Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Klausula Asuransi, Pengertian dan Penjelasannya


Jenis-Jenis Klausula Asuransi


Suatu perjanjian asuransi kerap memuat janji-janji khusus yang keberadaanya dirumuskan secara tegas dan jelas dalam polis. Hal ini bisa disebut sebagai klausula asuransi. Klausula asuransi ini dimaksudkan untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila sewaktu-waktu terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian. Adapun yang dimaksud dengan klausula-klausula tersebut, antara lain, meliputi:

Baca juga : Gojek Dukung UKM dengan Aplikasi Digital  

1. Klausula Primier Risqué

Kalusula ini menyatakan bahwa apabila asuransi di bawah nilai benda sewaktu-waktu di masa depan terjadi kerugian, maka perusahaan asuransi selaku pihak penanggung akan membayar ganti kerugian secara keseluruhan hingga batas maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD).

2. Klausula All Risk

Klausula ini menentukan bahwa perusahaan asuransi selaku pihak penanggung akan senantiasa menanggung segala bentuk risiko atau benda yang diasuransikan. Klausula ini menyatakan bahwa pihak penanggung akan mengganti segala bentuk kerugian yang disebabkan oleh peristiwa apapun, terkecuali apabila kerugian tersebut memang disebabkan terjadi karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) atau disebabkan cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD);

3. Klausula Total Loss Only

Klausula ini menentukan bahwa perusahaan asuransi selaku pihak penanggung hanya akan sebatas menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan atau total atas benda yang diasuransikan (Farodis, 2014: 18).

4. Klausula All Seen

Klausula ini biasanya digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini biasanya menentukan bahwa perusahaan asuransi selaku pihak penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak, sekaligus cara penggunaan bangunan yang diasuransikan (Farodis, 2014: 19).


 
5. Klausula Renunciation (Renunsiasi)

Berdasarkan pada klausula, penanggung tidak akan menggugat tertanggung dengan alasan Pasal (251 KUHD) terkecuali apabila hakim menentukan bahwa Pasal tersebut harus diberlakukan secara jujur atau dengan itikad baik sekaligus sesuai dengan kebiasaan, yaitu dapat dipahami apabila sewaktu-waktu timbul kerugian yang disebabkan evenemen dan tertanggung tidak memberitahukan keberadaan objek yang diasuransikan kepada pihak tertanggung, maka pihak penanggung tidak akan mengajukan (Pasal 251 KUHD).

6. Klausula Free Particular Average

Dijelaskan bahwa pihak penanggung (perusahaan asuransi) dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar ganti kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa khusus di laut (particular average) sebagaimana ditentukan dalam (Pasal 709 KUHD).

Baca juga : Mahasiswa UNDIP Bantu UKM Peroleh Izin Usaha tanpa Surat Permohonan  

7. Kalusula Riot, Strike Dan Civil Commotion

Riot (kerusuhan) yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan jumlah minimal 12 orang. Strike (pemogokan) yaitu suatu tindakan pengrusakan yang dilakukan secara sengaja oleh sekelompok pekerja dengan jumlah minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah keseluruhan pekerja yang ada. Civil commotion (huru-hara) yaitu suatu tindakan yang terjadi di suatu kota, di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam bentuk kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan.

Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Klausula Asuransi, Pengertian dan Penjelasannya"