Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bimbingan Konseling dan Peran Guru Dalam Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling


Pengertian Bimbingan Konseling


Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari istilah “guidance” dan “counseling” dalam bahasa Inggris. Secara harfiah istilah “guidance” berasal dari akar kata “guide” yang berarti : (1) mengarahkan (to direct), (2) memandu (to pilot), (3) mengelola (to manage), dan (4) menyetir (to steer).

Sedangkan ”counseling” menurut Shertzer dan Stone dalam Fundamentals of Guidance (1981) (Yusuf, 2009). Konseling adalah proses interaksi antara konselor dan konseli agar konseli mampu memahami diri dan lingkungannya sehingga pada akhirnya konseli mampu membuat keputusan dan/atau menentukan tujuan dan memilih nilai untuk perilakunya di masa depan.

Baca juga : Tips untuk Orang Tua bila Anak Suka Membantah  

Definisi tersebut dipertegas dalam Panduan Pengembangan Diri (Permendiknas No. 22 Tahun 2006) yang menyebutkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan bimbingan dan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki.

Peserta didik adalah individu yang sedang berada dalam proses berkembang yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut individu memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling karena mereka masih kurang memiliki pemahaman dan wawasan tentang diri dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya

Peran Guru Dalam Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling


Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian terdahulu, penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab guru bimbingan dan konseling (guru BK) melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran di bawah koordinasi guru bimbingan dan konseling. Sekalipun tugas dan tanggung jawab utama guru kelas maupun guru mata pelajaran adalah menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran, bukan berarti dia sama sekali lepas dari kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru kelas dan guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, bahkan dalam batas-batas tertentu guru kelas maupun guru mata pelajaran dapat bertindak sebagai pembimbing (konselor) bagi siswanya.

Salah satu peran yang harus dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing yang baik guru harus memiliki pemahaman tentang siswa yang dibimbingnya. Lebih jauh, Makmun (2003) menyatakan bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching). Berkenaan dengan upaya membantu mengatasi kesulitan atau masalah siswa, peran guru tentu berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konselor profesional.


Berkenaan peran guru kelas dan guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno dkk (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru kelas dan guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling sebagai berikut:

1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa

2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.

3. Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor

4. Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).

Baca juga : Tips Agar Orang Tua Tidak Stress ketika Anak Belajar di Rumah   

5. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.

6. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan.

7. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.

8. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

Peran guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling sangatlah penting. Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah akan sulit dicapai tanpa peran serta guru kelas ataupun guru mata pelajaran di sekolah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut Sardiman (2001:142) mengemukakan sembilan peran guru yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:

1. Sebagai Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.

2. Sebagai Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.

3. Sebagai Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar dan pembelajaran.

4. Sebagai Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.

5. Sebagai Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.

6. Sebagai Transmitor, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.

7. Sebagai Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.

8. Sebagai Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.

9. Sebagai Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.


Baca juga : Mendidik Anak Tunggal Agar Tidak Manja

Sembilan peran guru sebagaimana telah dikemukakan terkait erat dengan penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Kesulitan-kesulitan atau permasalahan yang timbul dalam implementasi kesembilan peran tersebut pada dasarnya juga merupakan permasalahan yang berada dalam wilayah penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, guru kelas maupun guru mata pelajaran membutuhkan kehadiran guru bimbingan dan konseling, sebaliknya guru bimbingan dan konseling juga membutuhkan informasi, bantuan, dan kerja sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran untuk melaksanakan tugas-tugas kepembibingannya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Bimbingan Konseling dan Peran Guru Dalam Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling"