Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilmu Waris, Pengertian dan Hukum


Ilmu waris dalam disiplin ilmu fiqih bisa disebut juga dengan ilmu faraidh atau ilmu mawaris. Diantara para sahabat yang masyhur keilmuannya dalam bidang ilmu waris ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum ‘ajma’iin. 

Dari keempat sahabat di atas yang paling ahli dalam masalah ilmu waris adalah sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. 

1. Pengertian Ilmu Waris 

Ilmu waris adalah ilmu yang mempelajari bagaimana tata cara pembagian harta warisan yang sesuai dengan aturan islam. Dalam ilmu waris setidaknya kita dapati ada beberapa pembahasan penting yang bisa kita pelajari. Diantaranya adalah sebagai berikut: 

a. Perbedaan Antara Hibah, Wasiat & Waris. (baca disini)

b. Mengenal Ahli Waris. (baca disini)

c. Mengetahui Bagian Pasti Ahli Waris. (baca disini)

d. Mengetahui Syarat-Syarat Bagian Pasti Ahli Waris. (baca disini)

e. Mengetahui Konsep Hijab Ahli Waris. (baca disini)

f. Praktek Menghitung Pembagian Harta Warisan. (baca disini)

g. Masalah Aul & Radd. 

h. Masalah Umariyatain. 

i. Masalah Musytarakah. 

j. Masalah Akdariyah. 

k. Masalah Munasakhat. 

Dan masih banyak lagi pembahasannya. Namun setidaknya 11 pembahasan di atas sudah mewakili apa itu ilmu waris beserta pembahasannya. 

2. Hukum Menerapkan Ilmu Waris

Kedudukan ilmu waris ini sama seperti kedudukan shalat. Shalat itu jika tidak dikerjakan maka berdosa besar. Begitu juga masalah ilmu waris apabila tidak diamalkan maka pelakunya juga telah melakukan dosa besar. Oleh karena itu hukum menerapkan ilmu waris ini adalah wajib. Sama seperti kita mengerjakan shalat 5 waktu yang juga hukumnya wajib. Artinya ketika kita tidak mengamalkan ilmu waris seusai ajaran islam maka itu sama halnya seperti kita tidak mengerjakan shalat 5 waktu. 


Apakah kita berani meninggalkan shalat 5 waktu sekali saja? Jawabannya tentu kita tidak berani. Nah, jika tidak berani meninggalkan shalat maka seharusnya juga kita tidak berani meninggalkan hukum waris islam ini. Silahkan simak fatwa dari para ulama kita di bawah ini yang bermadzhab Syafi’iy terkait hukum menerapkan ilmu waris. DR. Musthafa al-Khin dan DR. Musthafa al-Bugha menyebutkan bahwa:

نظام املرياث نظام شرعي اثبت بنصوص الكتاب والسنة وإمجاع األمة،. شأنه يف ذلك شأن أحكام الصالة والزكاة، واملعامالت، واحلدود. جيب تطبيقه، والعمل به، وال جيوز تغيريه، واخلروج عليه. الفقه املنهجي على مذهب اإلمام الشافعي

Peraturan hukum waris adalah peraturan yang ditetapkan oleh al-Quran, Hadits dan ijma’ kaum muslimin. Kedudukan ilmu waris ini sama seperti masalah shalat, zakat, muamalah serta hudud yang mana semuanya wajib diterapkan. Dan wajib pula untuk diamalkan. Tidak boleh menggantinya atau keluar dari hukum waris islam. (al-Fiqhu al-Manhaji ‘Alaa Madzhabil Imam asy-Syafi’iy)  

Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam

Posting Komentar untuk "Ilmu Waris, Pengertian dan Hukum"