Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Instrumen Pasar Modal Non-Syariah, Saham, Obligasi, Reksadana, Derivatif, Opsi, Right dan Waran


Instrumen Pasar Modal No-Syariah


Berikut beberapa instrumen produk yang ditawarkan di pasar modal:

a. Saham


Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Setiap unit usaha berbetuk PT wajib memiliki saham.

Baca juga : Perbedaan Asuransi Jiwa dan Kerugian Syariah di Perusahaan Asuransi  

Pada dasarnya ada dua keuntungan yang di peroleh pemodal dengan membeli atau memiliki saham:

1. Devidend, yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

2. Capital gain, merupakan selisih antara harga beli dan jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.

Risiko-risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:

1. Tidak mendapatkan deviden

Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dan perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.

2. Capital loss

Dimana pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seseorang pemodal mengalami capital loss.

3. Perusahaan bangkrut atau diakuisisi

Jika suatu perusahaan bankrut, tentu saja akan berdampak secara langsung pada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek, jika suatu perusahaan bankrut atau di aakuisisi, secara otomatis saham perusahan tersebut akan dikeluarka dari bursa atau di-delist. Dalam kondisi perusahaan di akuisisi, pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya setelah semua aset perusahaan tersebut di jual, terlebih dahulu dibagikan kepada kreditur atau pemegang obligasi, dan jika masih ada sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.

4. Saham dihapuskan dari bursa efek (delisting)

Hal ini terjadi karena kinerja kinerja perusahaan yang buruk.

b. Obligasi


Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antar pemebri dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli utang perusahaan yang menerbitkan obligasi.

  • Manfaat obligasi

Obligasi dikenal sebagai fixed income securities atau surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang di bayarkan dengan jumlah yang tetap (misalnya, sebesar 16% per tahun) pada waktu yang telah ditetapkan, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau satu tahun sekali. Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dan harga pembelian.

Baca juga : Tanya Jawab Seputar Asuransi, Mekanisme dan Tata Cara Klaim Dana Asuransi   

  • Risiko obligasi

1. Memperkirakan perkembangan suku bunga.

Jika suku bunga bank meningkat maka harga obligasi akan turun.

2. Risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo karena adanya penarikan sebelim jatuh tempo obligasi yang di keluarkan oleh emiten.


c. Obligasi konversi (convertible bond)


Secara sekilas obligasi konversi tidak jauh beda dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa di tukar dengan saham biasa.

d. Reksa dana (mutual funds)


Reksa dana adalah sebagai wadah yang dipergunakan unruk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.

Manfaat yang di peroleh pemodal jika melakukan investasi dalam reksa dana, antara lain sebagai berikut:

1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Contoh: seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki fortofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak memiliki dana besar. Tapi dengan reksa dana, akan terkumpul dana dalam jumlah besar sehingga memudahkan diversifikasi, baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen, seperti deposito, saham, dan obligasi.

2. Reksa dana akan mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah karena memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dan tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

3. Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada reksa dana, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Risiko dalam investasi reksa dana, antaranya:

1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, dipengaruhi oleh turunya harga efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.

2. Risiko likuiditas, meyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas penjualan kembali tersebut.

3. Risiko wanprestasi, merupakan risiko terburuk, yaitu timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggngan saat terjadi ha-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (nilai aktiva bersih) reksa dana.

Baca juga : Pengertian dan Manfaat Asuransi, Karakteristik, Risiko dan Ketidakpastian  

Bentuk reksa dana, antara lain:

1. Reksa dana berbentuk perseroan (corporate type)

Dalam bentuk reksa dana ini, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut di investasikan pada berbagai jenis efek yang di perdagangkan di pasar modal ataupun pasar uang. Reksa dana bentuk perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksa dana perseroan tertutup dan terbuka. Bentuk ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Bentu hukumnya adalah perseroan terbatas (PT)

b. Pengelolaan kekayaan reksa dana di dasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dan manajer investasi yang diunjuk

c. Penyimpanan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian.

2. Reksa dana dalam bentuk kontrak investasi kolektif (contractual type)

Reksa dana bentuk ini merupakan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan. Manajer investasi diberikan wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif, sedangkan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan reksa dana yang berbentuk perseroan. Bentuk ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Bentuk hukumnya adalah kontrak investasi kolektif

b. Pengelolaan reksa dana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak

c. Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian berdasarkan kontrak.


e. Derivatif


Derivatif adalah sebuah istilah portofolio yang mengaitkan kenaikan jumlah produk dan jenis-jenis produk, dengan seperangkat penggunaan yang semakin membingungkan.

f. Opsi


Opsi merupakan produk turunan (derivatf) dari efek (saham dan obligasi). opsi sebagai produk efek yang akan memberikan hak kepada pemegangnya (pembeli) untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu dari asset financial tertentu,pada harga tertentu, dan dalam jangka tertentu.

g. Right


right adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan emiten pada proporsi dan harga tertentu.

Baca juga : 7 Prinsip Asuransi, Polis dan Premi dalam Tinjauan Hukum di Indonesia  

h. Waran


Waran merupakan turunan dari saham biasa yang bersifat jangka panjang dan memberikan hak kepada para pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu.

Posting Komentar untuk "Instrumen Pasar Modal Non-Syariah, Saham, Obligasi, Reksadana, Derivatif, Opsi, Right dan Waran"