Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Pasien Adalah : Pengertian dan Hak Keluarga Menurut WHO di Rumah Sakit


Pengertian Hak Pasien 

Hak Pasien adalah Hak untuk mendapatkan pelayanan yang wajib diberikan oleh layanan medis seperti Puskesmas dan Rumaah Sakit sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Terkait dan dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia. Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. 

Baca juga : Tanggung Jawab Perawat dan Profesi Perawat secara Material dan Formil 

Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran professional perawat.

Oleh karena itu sebagai perawat professional harus mengenal hak-hak pasien, menurut Annasdan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:

Hak Pasien dan Keluarga Menurut WHO ketika di Rawat di Puskesmas


  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesional dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter sesuai kepentingannya.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di deritanya termaksud data-data medisnya.
  10. Mendaptkan informasi yang meliputi diangnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas.

Kewajiban Pasien dan Keluarga di Puskesmas


  1. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk menghormati dan mentati segala peraturan dan tata tertib.
  2. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas,dan jujur.
  3. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk ikut bertanggung jawab atas proses penyembuhannya 
  4. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,bidan dan perawat untuk proses penyembuhan.
  5. Pasien dan keluarga berkewajiban memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
  6. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima,kecuali yang mempunyai asuransi (BPJS / KJS / KIS)


Hak Pasien dan Keluarga Menurut WHO ketika di Rawat di Rumah Sakit


Hak Pasien dan Keluarga:

  1. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi
  2. Hak memperoleh asuhan keperawatan yang bermutu baik
  3. Hak untuk meminta dokter yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain
  4. Hak atas “privacy” dan kerahasiaan berkenaan dengan penyakit yang diderita.
  5. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang penyakit yang diderita, tindakan medis apa saja yang akan dilakukan dan kemungkinan timbulnya penyakit sebagai akibat tindakan tersebut, alternatif pengobatan lain, prognosis atau perjalanan penyakit, serta perkiraan biaya pengobatan.
  6. Hak meminta untuk tidak diinformasikan tentang penyakitnya kepada orang atau pihak lain
  7. Hak untuk menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya
  8. Hak untuk mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan segera
  9. Hak untuk didampingi keluarga pada saat kondisi kritis
  10. Hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas tanggung jawab sendiri
  11. Hak untuk menjalankan ritual agama dan kepercayaannya di Rumah Sakit, selama tidak mengganggu pengobatan dan pasien yang lain

Kewajiban Pasien dan Keluarga:


  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit
  2. Pasien wajib untuk menceritakan secara jujur tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang dideritanya
  3. Pasien berkewajiban untuk mentaati segala intruksi dokter dalam rangka pengobatannya
  4. Pasien dan, atau penunggunya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatanganinya.

Tata Tertib Pasien dan Pengunjung


  1. Pasien dan keluarga pasien diminta menjaga kebersihan dan ketertiban dilingkungan Rumah Sakit, serta mentaati peraturan yang berlaku.
  2. Selama dirawat, pasien dan keluarga dilarang merokok, mengkonsumsi minuman keras dan narkoba di dalam Gedung Rumah Sakit.
  3. Pasien/ keluarga pasien tidak diperkenankan membawa: Uang dalam jumlah besar, perhiasan / barang-barang berharga, alat-alat yang menggunakan listrik. Makanan & minuman untuk pasien tanpa ijin Dokter yang merawat. Peralatan tidur dari luar seperti: tikar, kasur, bantal dan sebagainya.
  4. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut.
  5. Biaya perbaikan/ penggantian barang milik Rumah Sakit yang rusak/ hilang akibat kelalaian keluarga/ pengunjung pasien akan dibebankan kepada pasien
  6. Penunggu pasien tidak lebih dari 1 orang
  7. Penunggu pasien merupakan keluarga dan harus berusia 17 tahun ke atas
  8. Tidak memperkenankan anak berusia < 12 tahun untuk masuk ruang rawat inap
  9. Jam berkunjung adalah sebagai berikut : Pagi / siang : jam 11 - 13 WIB dan Sore / malam : jam 17 - 19 WIB

Posting Komentar untuk "Hak Pasien Adalah : Pengertian dan Hak Keluarga Menurut WHO di Rumah Sakit"