Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Akuntansi antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah


Perbedaan Akuntansi antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah


Sistem akuntansi pada asuransi syariah menggunakan cash basis, yaitu mengakui pendapatan dan beban saat kas sudah benar-benar masuk ataupun keluar atau mengakui apa yang benar-benar dimiliki perusahaan. Sedangkan sistem akuntansi pada asuransi konvensional menggunakan accrual basis, yaitu mengakui ketika terjadinya suatu transaksi tanpa mempedulikan adanya aliran kas masuk ataupun keluar. Akuntansi asuransi syariah penggunaan accrual basis tidak diperkenankan. Hal ini karena accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena telah mengakui suatu transaksi yang telah terjadi. Padahal belum tentu transaksi tersebut dapat terealisasi di masa yang akan datang karena berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Penetapan bentuk akad akan berdampak langsung pada sistem akuntansi yang diterapkan dalam asuransi syariah.

Baca juga : Tantangan Perusahan Asuransi Jiwa dan Faktor yang Mendorong Masyarakarat untuk Mengikuti Asuransi  

Akad adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih. Ada dua akad dalam akuntansi syariah, yaitu akad mudharabah dan akad wakalah. Akad mudharabah ada pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham dengan peserta asuransi. Dana yang dikelola oleh operator merupakan milik peserta dan dana tersebut tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pemegang saham. Sistem akuntansi yang digunakan harus dipisahkan antara akuntansi dana pemegang saham dan peserta asuransi. Akad wakalah tidak terdapat pemisahan pengelolaan dana seperti pada akad mudharabah. Perusahaan menerima dana tabarru dari peserta dan dana tersebut dapat dipergunakan untuk semua kegiatan perusahaan. Dana yang diperoleh dari pemegang saham dan dari peserta asuransi dapat dicampur sehingga tidak harus dipisahkan antara akuntansi pemegang saham dan peserta asuransi. Premi asuransi syariah terdiri atas dua unsur yaitu tabungan dan tabarru

Tabarru adalah derma kebajikan atau iuran kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta untuk dana tolong-menolong apabila ada peserta lain yang terkena musibah (Anwar, 2007:36). Dana tersebut tidak dapat digunakan sebagai biaya komisi agen dan uang jalan bagi agen. Jika peserta, mengundurkan diri, uang premi akan dikembalikan sepenuhnya, kecuali dana tabarru. Premi asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika diterima secara tunai. Menurut Sula (2004:397), dalam praktik akuntansi konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan. Sedangkan dalam asuransi syariah, angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Menurut Sula (2004:398), pada praktik asuransi konvensional beban retakaful yang terjadi selama masa perjanjian diakui sebagai asuransi awal yang dikover. 


Sedangkan dalam akuntansi asuransi syariah beban retakaful selama masa perjanjian diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi takaful tersebut dibayarkan. Beban retakaful diakui sebagai pendapatan apabila dibayar lebih awal. Menurut Sula (2004:399), Akuntansi asuransi konvensional dana asuransi yang terhimpun akan dikelola untuk kepentingan bisnis perusahaan. Keuntungan yang diperoleh akan dinikmati oleh perusahaan dan pemegang saham. Sedangkan pada akuntansi asuransi syariah, dana asuransi takaful yang terhimpun akan dikelola dengan konsep mudharabah. Dengan konsep mudharabah ada pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham dengan peserta asuransi.

Baca juga : Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan beserta Manfaat Masing-masing Asuransi  
Menurut Sula (2004:398), dalam asuransi konvensional surplus dari investasi ditransfer ke pemegang saham sebagai pendapatan. Sedangkan pada asuransi syariah hanya laba dari dana investasi yang dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai ang diperjanjikan. Akuntansi asuransi konvensional keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi diakui sebagai laba perusahaan. Sedangkan pada akuntansi asuransi syariah apabila terdapat keuntungan dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta (Sula, 2004:398).

Posting Komentar untuk "Perbedaan Akuntansi antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah"