Non-maleficence (tidak merugikan) prinsi ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cederafisik dan psikologis pada klien. Contoh ketika ada klien yang menyatakan kepada dokter secara tertulis menolak pemberian transfuse darah dan ketika itu penyakit perdarahan (melena) membuat keadaan klien semakin memburuk dan dokter harus mengistrusikan pemberian transfuse darah. akhirnya transfuse darah ridak diberikan karena prinsi beneficence walaupun pada situasi ini juga terjadi penyalah gunaan prinsi nonmaleficince.


5. Veracity (Kejujuran) nilai ini bukan cuman dimiliki oleh perawat namun harus dimiliki oleh seluruh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setia klien untuk meyakinkan agar klien mengerti. Informasi yang diberikan harus akurat,komprehensif, dan objektif. Kebenaran merupakan dasar membina hubungan saling percaya. Klien memiliki otonomi sehingga mereka berhak mendapatkan informasi yang iaingin tahu. Contoh Ny. S masuk rumah sakit dengan berbagai macam fraktur karena kecelakaan mobil, suaminya juga ada dalam kecelakaan tersebut dan meninggal dunia. Ny. S selalu bertanya-tanya tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawat untuk belum memberitahukan kematian suaminya kepada klien perawat tidak mengetahui alasan tersebut dari dokter dan kepala ruangan menyampaikan intruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal ini dihadapkan oleh konflik kejujuran.

6. Fidelity (Menepati janji) tanggung jawab besar seorang perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan.Untuk mencapai itu perawat harus memiliki komitmen menepati janji dan menghargai komitmennya kepada orang lain.

7. Confidentiality (Kerahasiaan) kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Dokumentasi tentang keadaan kesehatan klien hanya bisa dibaca guna keperluan pengobatan dan peningkatan kesehatan klien. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan harus dihindari.

8. Accountability (Akuntabilitasi) akuntabilitas adalah standar yang pasti bahwa tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanda tekecuali.Contoh perawat bertanggung jawab pada diri sendiri, profesi, klien, sesame teman sejawat, karyawan, dan masyarakat. Jika perawat salah memberi dosis obat kepada klien perawat dapat digugat oleh klien yang menerima obat, dokter yang memberi tugas delegatif, dan masyarakat yang menuntut kemampuan professional.

Posting Komentar untuk "Kode Etik Keperawatan Adalah : Pengertian Menurut PPNI, Ana, ICN dan Penjelasannya"