Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Lembaga Keuangan Syariah, Karakter, Prinsip, Ciri-ciri, Peranan dan Tujuan


Konsep Lembaga Keuangan Syariah


Lembaga keuangan adalah Badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims); yang fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus dan menawarkan secara luas berbagai jasa keuangan (mis: simpanan, kredit, proteksi asuransi, penyediaan mekanisme pembayaran & transfer dana) dan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern dalam melayani masyarakat.

Baca juga : Akad Al-Rahn (Penjaman dengan Jaminan), Pengertian, Sumber Hukum, Syarat dan Ketentuan  

Sedangkan lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari Bank dan non Bank (Asuransi, Pegadaian, Reksa Dana, Pasar Modal, BPRS, dan BMT).

Karakter dan Prinsip Lembaga Keuangan Syariah


Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip:

1) Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak

2) Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan

3) Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya

4) Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur

3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat

4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial

5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam


 
Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah:

1. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi

2. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.

3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.

4. Larangan menjalankan monopoli.

5. Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.

Baca juga : Akad Jualah (Hadiah), Pengertian, Syarat, Rukun, Ketentuan dan Sumber Hukum  

Peranan Lembaga Keuangan


Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi keungan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :

1. PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)

Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat

2. LIKUIDITAS (Liquidity)

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan

3. REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)

Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang

4. TRANSAKSI (Transaction)

Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter

Tujuan Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah


1) Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.

Baca juga : Kartu Syariah (Syariah Card), Pengertian, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan  

2) Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
  • Meningkatkan kesempatan kerja
  • Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
3) Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.

4) Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Posting Komentar untuk "Konsep Lembaga Keuangan Syariah, Karakter, Prinsip, Ciri-ciri, Peranan dan Tujuan"