Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Wadiah (Deposito), Pengertian, Hukum, Jenis, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan Syariah


AKAD WADI’AH


Wadi’ah merupakan simpanan (deposito) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya, untuk tujuan keamanan. Wadia’ah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang / barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang / barang titipan tersebut dan dititipi menjadi pinjaman pengembalian barang titipan.

Hendaknya dijelaskan tujuan wadia’ah, cara penyimpanan, lamanya waktu penitipan, biaya yang dibebankan pada pemilik barang dan hal-hal lain yang dianggap penting.

Baca juga : Hukum Mengkafirkan Orang Kafir

Jenis akad wadi’ah 


1. Wadi’ah amanah, yaitu wadia’h dimana uang / barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayagunakan. Sipenerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang titipan selam hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan peneriam titipan dalam memelihara titipan tersebut.

2. Wadi’ah yadh dhamanah, yaitu wadi’ah dimana sipeneriam titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat sipemilik menghendakinya. Hasil dari pemanfaatan barang tidak wajib dibagihasilakan dengan pemberi titipan. Namun penerima titipan boleh saja memberikan bonus dan tidak boleh di janjikan sebelumnya kepada pemilik barang.

Sumber hukum


1. Al-qur’an

“sesungguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”(Qs 4:58)

2. As-sunah

“tunaikanlah amanah itu kepada orang yang memberi amanah kepadamu dan jang kamu menghianati orang yang menghianatimu,” (HR Abu dawud dan tarmidzi)


Rukun dan ketentuan syari’ah


Rukun wadi’ah ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku yang terdiri atas pemilik barang / pihak yang menitip (muwaddi’) dan pihak yang menyimpan (mustawda’).

2. Objek wadiah berupa barang yang dititipkan (wadi’ah)

3. Iajb Kabul / serah terima.

Baca juga : Hukum Bekerja di Perusahaan Riba, Bolehkah?  

Ketentuan syari’ah yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku harus cakap hukum, baligh serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan.

2. Objek wadi’ah, benda yang dititipkan tersebut jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penyimpan.

3. Ijaab Kabul / serah terima, adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha / rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

Posting Komentar untuk "Akad Wadiah (Deposito), Pengertian, Hukum, Jenis, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan Syariah"