Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asuransi Secara Umum, Asas-Asas dan Tujuan Asuransi


Pengertian Asuransi Secara Umum


Asuransi merupakan suatu perjanjian ganti rugi sehingga asuransi melibatkan sekurang-kurangnya pihak yang menderita kerugian dan pihak yang berjanji untuk memberikan ganti rugi. Berdasarkan prinsip asuransi indemnitas (ganti rugi), dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dengan mana si penanggung memberikan ganti rugi finansial dalam suatu upaya menempatkan si tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sebelum kerugian itu terjadi. Oleh sebab itu, para pelaku transaksi asuransi perlu memahami dengan baik risiko sebagai inti dari asuransi, fungsi-fungsi asuransi, prinsip-prinsip asuransi, serta praktek-praktek asuransi.

Baca juga : Bank Mandiri Beri Pinjaman Tanpa Agunan bagi UKM   

Menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD), yang dimaksud dengan asuransi/pertanggungan adalah: “Perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan, keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.

Subyek dalam perjanjian asuransi adalah pihak-pihak yang bertindak aktif yang mengamalkan perjanjian itu, yaitu pihak tertanggung, pihak penanggung dan pihak-pihak yang berperan sebagai penunjang perusahaan asuransi.

1. Penanggung

Penanggung adalah pihak yang menerima pengalihan risiko dimana dengan mendapat premi, berjanji akan mengganti kerugian atau membayar sejumlah uang yang telah disetujui, jika terjadi peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang mengakibatkan kerugian bagi tertanggung.

2. Tertanggung

Tertanggung adalah pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain dengan membayarkan sejumlah premi. ketiga yang berkepentingan.

Sedangkan obyek Pertanggungan menurut Pasal 268 KUHD adalah: “Pertanggungan dapat berpokok semua kepentingan, yang dapat dinilai dengan uang, diancam oleh suatu bahaya, dan oleh undang-undang tidak terkecualikan.”

Kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 268 KUHD tersebut tidak berlaku bagi asuransi sejumlah uang (jiwa), dimana terdapat hal-hal tertentu yang tidak dapat dinilai dengan uang atau bersifat hubungan material, yang bersifat hubungan kekeluargaan dan hubungan cinta kasih antar keluarga.

Asas-Asas Asuransi


Asas-asas perjanjian asuransi diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, hampir seluruhnya merupakan asas-asas yang berlaku bagi asuransi ganti kerugian pada umumya. Asas-asas umum asuransi yang dianut dan menguasai permainan dan pelaksanaan perjanjian asuransi adalah sebagai berikut:

1. Asas indemnitas

Asas indemnitas adalah satu asas utama dalam perjanjian asuransi, karena merupakan asas yang mendasari mekanisme kerja dan memberi arah tujuan dari perjanjian asuransi itu sendiri (khusus untuk asuransi kerugian). Perjanjian asuransi mempuyai tujuan utama dan spesifik ialah untuk memberi suatu ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung.

2. Asas kepentingan yang dapat diasuransikan

Setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi, harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, maksudnya ialah bahwa pihak tertanggung mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menjadi menderita kerugian.

Baca juga : Definisi dan Sejarah Lahirnya Bisnis Waralaba (Franchise) di Indonesia       

3. Asas kejujuran yang sempurna

Asas kejujuran merupakan asas bagi setiap perjanjian, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian akan menyebabkan adanya cacat kehendak, sebagaimana makna dari seluruh ketentuan-ketentuan dasar yang diatur oleh Pasal-Pasal 1320-1329 KUH Perdata.

4. Asas subrogasi bagi penanggung

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asas ini secara tegas diatur didalam Pasal 284: “Seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantungkan dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubungan dengan menerbitkan kerugian tersebut, dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.


Tujuan Asuransi


1. Teori Pengalihan Risiko

Dalam perjanjian asuransi, pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung diimbangi pembayaran premi oleh tertanggung, yang seimbang dengan beratnya risiko yang dialihkan, meskipun dapat diperjanjikan kemungkinan prestasi itu tidak perlu seimbang. Dalam perjanjian untung-untungan (chance agreement) para pihak sehingga sengaja melakukan perbuatan untung-untungan yang tidak digantungkan oleh prestasi yang seimbang.

Berbeda dengan asuransi kerugian, pada asuransi jiwa apabila sampai berakhirnya jangka asuransi tidak terjadi peristiwa kematian atau kecelakaan yang menimpa diri tertanggung, maka tertanggung akan memperoleh pengambilan sejumlah uang dari penaggung sesuai dengan isi perjanjian asuransi. Premi yang dibayarkan tertanggung itu seolah-olah sebagai tabungan pada penanggung. Timbulnya perbedaan asuransi kerugian karena pembayaran premi pada asuransi jiwa dilakukan secara berkala biasanya secara bulanan. Dalam jangka waktu yang cukup lama premi yang disetor kepada penaggung dapat berfungsi sebagai modal usaha dengan mana tertanggung diberikan jangka waktu asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen.

2. Pembayaran Ganti Kerugian

Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap risiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam prakteknya tidak senantiasa bahaya yang mengancam itu sungguh-sungguh terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian yang seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul itu bersifat sebagian (partial loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

Baca juga : 5 Tips Merintis Usaha Online dari Bawah atau dari Nol  

3. Pembayaran Santunan

Tertanggung yang membayar kontribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan Undang-Undang, misalnya hubungan kerja, penumpang angkutan umum. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam perjalanannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (atau ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Jadi, tujuan mengadakan asuransi sosial menurut Undang-Undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi Secara Umum, Asas-Asas dan Tujuan Asuransi"