Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah, Manfaat, Resiko, Strategi dan Perbedaan dengan Asuransi Konvensional
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
1. Sesama muslim harus saling bertanggung jawab. Kehidupan diantara sesama muslim terikat dalam suatu kaidah yang sama dalam menegakan nilai-nilai islam. Oleh karena itu, kesulitan seseorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim.
2. Sesama muslim harus bekerja sama atau bantu membantu. Seorang muslim akan berlaku bijak dalam kehidupan, ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu seorang muslimdituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan oleh saudaranya.
3. Sesama muslim saling melindungi penderitaan satu sama lain. Hubungan sesama muslim tersebut diibaratkan suatu badan, yang apabila salah satu badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling tolong menolong dan membantu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat muslim.
Baca juga : Pengertian Asuransi Syariah, Jenis-jenis dan Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah
1. Manfaat
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut:
a. Rasa aman dan perlindungan.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
c. Berfungsi sebagai tabungan.
d. Alat pembayaran resiko.
e. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.
2. Resiko
Resiko dalam industribusi peransuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Jenis resiko yang umum dikenal dalam usaha peransuransian antara lain:
a. Resiko Murni
Resiko murni berarti bahwa ada ketidakpastian terjainya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Resiko murni adalah suatu resiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulkan terjadinya kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
b. Resiko Investasi
Resiko Investasi adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan.
c. Resiko Individu
Resiko individu ini dapat dibagi menjadi 3 macam resiko yaitu:
a) Resiko pribadi
Resiko pribadi adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan.
Manfaat dan Resiko Asuransi
1. Manfaat
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut:
a. Rasa aman dan perlindungan.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
c. Berfungsi sebagai tabungan.
d. Alat pembayaran resiko.
e. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.
2. Resiko
Resiko dalam industribusi peransuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Jenis resiko yang umum dikenal dalam usaha peransuransian antara lain:
a. Resiko Murni
Resiko murni berarti bahwa ada ketidakpastian terjainya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Resiko murni adalah suatu resiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulkan terjadinya kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
b. Resiko Investasi
Resiko Investasi adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan.
c. Resiko Individu
Resiko individu ini dapat dibagi menjadi 3 macam resiko yaitu:
a) Resiko pribadi
Resiko pribadi adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan.
Baca juga : Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
b) Resiko harta
Resiko harta adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta yaitu adanya peluang harta tersebut itu untuk hilang, dicuri, atau rusak.
c) Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat merugikan pihak lain.
b) Resiko harta
Resiko harta adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta yaitu adanya peluang harta tersebut itu untuk hilang, dicuri, atau rusak.
c) Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat merugikan pihak lain.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
1. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Sayariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya.
2. Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabarru’ (hibah) untuk hubungan sesama peserta dimana pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolong menolong (taawun).
3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah), bersih dari gharar, masyir, dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
4. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reveresing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihidbahkan).
6. Pembatyaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisaan dana yang akan dipakai sebagia dana tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan menjadi milik perusahaan.
8. Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk dimana terjadi proses saling menanggung antara peserta satu dengan peserta yang lainnya (ta’awun) sedangkan pada asuransi konvensial yang dilakukan adalah transfer of risk, di mana terjadi pengalihan risiko dari tertanggung (klien) kepada penanggung (perusahaan).
9. Asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada (padahal belum tentu terealisasikan).
10. Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dan keuntungan yang diperoleh sedangkan asuransi konvensional tidak.
Strategi Pengembangan Asuransi
1. Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan (service quality) kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan yang didapat dari asuransi syariah.
Baca juga : Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
2. Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar islam merupakan begian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya termasuk dalam bentuk normatif kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini, asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan dengan masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dibanding dengan asuransi konvensional.
3. Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademisi dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan kontrol bagi asuransi syariah untuk berjalan pada sistem yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkap kebutuhan dan keinginan masyarakat.
2. Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar islam merupakan begian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya termasuk dalam bentuk normatif kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini, asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan dengan masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dibanding dengan asuransi konvensional.
3. Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademisi dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan kontrol bagi asuransi syariah untuk berjalan pada sistem yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkap kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Posting Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah, Manfaat, Resiko, Strategi dan Perbedaan dengan Asuransi Konvensional"