Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Antara Hibah, Wasiat & Waris dalam Syariat Islam


Dalam agama Islam selain hukum waris kita juga mengenal ada istilah hibah dan wasiat. Hibah dan wasiat ini juga bisa menjadi solusi sekaligus alternatif jika terkadang hukum waris belum bisa memenuhi kebutuhan seseorang. 

Dalam banyak kasus seringkali terjadi pihak-pihak yang selayaknya mendapatkan harta peninggalan, namun karena posisinya secara hukum waris tidak berhak, maka orang-orang awam itu sering menuduh bahwa hukum waris itu tidak adil. 

Sebagai ilustrasi, misalnya seorang anak tiri atau anak angkat pada dasarnya tidak akan bisa mendapatkan bagian harta warisan dari orang tuanya, mengingat anak tiri dan anak angkat memang bukan termasuk ahli waris.

Baca juga : Hukum mengucapkan selamat natal menurut 4 madzhab

Dalam kondisi seperti ini, orang tua itu sebetulnya bisa saja menghibahkan hartanya kepada anak tirinya, atau mewasiatkan hartanya sebelum dia meninggal dunia. Sehingga anak tiri dan anak angkat yang tidak mendapatkan harta dari orang tuanya melalui jalur warisan akan tetap mendapatkan harta. Yaitu lewat jalur hibah atau wasiat. 

Contoh lain misalnya seorang cucu dari kakek yang terhijab oleh pamannya maka secara hukum waris sudah pasti cucu ini tidak akan mendapatkan bagian harta warisan dari kakeknya. Nah, jika si kakek sebelum meninggal dunia menghibahkan atau mewasiatkan hartanya kepada sang cucu yang terhijab itu maka jadilah sang cucu tersebut bisa mendapatkan harta juga dari kakeknya. 


Namun bukan dengan jalur warisan melainkan dengan jalur hibah atau wasiat. Jadi dengan adanya hibah dan wasiat ini, maka akan ada banyak jalan keluar yang bisa dijadikan solusi, tanpa harus menginjak-injak hukum Islam atau menggantinya dengan KHI atau hukum adat yang sejatinya bertentangan dengan syariat islam.

Baca juga : Definisi wasiat, hibah dan waris dalam islam

Oleh sebab itu kita harus pelajari masalah hibah dan wasiat ini. Agar kita sebagai orang tua bisa memperhatikan nasib dari anak tiri atau anak angkat kita yang tidak mendapatkan harta dari jalur waris. Nah, Sekarang mari kita pelajari apa saja perbedaan antara hibah, wasiat dan waris. Dimana perbedaan tersebut akan kita lihat dari segi 3 hal saja. Yaitu dari segi: 

1. Kapan Waktu Penyerahan Hartanya? 

Hibah: Penyerahan hartanya dilakukan sebelum meninggal dunia. 

Wasiat: Penyerahan hartanya dilakukan setelah meninggal dunia. 

Waris: Penyerahan hartanya dilakukan setelah meninggal dunia.

2. Siapa Penerimanya? 

Hibah: Penerimanya boleh siapa saja, baik ahli waris maupun yang bukan ahli waris. 

Wasiat: Penerima harta wasiat harus yang bukan ahli waris. Adapun ahli waris tidak boleh menerima harta wasiat. 

Waris: Penerimanya harus yang ahli waris. Adapun yang bukan ahli waris tidak boleh menerima harta warisan. 


3. Berapa Jumlahnya? 

Hibah: Jumlah harta yang dihibahkan boleh berapa saja. Dibagi ratapun juga boleh. 

Wasiat: Jumlah harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari sepertiga dari total semua harta. 

Waris: Jumlah harta warisan yang dibagikan harus sesuai dengan ketentuan hukum waris.


Posting Komentar untuk "Perbedaan Antara Hibah, Wasiat & Waris dalam Syariat Islam"