Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dimensi Sosial Dalam Fiqih Pernikahan


Ada banyak dimensi sosial yang bisa kita gali dalam fiqih pernikahan, antara lain :

a. Walimah Mengundang Fakir Miskin

Disunnahkan mengadakan walimah, yaitu perjamuan makan-makan untuk sebuah pernikahan. Dan yang paling baik dalam walimah adalah diundangnya fakir miskin untuk bisa makan gratisan tanpa bayar.

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)


Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Haji dan Muamalah

Pesan kuat dalam anjuran menjamu tamu dalam walimat memang mengajak fakir miskin untuk makan gratisan, bukan justru sebaliknya yaitu mengundang hanya sebatas orang kaya tanpa menyertakn orang miskin.

Sayangnya pemandangan yang kontras seperti inilah yang justru kita lihat dalam keseharian kita.

b. Kewajiban Memberi Nafkah

Seluruh ulama sepakat bahwa seorang suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada istrinya. Dan di sisi lain, seorang istri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Pada dasarnya ketika suami memberi nafkah kepada istrinya, juga merupakan bentuk kewajian sosial yang sifatnya diwajibkan dalam agama. Padahal istri itu aslinya sebenarnya orang lain yang bukan keturunan atau keluarga. Namun ikatan pernikahan mewajibkan suami memberinya nafkah seumur hidup.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

Wajiblah suami yang mampu untuk memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (QS. Ath-Thalaq : 7)

Bukan hanya kewajian suami menafkaihi istrinya tapi juga kewajiban ayah menafkahi anaknya juga bagian dari dimensi sosial, dimana seseorang menanggung baban hidup orang lain.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS. Al-Baqarah : 233)


c. Kaffarah Zhihar

Zhihar adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”, ketika ia hendak mengharamkan isterinya itu bagi dirinya. Bila seseorang terlanjur menzhihar istrinya lalu dia menyesal, maka dia wajib membayar denda atau kaffarah, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang menzhihar isteri-isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib baginya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri tersebut bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian dan Allah Maha Mengetahui apa yang Kalian kerjakan.

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِيناً ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak, maka ‘wajib baginya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Dan barangsiapa yang tidak kuasa(wajib baginya) memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.(QS. Al-Mujadilah: 3)

Baca juga : Mengenal Ahli Waris, Siapa Mereka?


d. Pengganti Mahar Dalam Khulu’

Khulu' adalah cerai dengan penggantian, sebagaimana definisi para ulama sebagai berikut :

فُرْقَةٌ بِعِوَضٍ مَقْصُودٍ لِجِهَةِ الزَّوْجِ بِلَفْظِ طَلاَقٍ أَوْ خُلْعٍ

Perpisahan dengan penggantian yang ditetapkan oleh pihak suami, lewat lafadz talak atau khulu'.

Dimensi sosialnya adalah sisi keadilan bagi kedua-belah pihak, baik suami atau pun istri. Suami yang sudah mengeluarkan sejumlah harta untuk membayar mahar, tentu akan sangat dirugikan kalau tiba-tiba istrinya menggugat cerai begitu saja. 


Maka kalau pun istri ngotot minta cerai juga, diberikan kesempatan lewat jalur khulu’, yaitu istri mengembalikan mahar yang telah diterimanya kepada suaminya, untuk bisa melepas statusnya sebagai istri.

Dasarnya kita temukan dalam ayat Al-Quran dan Hadits nabawi berikut ini :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Bila kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (QS. Al-Baqarah : 229)

يَا رَسُولَ اللهِ إِنّيِ مَا أُعِيْبُ عَلَيْهِ فيِ خُلُقٍ وَلاَ دِيْنٍ وَلَكِنّيِ أَكْرَهُ الكُفْرَ فيِ الإِسْلاَمِ. فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ r : أَتَرُدّيِنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r : اَقْبِلِ الحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku baik dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam. Maka Rasulullah SAW bersabda: Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya? Wanita itu menjawab: “Ya, aku bersedia". Lalu beliau SAW berkata kepada Tsabit," Terimalah (pengembalian) kebun itu dan jatuhkanlah talak” (HR. Bukhari).

e. Pesangon Cerai

Disunnahkan apabila suami sudah menceraikan istrinya untuk memberi semacam uang pesangon. Memang sifatnya bukan kewajiban, namun merupakan anjuran.


Baca juga : Syarat Bagian Pasti Ahli Waris

Ini merupakan dimensi sosial yang terselip dalam syariat pernikahan dan perceraian sebagaimana ditetapkan Allah SWT dalam Al-Quran Al-Karim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْل أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. Al-Ahzab : 49)

Posting Komentar untuk "Dimensi Sosial Dalam Fiqih Pernikahan"