Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi, Jenis dan Tugas Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Fungsi Bank


Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agen of development, agen of servies.

Baca juga : Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya, Bank Konvensional dan Bank Syariah  

a. Agent of trust

Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan.

b. Agent of development

Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak berkinerja dengan baik. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatas investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian.

c. Agent of servies

Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.

Ketiga fungsi bank diatas dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat diartikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary intituton).

Jenis dan Tugas Bank


Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Baca juga : Kondisi Perbankan Indonesia Sebelum dan Sesudah Deregulasi Diterapkan  

Tugas Bank Sentral :

  • Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.


2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.

Tugas Bank Umum :

  • Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
  • Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
  • Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah opoerasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.

Baca juga : Kondisi Perbankan Indonesia Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an  

Tugas bank perkreditan rakyat

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

Posting Komentar untuk "Fungsi, Jenis dan Tugas Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)"