Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Jinayah Menurut Bahasa dan Istilah


1. Jinayah Menurut Bahasa

Makna kata jinayah (جناية) secara bahasa adalah adz-dzanbu (الذنب) yang berarti dosa, dan juga bermakna al-jarm (الجرم), yang berarti kejahatan atau kriminalitas.

Bentuk jama' dari jinayah adalah jinayat (جنايات). Maka seringkali jinayat diucapkan dengan jinayah, yang maknanya sama saja, hanya terkait penyebutan dalam bentuk tunggal atau jamak.

Baca juga : Syarat Mati Syahid

2. Jinayah Menurut Istilah

Sedangkan secara istilah, jinayah didefinisikan oleh Al-Jurjani (w 816 H) dalam kitabnya At-Ta’rifat sebagai berikut :

كُل فِعْلٍ مَحْظُورٍ يَتَضَمَّنُ ضَرَرًا عَلَى النَّفْسِ أَوْ غَيْرِهَا

Semua perbuatan yang terlarang dan terkait dengan dharar, baik kepada diri sendiri atau orng lain.

Titik tekan yang penting untuk digaris-bawahi dari pengertian di atas bahwa jinayat adalah tindakan dharar, yaitu membahayakan atau merugikan orang lain. Dan dharar itu bisa saja berbetuk dharar pada tubuh, harta atau tindakan merugikan lainnya pada korban.

Al-Hashkafi (w. 1088 H), salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya, Ad-Dur Al-Mukhtar, mendefinisikan jinayah sebagai berikut :

اسْمٌ لِفِعْلٍ مُحَرَّمٍ حَل بِمَالٍ أَوْ نَفْسٍ

Perbuatan yang diharamkan dengan harta dan jiwa.


3. Jinayat dan Jarimah

Di atas sudah kita pahami makna jinayat. Namun ada satu istilah lain yang amat dekat hubungannya dengan jinayat, yaitu jarimah.

Baca juga : Jenazah Mati Syahid Tidak Dimandikan

Al-Mawardi (w. 450 H) dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan tentang definisi jarimah sebagai berikut :

مَحْظُورَاتٌ شَرْعِيَّةٌ زَجَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا بِحَدٍّ أَوْ تَعْزِيرٍ

Larangan-larangan syar'iyah yang Allah ancam pelakunya dengan

hukum hudud atau ta'zir.

Bandingkan dengan pengertian jinayah di atas, dapat kita tarik garis bahwa jinayat itu terkait dengan dharar atau sesuatu yang membahayakan atau merugikan korban, tentu termasuk juga dalam larangan Allah. Namun jarimah cakupannya lebih luas, karena tidak harus terkait dengan dharar atau merugikan orang lain.

Jadi dari segi ruang lingkupnya, jarimah lebih luas dari jinayah. Sebab jinayat hanya yang terkait dengan tindakan terlarang yang merugikan orang lain, sedangkan jarimah adalah segala yang merupakan larangan Allah, baik merugikan orang lain atau tidak pun tidak.

Contoh jarimah yang bukan jinayat adalah minum khamar, atau tindakan zina yang dilakukan suka sama suka dan bukan pemerkosaan.


Minum khamar bukan termasuk jinayat, karena tidak mengakibatkan dharar (sesuatu yang membahayakan) bagi orang lain. Namun keduanya termasuk perkara jarimah, karena orang yang minum khamar Allah yang diancam dengan hukuman hudud atau ta'zir. Hukuman bagi peminum khamar adalah dicambuk 80 kali.

Baca juga : 3 Jenis Mati Syahid

Berzina bukan termasuk jinayat, karena tidak mengakibatkan dharar atau sesuatu yang membahayakan orang lain secara langsung. Namun berzina dalam syariat Islam termasuk perkara jarimah, karena orang yang berzina dihukum hudud berupa rajam (dilempari batu sampai mati) bila statusnya muhshan, atau dicambuk 100 kali bila pelakunya ghairu muhshan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Jinayah Menurut Bahasa dan Istilah"