Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Instrumen Pasar Modal Syariah, Saham, Obligasi, Reksadana dan Surat Berharga Negara


Instrumen Pasar Modal Syariah


Dalam pasar modal syari’ah, Intrumen pasar modal syariah yaitu meliputi saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, surat berharga syariah Negara (SBSN), dan efek beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

a. Saham syariah


Diartikan sebagai saham perusahaan emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal didalam suatu perusahaan. Berdasarkan prinsip syariah penyertaan modal tidak boleh dilakukan untuk perusahaan-perusahaan emiten yang dianggap melanggar prinsip syariah seperti perusahaan perjudian, perusahaan yang menerapkan riba, perusahaan yang memproduksi haram dan lain-lain.

Baca juga : Jenis-jenis Asuransi dan Penggolongannya Menurut Sifat Pelaksanaan dan Jenis Usaha  

Kriteria dalam proses pemilihan saham yang masuk Jakarta Islamic index (JII), bursa efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten sebagai berikut:

  • memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
  • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau laporan tengah tahun terakhir yang memilki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimum sebesar 90%.
  • Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitlisasi pasar terbesar selam satu tahun terakhir.
  • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun terakhir. Selanjutnya, pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal januari dan juli setiap tahunnya. Smentara itu perubahan jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus-menerus berdasarkan data-data public yang tersedia.

b. Obligasi syariah (sukuk)


Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu صكوك , merupakan jamak dari صك sakk, Obligasi syariah atau disebut juga sukuk, sesuai fatwa DSN-MUI nomor 32/DSN-MUI/X/2002, diartikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membaayar pendapatn kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali obligasi pada saat jatuh tempo.

Di Indonesia ada 4 skema obligasi syariah atau sukuk, yaitu:

  • Obligasi syariah mudharabah (sukuk mudharabah) merupakan obligasi syariah yang mengguankan akad bagi hasil sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
  • Obligasi syariah ijarah (sukuk ijarah) merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian hingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
  • Obligasi syariah istisna (Sukuk Istisna) adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang industry yang mmeperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman pada masa depan atau pembayaran dan pengiriman dimasa depan dari barang-barang yang dibuat berdasarkan kontrak tertentu.
  • Obligasi syariah salam (Sukuk salam) adalah kontrak dengan pembayaran harga dimuka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian.

Dalam penerbitan efek syariah dipasar modal dikenal juga adanya istilah akad kafalah dan wakalah.

  • Kafalah adalah perjanjian akad yang berisi pihak penjamin (kafil atau guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makful anhu atau ashil atau debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain(makful lahu atau kreditur) .penjaminan dalam khafalah dapat berupa jaminan kebendaan atau jaminan umum seperti jaminan perusahaan (corporate guarante) dan jaminan pribadi (personal guarante).
  • Wakalah adalah perjanjian akad yang menjelaskan pihak yang memberi kuasa (muwakil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. Objek wakalah adalah perbuatan hokum yang memenuhi syarat
  1. Diketahui dengan jelas jenis perbuatan hokum yang dikuasakan serta cara melaksanakan perbuatan hokum yang dikuasakan tersebut.
  2. Tidak bertentangan dengan syariat islam
  3. Dapat dikuasakan menurut syariat islam.

c. Reksadana Syariah


Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh menejer investasi. Fatwa DSN nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan menejer investasi sebagai wakil shahib al-mal maupun antara menejer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Berdasarkan hal tersebut, batasan untuk produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi reksa dana syariah adalah produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran islam.

d. Surat berharga syariah Negara (SBSN)


SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Asset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan atau barang milik Negara yang memilki nilai ekonomis, berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagi dasar penerbitan SBSN. SBSN merupakan bagian dari surat berharga Negara, selain surat utang Negara (SUN) perbedaan SBSN dengan SUN adalah dalam hal imbal hasil yang diberikan. SUN masih mengandung riba sebab memberikan imbalan berupa bagi hasil.

Baca juga : Hukum Jual Beli Mata Uang Valas (Valuta Asing)  

Berikut ini jenis SBSN:

a. SBSN ijarah , yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah

b. SBSN mudharabah, Yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah.

c. SBSN musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah.

d. SBSN istisna, yang diterbitkan berdasarkan akad istisna.

e. SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Posting Komentar untuk "Instrumen Pasar Modal Syariah, Saham, Obligasi, Reksadana dan Surat Berharga Negara"