Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik Konselor dalam Bidang Bimbingan dan Konseling di Lingkungan Sekolah


Kode Etik Bimbingan dan Konseling


Untuk menyatukan pandanan tentang kode etik jabatan, berikut ini dikemukakan suatu rumusan dari Winkel (1992) : “Kode etik jabatan ialah pola ketentuan/ aturan/ tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas atau aktivitas suatu profesi”.

Baca juga : Konsep Dasar Pendidikan Jasmani dan Model Pembelajaran yang Efektif di Sekolah  

Sehubungan dengan itu, Bimo Walgito (1980) mengemukakan beberapa butir rumusan kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut :

1. Membimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.

2. Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya.

3. Oleh karena pekerjaan pembimbing langsung dengan kehidupan pribadi orang seperti telah dikemukakan di atas maka seorang pembimbing harus :

a. Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.

b. Menunjukkan sikap hormat kepada klien.

c. Menunjukkan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien.

d. Pembimbing tidak diperkenankan :

a) Menggunakan tenaga-tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih.

b) Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung jawabkan.

c) Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien.

d) Mengalihkan klien kepada konselor lain, tanpa persetujuan klien tersebut.

e) Meminta bantuan ahli dalam bidang lain di luar kemampuan atau di luar keahliannya ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam melaksanakan bimbiingan dan konseling.

f) Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengbdian penuh.

Baca juga : Konsep Dasar Manajemen Bebasis Sekolah (MBS)  

Di samping rumusan tersebut, terdapat rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumuskan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, yang dikutip oleh Syahril dan Riska Ahmad (1986) yaitu :

1. Pembimbing/konselor menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.

2. Pembimbing/konselor menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi pembimbing/konselor sendiri.

3. Pembimbng/konselor tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial ekonominya.

4. Pembimbng/konselor dapat menguasai dirinya dalam arti kata berusaha untuk mengerti kekurangan-kekurangannya dan prasangka-prasangka yang ada pada dirinya yang dapat mengakibatkan rendahnya mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.



5. Pembimbng/konselor mempunyai serta memperlihatkan sifat-sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib, dan percaya pada paham hidup sehat.

6. Pembimbng/konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya, dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana dikemukakan dalam kode etik bimbingan dan konseling.

7. Pembimbng/konselor memiliki sifat tanggung jawab baik terhadap lembaga dan orang-orang yang dilayani, maupun terhadap profesinya.

8. Pembimbng/konselor mengusahakan mutu kerjanya setinggi mungkin.

9. Pembimbng/konselor menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta tentang teknik dan prosedur layanan bimbingan guna dapat memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.

10. Seluruh catatan tentang klien merupakan informasi yang bersifat rahasia, dan pembimbing menjaga kerahasiaan ini.

11. Sesuatu tes hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.

12. Testing psikologi baru boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain yang membutuhkan data tentang sifat dan diri kepribadian seperti taraf inteligensi, minat, bakat, dan kecenderungan-kecenderungan dalam diri pribadi seseorang.

13. Data hasil tes psikologis harus diintegrasikan dengan informasi lainnya yang diperoleh dari sumber lain, serta harus diperlakukan setaraf dengan informasi lainnya itu.

Baca juga : Elemen-Elemen Dasar Mengajar Pendidikan Jasmani dan Olahraga di Sekolah  

14. Konselor memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes psikologi dan apa hubungannya dengan masalah yang dihadapi klien.

15. Hasil tes psikologi harus diberitahukan kepada klien dengan disertai alasan-alasan tentang kegiatan-kegiatannya dan hasil tersebut dapat diberitahukan pada pihak lain, sejauh pihak yang diberitahukan itu ada hubungannya dengan usaha bantuan pada klien dan tidak merugikan klien sendiri.

Posting Komentar untuk "Kode Etik Konselor dalam Bidang Bimbingan dan Konseling di Lingkungan Sekolah"