Perbedaan Laporan Keuangan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Perbedaan Laporan Keuangan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Menurut Ulfi Maryati (2007) dalam jurnalnya yang berjudul “Analisis Laporan Keuangan Pada Perusahaan Asuransi Bagi Hasil ” laporan keuangan berisikan tentang kekayaan suatu perusahaan serta ringkasan hasil aktivitas operasional perusahaan selama satu periode, yang disusun oleh bagian keuangan khususnya bagian akuntansi. Dalam penyusunan laporan keuangan setiap jenis usaha terdapat standar yang mengaturnya. Terkadang antara satu jenis usaha dengan usaha yang lainnya terdapat jenis laporan keuangan yang berbeda. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan pelaporan dan pengungkapan masing-masing usaha berbeda-beda. Menurut PSAK No. 28 dan PSAK No. 36, laporan keuangan untuk perusahaan asuransi konvensional terdiri dari:
1. Neraca merupakan laporan yang disusun secara sistematis mengenai posisi aset, kewajiban, dan ekuitas suatu perusahaan pada saat tertentu. Laporan ini bertujuan untuk menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu.
Baca juga : Akad Wadiah (Deposito), Pengertian, Hukum, Jenis, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan Syariah
2. Laporan laba rugi merupakan laporan yang menyajikan jumlah pendapatan dan beban yang terjadi pada periode tertentu. Di laporan laba rugi ini akan terlihat besar laba yang diperoleh perusahaan.
3. Catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan.
Menurut PSAK No. 108, laporan keuangan perusahaan asuransi syariah yang lengkap terdiri dari:
1. Laporan posisi keuangan (neraca) Laporan yang disusun secara sistematis mengenai posisi aset, kewajiban, dan ekuitas suatu perusahaan pada saat tertentu yang bertujuan untuk menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu.
2. Laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’ Entitas asuransi syariah menyajikan laporan laba rugi peserta, dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK yang relevan, mencakup tetapi tidak terbatas pada: (a) kontribusi bruto; (b) bagian reasuransi atas kontribusi; (c) perubahan kontribusi yang belum menjadi hak; (d) penerimaan kontribusi untuk periode berjalan; (e) pembayaran klaim bruto; (f) bagian reasuransi dan pihak lain atas pembayaran klaim bruto; (g) perubahan klaim yang masih harus dibayar; (h) perubahan bagian reasuransi atas klaim yang masih harus dibayar; (i) penyisihan teknis; (j) beban pengelolaan asuransi; (k) pendapatan investasi; (l) surplus atau defisit underwriting dana tabarru; (m) penyesuaian surplus atau defisit yang siap didistribusikan; dan (n) surplus defisit yang siap didistribusikan (Sholihin, 2010:34).
3. Laporan laba rugi Menurut Sholihin (2010:34), laporan laba rugi disusun dengan mengacu pada PSAK yang relevan. Entitas asuransi syariah menyajikan laporan laba rugi yang mencakup, tetapi tidak terbatas, pada pos-pos berikut: (a) pendapatan pengelolaan asuransi; (b) pendapatan pengelolaan investasi dana peserta; (c) pendapatan pembagian surplus underwriting ; (d) pendapatan investasi; (e) beban usaha; (f) laba usaha; (g) beban pajak; dan (h) laba netto.
2. Laporan laba rugi merupakan laporan yang menyajikan jumlah pendapatan dan beban yang terjadi pada periode tertentu. Di laporan laba rugi ini akan terlihat besar laba yang diperoleh perusahaan.
3. Catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan.
Menurut PSAK No. 108, laporan keuangan perusahaan asuransi syariah yang lengkap terdiri dari:
1. Laporan posisi keuangan (neraca) Laporan yang disusun secara sistematis mengenai posisi aset, kewajiban, dan ekuitas suatu perusahaan pada saat tertentu yang bertujuan untuk menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu.
2. Laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’ Entitas asuransi syariah menyajikan laporan laba rugi peserta, dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK yang relevan, mencakup tetapi tidak terbatas pada: (a) kontribusi bruto; (b) bagian reasuransi atas kontribusi; (c) perubahan kontribusi yang belum menjadi hak; (d) penerimaan kontribusi untuk periode berjalan; (e) pembayaran klaim bruto; (f) bagian reasuransi dan pihak lain atas pembayaran klaim bruto; (g) perubahan klaim yang masih harus dibayar; (h) perubahan bagian reasuransi atas klaim yang masih harus dibayar; (i) penyisihan teknis; (j) beban pengelolaan asuransi; (k) pendapatan investasi; (l) surplus atau defisit underwriting dana tabarru; (m) penyesuaian surplus atau defisit yang siap didistribusikan; dan (n) surplus defisit yang siap didistribusikan (Sholihin, 2010:34).
