Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dibagi dan Contohnya


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Tidak Dapat Dibagi 

Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi berarti bahwa setiap orang berhak atas semua hak, baik hak sipil dan politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Ada berbagai macam dan contoh dari bentuk Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dibagi, kami jabarkan penjelasannya dibawah ini.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian HAM yaitu anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agamadan budaya .Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjagakeharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugatsiapapun.

Baca juga : Kisah Inspiratif dari Atep Taryadi, dari Petani Biasa Menjadi Pengusaha Karpet

Pengertian HAM menurut para ahli:

 1. John Locke

Individu sesuai kodratnya adalah makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodratiyang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak tersebut antara lain:Hak hidup

  • Hak bebas / merdeka
  • Hak untuk memiliki kekayaan
2. Prof. Darji Darmodiharjo

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah TuhanYang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.

Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

1. Hakiki

Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal

Universal artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut

Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi

Tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dibagi

  1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat,hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hakkebebasan berorganisasi atau berserikat.
  2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hakmenjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian ataukontrak, dan hak memiliki pekerjaan.
  3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang samadalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak iniadalah hak persamaan hukum.
  4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagaiwarga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hakmemilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hakmengajukan petisi dan kritik atau saran.
  5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untukmemilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
  6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindunganhukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adildalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Contoh Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dibagi

 
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI NomorXVII/MPR/1998. Rincian isi tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri.

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujurdan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi

Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hakmilik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan

Setiap orang berhak memiliki properti, yahsendiri maupun bersama-sama dengan oranglain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan,kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan

Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.


9. Hak wanita

Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak

Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum


Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara. Negaralah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya.

Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakannya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari–hari atau dalam pelaksanaan pembangunan. Lukman Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak–hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut:
  • dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
  • dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan
  • dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Ketiga indikator tersebut jika dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan. Kehidupan politik masih cenderung didominasi konflik antar elit politik sering berimbas pada konflik dalam masyarakat (konfl ik horizontal) dan elit politik lebih memperhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara kepentingan masyarakat sebagai konstiuennya diabaikan. Ingat berkecamuknya konfl ik di Ambon, Poso, konflik prokontra pemekaran provinsi di Papua, dan konfl ik antar simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali.

Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama, ras konflik. Berbagai konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan masih sering terdapat nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak dikuasai oleh segelintir orang (konglomerat) yang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama untuk berusaha.


Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang seringkali dilakukan dengan cara–cara manipulasi\sehingga mengorbankan hak – hak pihak lain. Seperti kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan sangat merugikan para petani. Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan HAM? Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain:
  • Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM.
  • Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM.
  • Mempelajari tentang peran lembaga–lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya.
  • Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing.
  • Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat.
  • Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara
  • Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama).
  • Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil.
  • Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.

Posting Komentar untuk "Arti Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dibagi dan Contohnya"