Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksadana Konvensional dan Kebijakan Investasi


Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksadana Konvensional


Reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produkfsi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.

Baca juga : Startup Kesehatan dan Pendidikan Harus Jadi Unicorn  

Perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah dalam hal operasionalnya, yang paling jelas adalah proses penyaringan (screening) dalam menyusun portofolionya dan proses pemurnian pendapatan non halal. Proses penyaringan menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, pornografi dan senjata. Proses pemurnian dilakukan terhadap pendapatan dari perusahaan yang halal akan tetapi terdapat keraguan atas pendapatan non halal. Proses pemurnian dilakukan dengan mengeluarkan pendapatan non halal dari perusahaan halal sebagai amal (charity). Proses penyaringan dan pemurnian ini dianggap sebagai ciri khas dari reksa dana syariah. Investor learning model menyatakan bahwa investor reksadana cenderung chase return, artinya mereka akan menyalurkan dananya dalam reksadana yang memiliki kinerja yang lebih baik.

Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah


Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).

Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam meliputi:

1) Efek Pasar Modal Syariah:

Obligasi Syariah (Sukuk) : Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

2) Instrumen Pasar Uang Syariah:
  • Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
  • Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA)
  • Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah)
  • Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).

Keterkaitan Konsep Ekonomi Islam dengan Pembentukan Reksa Dana Syariah

Islam sebagai agama wahyu merupakan sumber pedoman hidup bagi seluruhumat manusia. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan dalam bidang ekonomi Islam mengutamakan metode pendekatan sistem nilai sebagaimana yang tercantum dalamsumber-sumber hukum Islam yang berupa:
  • Al Quran
  • Sunnah
  • Ijma
  • Ijtihad


Sistem nilai tersebut diharapkan dapat membentuk suatu sistem ekonomi Islam yang mampu mengentaskan kehidupan manusia dari ancaman pertarungan serta timbulnya perpecahan akibat adanya persaingan dan kegelisahan yang menyebabkan 3 keserakahan sebagai bentuk krisis dari sistem ekonomi kapitalis individualistik danmarxis sosialistik (Muhamad, 2000 : 14-16). Islam menginginkan suatu ekonomi pasar yang dilandaskan pada nilai-nilai moral. Segala kegiatan ekonomi harus berdasarkan padaprinsip kerjasama dan prinsip tanggung jawab (Setiyono, 2003 : 21).

Karakteristik utama dari sistem ekonomi Islam adalah digunakannya konsepsegitiga (triangle concept ) yang memiliki tiga elemen dasar. Adapun ketiga elemen dasar tersebut adalah Allah SWT, manusia dan alam. Dalam melaksanakan segala aktivitas ekonomi, maka manusia akan selalu berhubungan dengan manusia lainnya (hablumminannaas). Sedangkan elemen alam pada konsep segitiga dimaksudkan sebagai wahana atau tempat yang mampu memberikan dan mencukupi kebutuhan seluruh mahluk hidup, khususnya umat manusia. Namun demikian, manusia yang telah ditakdirkan sebagai mahluk hidup yang diberikan akal memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian dankelangsungan hidup dari alam tersebut.

Pada akhirnya, keseluruhan hubungan horisontal antara kedua elemen tersebut harus mengacu pada sebuah garis lurus vertikal, yaitu AllahSWT (hablum minnallah). Hal tersebut merupakan salah satu bentuk filsafat ekonomi Islam. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam filsafat ekonomi Islam terdapat tiga asas pokok yaitu sebagai berikut :

1. Asas yang menjelaskan bahwa dunia dan seluruh isinya, termasuk alam semesta,adalah milik Allah SWT dan berjalan menurut kehendak-Nya.

2. Asas yang menjelaskan bahwa Allah SWT merupakan pencipta semua mahluk hidupyang ada di alam semesta ini. Konsekuensi yang timbul dari hal tersebut adalah bahwa seluruh mahluk hidup tersebut harus tunduk kepada-Nya.

3. Asas yang menjelaskan bahwa iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku ekonomi manusia menurut horison waktu. Kekuasaan Allah SWT terhadap dunia beserta isinya bersifat menyeluruhtermasuk terhadap harta benda yang dimiliki oleh seorang manusia.

Dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan maka manusia yang merupakan Khalifatullah harus mampu mengelola harta benda miliknya sesuai dengan ajaran Allah SWT. Pengeloaan tersebut dapat berupa melakukan investasi yang sesuai dengan nilai-nilaisyariah. Hal tersebut sebagimana yang dikemukakan dalam.

Baca juga : UMKM Kunci Memulihkan Ekonomi Nasional  

Al Quran yang menjelaskan sebagai berikut :

“ Sesungguhnya Aku akan menjadikan Khalifah di muka bumi (QS. 2 : 29-30).“

Adapun lembaga pengawas tersebut dikenal dengan melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah lainnya, seperti arenakan bahwa reksa dana syariah memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan reksa dana konvensional. Oleh karena itu, pengawasan terhadap reksa dana ini adalah konsultan pada ic Development Bank, yaitu Prof M.A.an label syariah. Masyarakat dapat melakukan penilaian tersendiri dapat di setiap lembaga keuangan syariah, juga untuk mengawasi seluruh lembaga keuangan syariah, termasuk reksa dana syariah, agar tidak menyimpang dari ketentuan syariah.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksadana Konvensional dan Kebijakan Investasi"