3. Laporan laba rugi Menurut Sholihin (2010:34), laporan laba rugi disusun dengan mengacu pada PSAK yang relevan. Entitas asuransi syariah menyajikan laporan laba rugi yang mencakup, tetapi tidak terbatas, pada pos-pos berikut: (a) pendapatan pengelolaan asuransi; (b) pendapatan pengelolaan investasi dana peserta; (c) pendapatan pembagian surplus underwriting ; (d) pendapatan investasi; (e) beban usaha; (f) laba usaha; (g) beban pajak; dan (h) laba netto.
Baca juga : Akad Wakalah (Wikalah), Pengertian, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan Syariah
4. Laporan perubahan ekuitas Entitas asuransi syariah menyajikan laporan perubahan ekuitas sesuai dengan PSAK yang relevan (Sholihin, 2010:35).
5. Laporan perubahan dana tabarru Entitas asuransi syariah menyajikan laporan perubahan dana tabarru yang mencakup, tetapi tidak terbatas, pada pos-pos berikut: (a) surplus atau defisit periode berjalan; (b) bagian surplus yang didistribusikan ke peserta dan atau pengelola; (c) surplus yang tersedia untuk dana tabarru; (d) saldo awal; dan (e) saldo akhir (Sholihin, 2010:35).
6. Laporan arus kas Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 109, informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan dalam menggunakan arus kas tersebut.
7. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat Entitas asuransi syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana zakat sesuai PSAK 101 dan PSAK yang relevan (Sholihin, 2010:35). Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 112, komponen dasar laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang menunjukkan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
8. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan Entitas asuransi syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan sesuai PSAK 101 dan PSAK yang relevan (Sholihin, 2010:35). Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 116, komponen dasar laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan meliputi sumber dan penggunaan dana selama jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
9. Catatan atas laporan keuangan Menurut Sholihin (2010:31), entitas asuransi syariah menyajikan catatan atas laporan keuangan sesuai PSAK 101 dan PSAK yang relevan. Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 121, entitas syariah, sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas syariah membuat referensi silang atas setiap pos dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan pengunaan dana kebijakan untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan perubahan ekuitas Entitas asuransi syariah menyajikan laporan perubahan ekuitas sesuai dengan PSAK yang relevan (Sholihin, 2010:35).
5. Laporan perubahan dana tabarru Entitas asuransi syariah menyajikan laporan perubahan dana tabarru yang mencakup, tetapi tidak terbatas, pada pos-pos berikut: (a) surplus atau defisit periode berjalan; (b) bagian surplus yang didistribusikan ke peserta dan atau pengelola; (c) surplus yang tersedia untuk dana tabarru; (d) saldo awal; dan (e) saldo akhir (Sholihin, 2010:35).
6. Laporan arus kas Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 109, informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan dalam menggunakan arus kas tersebut.
7. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat Entitas asuransi syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana zakat sesuai PSAK 101 dan PSAK yang relevan (Sholihin, 2010:35). Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 112, komponen dasar laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang menunjukkan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
8. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan Entitas asuransi syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan sesuai PSAK 101 dan PSAK yang relevan (Sholihin, 2010:35). Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 116, komponen dasar laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan meliputi sumber dan penggunaan dana selama jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
9. Catatan atas laporan keuangan Menurut Sholihin (2010:31), entitas asuransi syariah menyajikan catatan atas laporan keuangan sesuai PSAK 101 dan PSAK yang relevan. Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 121, entitas syariah, sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas syariah membuat referensi silang atas setiap pos dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan pengunaan dana kebijakan untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan.
Baca juga : Akad Sharf Valuta Asing, Pengertian, Jenis, Rukun dan Ketentuan Syariah
Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 26, entitas syariah menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha. Dalam penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada pendapatan yang benar- benar telah direalisasikan menjadi kas (cash basis).
Menurut PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah par 26, entitas syariah menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha. Dalam penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada pendapatan yang benar- benar telah direalisasikan menjadi kas (cash basis).
Posting Komentar untuk "Perbedaan Laporan Keuangan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah"