Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Sejarah Asuransi serta Usaha-usaha Asuransi Syariah


Pengertian Asuransi


Istilah asuransi dalam perkembanganya di indonesia berasa dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia . Namun istilah assurantie itu sendiri sebenanya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi, berasal dari bahasa Latin, yaitu assurance yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance. Demikian pula istilah assuradeur yang berarti “penannggung” dan geassureeerde yang berarti “tertanggung “ keduanya berasal dari perbendaharaan bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Belanda istilah pertanggungan dapat diterjemahkan menjadi insurance dan ansurance. Insurance mengandun arti menanggung segala sesuatu yang mungkin terjadi dan assurance berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi . istilah assurance dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan den masalah jiwa seseorang.

Baca juga : UC Browser Kembangkan Bisnis dengan Portal Berita  

Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum konsep asuransi merupakan persiapan yang di buat oleh sekelompok orang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga.

Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Dagang pasal 246 memberikan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian, dengan seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan, keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian , asuransi atau pertanggungan adalah pejanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk mmberikan penggantian ke peristiwa yang pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan, keuntungan yang diharapkan, atau tangguang jawab hukum kepada pihka ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.

Unsur ketidakpastian dalam perjanjian asuransi dipandang tidak sejalan syarat sahnya sutu perjanjian menurut hukum islam. Akan terjadi bahaya yang dipertanggungkan resikonya terhadap ketidak tentuan demikian pula premi yang tidak seimbang. Dalam asuransi kebakaran misalnya, jika kebakaran terjadi, tertanggung dipandang menang, karena akan diperoleh ganti rugi jauh lebih besar daripada premi yang di bayarkan. Adanya unsur menang kalah atau untung rugi antara pihak tertanggung dan penanggung itu akan meimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat perjudian. Selain itu investasi dana yamg terhimpun pada perusahaan asuransi dengan jalan dibungakan menimbulkan pendapat bahwa didalam perjanjian asuransi terdapat unsur riba.

Unsur-unsur ketidakpastian atau untung-untungan, ketidakseimbangan antara premi dan ganti rugi serta investasi dengan jalan riba itulah yang oleh banyak ahli hukum islam mejadikan alasan tidak dapat membenarkan perjanjian asuransi yang berlaku hingga sekarang ditinjau dari hukum islam. Namun ada pula golongan ahli hukum islam yang tidak merasa keberatan. Perbedaan pendapat itu kiranya terletak pada perbadaan dalam memandang apakah perjanjian asuransi itu merupakan perjanjian antara tertanggung secara perorangan dan perusahaan asuransi, ataukah antara sejumlah tertanggung dan perusahaan asuransi.



Sejarah Asuransi


Dalam catatan sejarah dunia Barat, dikalangan bangsa Romawi muncul gagasan melakukan perjanjian asuransi laut pada abad ke-2, kemudian memencar di beberapa daerah Eropa pada abad XIV. Pada tahun 1680 di London berdiri asuransi kebakaran sebagai akibat peristiwa kebakaran besar di London pada tahun 1666 yang melahap lebih dari 13.000 rumah dan kirs-kira 100 gereja.

Pada abad XVIII bermunculan perusahaan suransi kebakaran dibeberapa negara, seperti Prancis dan Belgia di Eropa, dan Amerika. Pada abad XIX asuransi jiwa bagi awak kapal mulai dikenal, yang berarti pada mulanya asuransi jwa merupakan bagian dari asuransi laut. Perusahaan asuransi jiwa meluas dan berkembang pada abad XX hingga sekarang. Perusahaan asuransi laut dan kebakaran ya ng pertama jkali muncul di Indonesia adalah Batavianscbe Zee Brand Asurantie Maatshappij, didirikan pada tahun 1843. Pada tahun 1912 lahir perusahaan asuransi jiwa Bumi Putera sebagai usaha pribumi.Pada tanggal 27 Juli 1993, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia(ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprasaksikan pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Tafakul Indonesia (TEPATI).

TEPATI telah merealisasikan berdirinya PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company dan dua anak perusahaan PT. Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT. Asuransi Takaful Umum (Asuransi Takaful Kerugian). Dibentuknya kedua perusahaan tersebut adalah untuk mengetahui ketentuan UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian, dimana perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secar terpisah. Tugas Holding Company adalah mengembangkan keuangan syariah lainnya, antara lain, leasing, anjak piutang, modal ventura, pegadaian, dan sebagainya. Dalam hal ini fungsi utama Asuransi Takaful adalah sebagai investment company.

Usaha-usaha asuransi syariah adalah sebagai berikut:

1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

2. Usaha asuransi jiwa yangn memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

3. Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadappi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Sejarah Asuransi serta Usaha-usaha Asuransi Syariah"