Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gambaran Umum Mengenai Jaminan dan Kredit, Jaminan Materiil dan Inmateriil


GAMBARAN UMUM MENGENAI JAMINAN DAN KREDIT


Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Zekerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya. Selain istilah jaminan, dikenal juga dengan agunan. Istilah agunan dapat di lihat di dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu agunan adalah : “Jaminan tambahan diserahkan debitur kepada bank dalam rangka mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkann prinsip syariah.” Tujuan agunan adalah untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank.

Baca juga : Investasi dan Reksa Dana, Pengertian, Klasifikasi, Pengelolaan, Hubungan Return dan Risiko  

Lembaga jaminan sebagaimana dikenal dalam tata hukum Indonesia dapat digolongkan menurut cara terjadinya, menurut sifatnya, menurut obyeknya, menurut kewenangan menguasainya dan lain-lain.

Pada dasarnya, jenis jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam,

yaitu :

1. Jaminan materiil (kebendaan)

2. Jaminan inmateriil (perorangan)

Jaminan materiil (kebendaan) adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai ciri-ciri dan mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat dialihkan. Jaminan inmateriil (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap harta kekayaan debitur pada umumnya. 

Jaminan kebendaan dapat dilakukan pembebanan dengan :

1. Gadai (pand), yang diatur di dalam Bab 20 Buku II KUH Perdata

2. Hipotek, yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUH Perdata

3. Creditverband, yang diatur dalam Stb.1908 Nomor 542 sebagaimana telah diubah dengan Stb.1937 Nomor 190

4. Hak Tanggungan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996

5. Jaminan Fidusia, sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 42 Tahun 1999.



Sedang yang termasuk jaminan perorangan adalah :

1. Penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;

2. Tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng;

3. Perjanjian garansi.

Dari kedelapan jenis jaminan tersebut diatas yang masih berlaku adalah :

1. Gadai

2. Hak Tanggungan

3. Jaminan Fidusia

4. Borg

5. Tanggung-menanggung

6. Perjanjian garansi

Sedangkan hipotek dan creditverband sudah tidak berlaku lagi, karena telah dicabut dengan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Jaminan mempunyai kedudukan dan manfaat yang sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi. Karena keberadaan lembaga ini dapat memberikan manfaat bagi kreditur maupun debitur.

Pengertian kredit di dalam peraturan perundang-undangan di Negara kita terdapat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 11 yang berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan pertujuan,atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Baca juga : Konsep Lembaga Keuangan Syariah, Karakter, Prinsip, Ciri-ciri, Peranan dan Tujuan  

Fungsi kredit dalam bidang kehidupan ekonomi dan perdagangan sangat penting terutama untuk meningkatkan usaha sehingga dapat menambah pendapatan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini bank berperan sebagai penyalur kredit kepada masyarakat, yang mana diharapkan kredit tadi digunakan bagi peningkatan dalam bidang usahanya yang berarti pula adanya peningkatan pendapatan masyarakat.

Posting Komentar untuk "Gambaran Umum Mengenai Jaminan dan Kredit, Jaminan Materiil dan Inmateriil"