Sinergi Bisnis Financial Technology, Risiko, Tantangan, Upaya OJK dan Industri Incumbents
Sinergi Bisnis Financial Technology
Untuk mengoptimalkan peran FinTech di Indonesia, maka perlu dibangun sinergi bisnis FinTech dengan Industri Incumbents (Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank)
Upaya ini dapat ditempuh dalam beberapa bentuk antara lain :
- Pertama, kolaborasi jalur informasi antara FinTech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi (distribution channel) yang sudah dibangun. Pemanfaatan fungsi FinTech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan.
- Kedua, kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Untuk ini, pelaku FinTech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain (desain thinking) untuk membuat produk (bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak. Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan FinTech yang menyediakan platform UMKM digital.
Risiko di Industri Financial Technology
1. Perlindungan Konsumen
- Perlindungan dana pengguna
Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan FinTech.
- Pelindungan data pengguna
Isu privasi pengguna FinTech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker, malware, dll)
2. Kepentingan Nasional
- Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
(APU-PPT)
Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh FinTech menimbulkan potensi penyalahgunaan untuk kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Baca juga : Jenis-Jenis Klausula Asuransi, Pengertian dan Penjelasannya
Perlu manajemen risiko yang memadai agar tidak berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan.
- Stabilitas Sistem Keuangan
Perlu manajemen risiko yang memadai agar tidak berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan.
Tantangan
1. Ratifikasi Peraturan dalam Mendukung Pengembangan FinTech
Adopsi peraturan terkait tanda tangan (digital signature), E-Know Your Customer (E-KYC), E-rating dan penggunaan dokumen secara digital sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh industri FinTech.
2. Koordinasi antar Lembaga dan Kementerian Terkait
Untuk mengoptimalkan potensi FinTech dengan lingkungan bisnis (business environment) yang kompleks, maka perlu juga dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dalam hal ini, OJK berinsiatif untuk membentuk FinTech Advisory Committee.
Upaya dari OJK
1. Penerbitan ketentuan
- Regulatory sandbox
- Penerbitan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer lending
- OJK akan menyusun ketentuan lainnya (antara lain tentang crowdfunding, Digital Banking)
2. Pembentukan FinTech Innovation Hub di OJK:
- Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga
- Pengembangan Industri FinTech yang sesuai kebutuhan masyarakat
- Pengembangan Sandbox untuk model bisnis FinTech yang baru dan potensial
- Penyediaan sarana komunikasi (antara lain website FinTech) antara regulator dan industri FinTech
Posting Komentar untuk "Sinergi Bisnis Financial Technology, Risiko, Tantangan, Upaya OJK dan Industri Incumbents"