Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Jenis Mati Syahid


Para ulama membagi tiga jenis mati syahid, yaitu syahid secara hukum dunia dan akhirat, syahid secara hukum dunia saja dan syahid secara hukum akhirat saja.

1. Syahid Secara Hukum Dunia Dan Akhirat

Jenis yang pertama adalah orang yang mati syahid secara hukum dunia dan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan mati syahid dalam peperangan, seperti yang dialami oleh para syuhada di masa kenabian, seperti Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khandaq, Perang Mu’tah, Perang Hunain dan Perang Tabuk lainnya.

Baca juga : Keutamaan Mati Syahid

Terkait dengan hukum di dunia, maka jasad mereka ini tidak perlu lagi untuk dimandikan atau dikafani, cukup dishalati dan dikuburkan dengan pakaian yang melekat di badannya. Sebab pakaian yang berlumur darah nanti di akhirat akan menjadi saksi bahwa dirinya telah berjuang dan mati di jalan Allah SWT.


Sedangkan di akhirat, ganjaran yang diterima sangat luar biasa, yaitu masuk surga tanpa harus dihisab lagi amal-amalnya, kecuali hutang-piutang kepada sesama manusia.

2. Syahid Secara Hukum Dunia Saja

Jenis mati syahid yang kedua menurut mazhab Asy-Syafi’iyah adalah orang yang mati syahid secara hukum keduniaan saja tetapi tidak di akhirat.

Contohnya adalah orang Islam yang mati karena berperang demi dirinya sendiri. Atau dia mati karena mengejar harta ghanimah. Atau terbunuh karena melarikan diri. Atau mati terbunuh karena riya’ dan lainnya.

Secara hukum di dunia dia dianggap mati syahid, oleh karena itu jasadnya tidak dimandikan atau dikafani, cukup dishalati dan dikuburkan lengkap dengan pakaiannya.


Adapun di akhirat, hisabnya tergantung Allah SWT, apakah akan dimasukkan ke dalam kelompok yang mati syahid betulan atau tidak.

Baca juga : Pengertian Mati Syahid Menurut Bahasa dan Istilah

3. Syahid Secara Hukum Akhirat Saja

Jenis mati syahid yang ketiga adalah mereka yang secara hukum di dunia tidak dimasukkan sebagai orang yang mati syahid, namun di akhirat insyallah dimasukkan sebagai orang yang mati syahid.

Oleh karena itu jasadnya tetap diperlakukan sebagaimana orang yang biasanya wafat, yaitu dimandikan, dikafani dengan kain putih, dishalatkan dan dikuburkan selayaknya yang dilakukan kepada jenazah pada umumnya. Lalu di akhirat, dia akan diperhitungkan sebagai orang yang mati syahid juga.

Dasar dari pembagian ini adalah sabda Nabi SAW berikut :

والشهداء خمسة: المطعون والمبطون والغريق وصاحب الهَدْم والشهيد في سبيل الله

Orang yang mati syahid itu ada lima, yaitu orang yang terkena tha’un (wabah), terkena sakit di perut, orang yang tenggelam, tertimpa bangunan, dan syahid fi sabilillah (perang). (HR. At-Tirmizy)

Para ulama dalam mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa jenis mati syahid itu lebih dari 20 macam. Sedangkan Asy-Suyuthi menyebutkan bahwa yang termasuk mati syahid itu banyak, tidak hanya sebatas lima saja. Beliau menghitung tidak kurang dari 30 jenis kematian, yaitu :

1. Math’un atau terkena wabah

2. Sakit perut

3. Tenggelam

4. Syariq

5. Terbakar

6. Tertimpa bangunan

7. Teman perjalanan,

8. TBC

9. Penyakit di wajah

10. Bersabar karena wabah

11. Jatuh dari puncak gunung

12. Mati Ketika Berhaji

13. Dalam rangka mencari ilmu

14. Mencari syahadah Dengan Niat Yang Benar

15. Tercekik

16. Ulama

17. Gila

18. Nifas

19. Disengat

20. Mempertahankan agamanya

21. Mempertahankan nyawanya

22. Mempertahankan hartanya

23. Mempertahankan keluarganya

24. Muzhlimahnya

25. Diterkam binatang buas

26. Jatuh dari Tunggangannya

27. Orang Asing

28. Mati Malam Jumat

29. Orang yang dipindahkan dari satu perang dalam keadaan hidup

30. Orang yang makan, minum, tidur atau berobat setelah ditusuk dan masih hidup waktu shalat.

Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Pernikahan

Posting Komentar untuk "3 Jenis Mati Syahid"