Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Wakalah (Wikalah), Pengertian, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan Syariah


AKAD AL-WAKALAH (DEPUTYSHIP / AGEL / WAKIL)


Al-wakalah atau Al- wikalah atau At-tahwidh artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandate (sabiq, 2008). Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak dalam ha-hal yang boleh diwakilkan. Sebabnya adalah tidak semua hal dapat diwakilkan seperti shalat puasa, bersuci, talak dan lainnya.

Wakalah dalam pendelegasian pembeli barang, terjadi dalam situasi dimana seseorang (perekomendasi) mengajukan calon atau menunjuk orang lain untuk mewakili dirrinya membeli sesuatu. Orang yang meminta diwakilkan (muwakil) harus menyerahkan sejumlah uang secara penuh sebesar harga barang yang akan dibeli kepad agen /pihak yang mewakili (wakil) dalm suatu kontrak wadi’ah. Agen (wakil) membayar pihak ketiga dengan menggunakan titipan muwakil untuk membeli barang.

Baca juga : Keutamaan Berdakwah dengan Akhlak Mulia dan Terpuji  

Agen (wakil) boleh menerima komisi (al-ujr) dan boleh tidak menerima komisi (hanya mengharap ridha allah / tolong menolong). Tetapi bila ada komisi atau upah maka akadnya seperti akad ijarah / sewa menyewa. Wakalah dengan imbalan tersebut dengan wakalah bun ujrah, bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Sumber hukum


1. Al-qur’an

“maka suruhlah salah satu diantara kamu pergi kekota dengan membawa uang perakmu itu…”(QS 12:55)

2. As-sunah

Diriwayatkan dari busr bin ibn sa’diy al-maliki berkata: “Umar memperkerjakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setel;ah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat ke[padanya, memerintahkan agar saya memberi imbalan (fee)”. Saya berkata: “saya bekerja hanya kepada allah”. Umar menjawab: “ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja )seperti kamu) pada masa rasul, lalu beliau memberiku imbalan; saya pun berkata seperti apa yang kamu katakan”. Kemudian rasul bersabda kepada saya: “apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta; makanlah (terimalah) dan bersedakahlah:. (HR Bukhari Muslim)

Rukun dan ketentuaan syari’ah


Rukun wakalah ada 3 (tiga), yaitu sebagai berikut;

1. pelaku yang terdiri dari pihak kuasa / muwakil atau pihak yang diberi kuasa / wakil.

2. Objek akad atau berupa barang / jasa.

3. Ijab Kabul / serah terima.


 
Ketentuan syari’ah, yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku

a. Pihak pemberi kuasa / pihak yang meminta diwakilkan;

1). Pemilik sah dapat bertindaknterhadap sesuatu yang diwakilkan.

2). Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.

b. Pihak peneriam kuasa / wakil.

1). Harus cakap hukum;

2). Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.

2. Objek yang dikuasakan / diwakilkan / taukil.

a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang diwakili.

b. Tidak bertentangan denga syari’at islam.

c. Dapat diwakilkan menurut syari’at islam.

d. Manfaat barang / jasa harus bisa dinilai.

e. Kontrak dapat dilaksanakan.

3. Ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha / rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

Baca juga : Tawakal adalah Jalan Keluar dari Masalah bagi Orang Beriman  

Berakhirnya akad wakalah


1. Salah seorang meninggal dunia atau hilang akal.

2. Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai.

3. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan.

4. Wakil mengundurkan diri.

5. Orang yang mewakilkan sudah tidak memiliki status kepemilikikan atau sesuatu yang diwakilkan.

Posting Komentar untuk "Akad Wakalah (Wikalah), Pengertian, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan Syariah"