Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memanjangkan Pakaian dan Celana Karena Sombong atau Kebiasaan



Pertanyaan: Bagaimana hukum memanjangkan pakaian atau celana jika dimaksudkan untuk sombong ataupun bukan untuk kesombongan? 

Dan bagaimana hukumnya jika seseorang terpaksa memanjangkan pakaiannya baik karena paksaan dari keluarganya, jika ia masih kecil, maupun karena kebiasaan yang berlaku? 

Jawaban: Hukumnya haram bagi kaum laki-laki, berdasarkan sabda Nabi SAW 

Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam

Kedua hadits ini dan pengertian yang dikandung keduanya berlaku umum bagi orang yang memaniangkan pakaiannya baik untuk kesombongan maupun bukan. Hal ini disebabkan karena Rasulullah Saw menunjukkannya secara umum dan tidak mengkhususkan sesuatu. Jika memanjangkan pakaian itu untuk sombong, maka dosanya akan menjadi lebih besar dan ancamannya pun lebih keras, berdasarkan sabda Rasulullah saw


Seseorang tidak boleh beranggapan bahwa larangan memanjangkan pakaian tersebut bersifat khusus dengan maksud kesombongan; karena Rasul saw mengkhususkan hal itu dalam hadits yang lain, yaitu sabda beliau kepada sebagian sahabat beliau, 


Oleh karena itu, semua bentuk memanjangkan pakaian termasuk dalam kategori kesombongan atau pamer. Karena seringkali yang terjadi adalah demikian. Jadi, seseorang yang memanjangkan pakaiannya bukan untuk pamer, tetapi hal itu merupakan perantara menuju ke sana, dan perantara tersebut hukumnya sama dengan hukum tindakan yang diakibatkannya. Hal itu juga karena merupakan sikap berlebih-lebihan dan sangat memungkinkan pakaian terkena najis dan kotoran. Berkenaan dengan hal itu, berdasarkan riwayat dari Umar  RA ditegaskan bahwasanya beliau melihat seorang pemuda mengenakan pakaian yang menyentuh tanah lalu beliau berkata kepadanya "Angkatlah pakaiarunu, sesungguhnya hal itu lebih suci bagi Tuhanmu dan lebih membersihkan pakaianmu." Sedangkan sabda Rasulullah saw kepada Abu Bakar RA ketika beliau berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kain sarungku melorot kecuali aku berupaya menjaganya. Rasulullah saw bersabda

Baca juga : Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam

Yang dimaksud Rasul saw bahwa orang yang memelihara pakaiannya, jika kainnya melorot lalu ia mengangkatnya, maka orang tersebut tidak termasuk orang yang memanjangkan pakaiannya hingga menyapu tanah untuk pamer karena ia tidak memanjangkannya. Akan tetapi, hal itu adalah karena kainnya yang melorot lalu ia berusaha mengangkatnya dan memeliharanya. Tidak diragukan lagi bahwa kasus ini dimaafkan. Namun demikian, orang yang sengaja melorotkannya, apakah hal itu mantel, celana, kain sarung atau baju gamis, maka ia termasuk orang yang mendapat ancaman dan tidak dimaafkan atas tindakannya memaniangkan pakaian tersebut, karena hadits-hadits yang shahih yang melarang memanjangkan pakaiannya bersifat umum, baik dari segi konteksnya, maknanya maupun maksudnya. Maka, kewajiban atas setiap muslim adalah menghindari memanjangkan pakaian dan hendaknya bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut, dan jangan memanjangkan pakaiannya lebih rendah dari mata kaki sebagai wujud pelaksanaan atas hadits-hadits shahih dan menghindarkan diri dari kemurkaan Allah dan siksaNya. 

Posting Komentar untuk "Hukum Memanjangkan Pakaian dan Celana Karena Sombong atau Kebiasaan"