Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Maksud Kebijakan Pemulihan Pembelajaran Kurikulum Merdeka?


Apa itu Kebijakan Pemulihan Pembelajaran?


Pelaksanaan kurikulum oleh satuan pendidikan hendaknya memperhatikan pencapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi khusus yang menyebabkan hilangnya pembelajaran yang berbeda dalam pencapaian kompetensi siswa. Untuk mengatasi hilangnya pembelajaran, diperlukan kebijakan rehabilitasi pembelajaran untuk jangka waktu tertentu terkait dengan pelaksanaan kurikulum oleh satuan pendidikan. Pelaksanaan kurikulum oleh satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan harus memperhatikan pencapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran. Kemudian satuan pendidikan diberikan pilihan untuk menerapkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan belajar siswa. Pilihan kurikulum tersebut adalah Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), dan Kurikulum Merdeka.

Baca juga : Level Kognitif Adalah : Pengertian, Soal, Tabel, Taksonomi Bloom, Hots dan C1 C2 C3

Apa itu Kurikulum Merdeka?


Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam dimana isinya akan dioptimalkan agar siswa memiliki waktu yang cukup untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat pengajaran sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan minat belajar siswa. Proyek penguatan profil prestasi siswa Pancasila dikembangkan berdasarkan tema-tema tertentu yang ditentukan oleh pemerintah. Proyek tidak diarahkan untuk mencapai target prestasi belajar tertentu, sehingga tidak terikat pada isi mata pelajaran.

Mengapa kita membutuhkan Kurikulum Merdeka?


Berbagai kajian nasional dan internasional menunjukkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis pembelajaran. Penelitian ini menunjukkan bahwa banyak anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep dasar matematika. Temuan ini juga menunjukkan kesenjangan pendidikan yang tajam antara daerah dan kelompok sosial di Indonesia. Situasi semakin memburuk setelah merebaknya Covid-19. Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, diperlukan perubahan yang sistemik, salah satunya melalui kurikulum. Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Kurikulum juga mempengaruhi ritme dan metode pengajaran yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan siswa. Untuk itu, Kemendikbud sedang mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting dari upaya pemulihan pembelajaran dari krisis yang kita alami selama ini.


Bukankah perubahan ini terlalu cepat? Efeknya seperti "Ganti Menteri, Ubah Kurikulum".


Kita perlu memahami dua perbedaan sebelum berbicara tentang perubahan kurikulum yaitu antara kerangka kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan. Kurikulum nasional adalah kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan bagi guru untuk mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Sedangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan kurikulum yang perlu dievaluasi dan ditingkatkan secara berkala agar sesuai dengan perubahan karakteristik peserta didik dan perkembangan isu kontemporer. Kerangka kurikulum nasional harus memberikan ruang bagi inovasi dan kemandirian, sehingga dapat dan harus dikembangkan lebih lanjut oleh setiap sekolah. Pada prinsipnya, kerangka kurikulum nasional harus relatif stabil, tidak berubah dengan cepat, tetapi memungkinkan adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah. 


Hal inilah yang dilakukan Kemendikbudristek dengan merancang Kurikulum Merdeka. Padahal, laju perubahan kurikulum nasional kita sebenarnya tidak terlalu cepat, bahkan lebih lambat. Jika diperhatikan, sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum melambat dari KBK tahun 2004, KTSP tahun 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) tahun 2013. Kurikulum Merdeka yang baru akan menjadi kurikulum nasional di 2024. Dengan kata lain, perubahan berikutnya hanya akan terjadi setelah kurikulum sebelumnya (K-13) telah diterapkan selama 11 tahun dan telah melewati setidaknya empat menteri pendidikan. Jadi, fakta ini mematahkan pepatah “Ganti Menteri, Ubah Kurikulum”.

Posting Komentar untuk "Apa Maksud Kebijakan Pemulihan Pembelajaran Kurikulum Merdeka?"