Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembagian Jinayah dalam Syariat Islam


Para ulama membagi jinayah menjadi tiga macam, yaitu :

Pembunuhan, yaitu terkait penghilangan nyawa manusia.

  • Pencederaan, yaitu tindakan mencederai orang lain dan tidak sampai penghilangan nyawa seseorang.
  • Campuran, yaitu tindakan pencederaan orang lain yang akhirnya mengakibatkan kemudian mengakibatkan kehilangan nyawa.

1. Pembunuhan

Dalam perkara jinayat pembunuhan, umumnya para ulama membaginya menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan sengaja (القتل العمد), menyerupai sengaja (القتل شبه العمد) dan pembunuhan keliru (القتل الخطأ).

Namun sebagian mazhab fiqih ada menambahinya lagi sehingga menjadi empat atau lima. Mazhab Al-Hanabilah dan Al-Hanafiyah menambahinya dengan pembunuhan yang disebut ma ujriya majral khatha’ (ما أجري مجرى الخطأ) dan al-qathlu bisabab (القتل بسبب).

Bedanya, mazhab Al-Hanabilah menjadikan keduanya sebagai satu jenis pembunuhan, sehingga dalam pandangan mereka ada empat jenis pembunuhan. Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah membedakan antara keduanya, sehingga jenis pembunuhan dalam pandangan mereka ada lima.

a. Pembunuhan Sengaja

Yang disebut dengan pembunuhan sengaja (القتل العمد) adalah adalah tindakan sengaja untuk menghilangkan nyawa manusia yang bebas darahnya. Misalnya seorang yang dengan sengaja membunuh dengan pistol atau senjata atau sarana lainnya.

Pembunuhan ini dapat terjadi dengan cara langsung atau dengan sebab, seperti merusak bagian penting mobil seseorang yang berakibat pada kematian sopirnya atau yang menaikinya.


Menurut jumhur ulama, definisi pembunuhan ini adalah :

قَصْدُ الْفِعْل وَالشَّخْصِ بِمَا يَقْتُل قَطْعًا أَوْ غَالِبًا

Pembunuhan yang bertujuan untuk melakukan tindakan pembunuhan dan ditujukan kepada orang tertentu dengan menggunakan benda yang khusus untuk membunuh atau benda yang umumnya digunakan untuk membunuh.

Baca juga : Keutamaan Mati Syahid

Secara umum, pembunuhan sengaja ini bisa dikenali lewat cara atau modusnya. Salah satunya pembunuhan dengan dengan menggunakan senjata tajam, seperti pisau, pedang, golok, anak panah, bedil, linggis, gergaji atau apapun alat yang lazim digunakan untuk membunuh nyawa manusia.

Namun pembunuhan sengaja bisa juga terjadi tanpa menggunakan alat alias tangan kosong, seperti mencekik leher orang, atau melemparnya dari ketinggian atau ke tempat yang mencelakakan.

Dan bisa juga dengan menggunakan makanan atau minuman yang mematikan, semacam racun dan

berbagai macam jenisnya. Dan sihir pun termasuk modus pembunuhan sengaja. 

b. Pembunuhan Seperti Disengaja

Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Dan definisinya menurut mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah :

قَصْدُ ضَرْبِ الشَّخْصِ عُدْوَانًا بِمَا لاَ يَقْتُل غَالِبًا كَالسَّوْطِ وَالْعَصَا

Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat.

Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama terdapat niat atau maksud untuk mencelakakan. Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh, sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.

c. Pembunuhan Keliru

Istilah aslinya dalam ilmu fiqih adalah al-qatlul-khatha’ (القتل الخطأ), namun terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam.

Ada yang menyebutnya pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan salah dan juga ada yang menyebut pembunuhan keliru. Yang mana saja tidak jadi masalah, yang penting justru definisinya.

Definisinya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para fuqaha adalah :

مَا وَقَعَ دُونَ قَصْدِ الْفِعْل وَالشَّخْصِ أَوْ دُونَ قَصْدِ أَحَدِهِمَا

Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya.


Dari pengertian di atas, maka pembunuhan jenis ini bisa terjadi dalam bentuk misalnya seseorang iseng melempar kerikil kecil ke sembarang arah, tanpa bermaksud untuk melempar seseorang. Namun ternyata kerikil itu mengenai pengendara sepeda motor, lalu oleng, terjatuh dan meninggal dunia.

Baca juga : Pengertian Mati Syahid Menurut Bahasa dan Istilah

Atau bisa juga seseorang memang berniat melempar benda kecil ke arah korban yang sedang mengedarai sepeda motor, dimana benda yang dilempar itu bukan termasuk benda yang lazimnya digunakan untuk membunuh. Namun ternyata lemparan kerikil itu mengakibatkan kematiannya. Mungkin karena dia berusaha menghindar, lalu malah menabrak pembatas jalan dengan keras dan meninggal.

Bentuk lainnya adalah seorang memang secara sengaja ingin membunuh target tertentu. Namun tenyata tembakannya meleset jauh dan mengenai korban yang tidak bersalah.

2. Jinayah Yang Tidak Terkait Dengan Nyawa

Jinayat yang kedua adalah jinayat yang tidak terkait dengan penghilangan nyawa manusia, tetapi terkait dengan pengerusakan pada tubuh korban dan sejenisnya. Yang termasuk ke dalam jinayat selain pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia adalah pemotongan, melukai, syajjaj dan menghilangkan fungsi anggota tubuh.

Para ulama membagi jinayat yang tidak terkait dengan nyawa manusia ini menjadi dua, yaitu sengaja dan keliru.

a. Sengaja

Hukuman yang diberlakukan dalam kasus sengaja adalah qishash, yaitu dihukum dengan bentuk hukuman yang setimpal atau sama. Orang yang melukai korban maka dihukum dengan cara dilukai juga. Bila yang dilukai matanya, maka mata pelakunya pun dilukai juga. Bila yang dilukai hidungnya, maka hidung pelaku juga wajib dilukai. Dan begitulah seterusnya.

Semua itu didasarkan atas firman Allah SWT :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأْنْفَ بِالأْنْفِ وَالأْذُنَ بِالأْذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. (QS. Al-Maidah : 45)

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْل مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 194)

b. Keliru

Sedangkan hukuman dalam kasus keliru melakukan pelanggaran jinayat adalah diyat dan hukuman lainnya. 

3. Jinayat Terkait Dan Tidak Terkait Dengan Nyawa

Jenis jinayat yang ketiga adalah semacam perpaduan antara jenis yang pertama dan kedua. Maksudnya, jinayat ini sebenarnya tidak menghilangkan nyawa manusia, tetapi secara tidak langsung ternyata terkait dengan penghilangan nyawa manusia.


Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Pernikahan

Contohnya adalah tindakan kekerasan yang dilakukan kepada seorang wanita yang sedang hamil. Korban memang tidak meninggal dunia, tetapi janin di dalam perutnya yang jadi korban. Janin itu mati di dalam kandungan atau wanita itu mengalami keguguran yang mengakibatkan janin itu meninggal dunia.

Posting Komentar untuk "Pembagian Jinayah dalam Syariat Islam"