Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembiayaan dan Lembaga Pembiayaan, Pengertian, Pengaturan, Jenis dan Kegiatan Usaha


Pengertian Pembiayaan


Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Pengertian Lembaga Pembiayaan


Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan menurut Pasal 1 angka (2) Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.


Dari pengertian tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur, yaitu:
  1. Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
  2. Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
  3. Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan dana untuk suatu keperluan.
  4. Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
  5. Tidak menarik dana secara langsung.
  6. Masyarakat, Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.

Selain itu juga menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Dalam sistem lembaga keuangan dibedakan menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Bidang usaha yang termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank antara lain adalah asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, lembaga pembiayaan. lembaga pembiayaan termasuk dalam Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB).



Pengaturan Lembaga Pembiayaan

  • Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan

Jenis Lembaga Pembiayaan


Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, Lembaga Pembiayaan meliputi:

1. Perusahaan Pembiayaan;

2. Perusahaan Modal Ventura; dan

3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Baca juga : 6 Tips Meningkatkan Jumlah Followers Asli untuk Akun Sosial Media  

Kegiatan Usaha


Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

1. Sewa Guna Usaha/ Leasing;

2. Anjak Piutang/ Factory;

3. Usaha Kartu Kredit; dan atau

4. Pembiayaan Konsumen.

Posting Komentar untuk "Pembiayaan dan Lembaga Pembiayaan, Pengertian, Pengaturan, Jenis dan Kegiatan Usaha"