Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional


Konsep Asuransi Syariah dan Konvensional


1. Konsep Asuransi Syariah


Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep dimana terjadi saling memikul resiko di antara sesame peserta. Sehingga, antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru atau dana kebajikan (derma) yang ditujukan untuk menanggung resiko. Asuransi syariah dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Quran surah al-Ma’idah:2 “Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

Asuransi syariah yang berdasarkan konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan , menjadikan semua peserta dalam suatu keluarga besar untuk saling melindungi dan menanggung resiko keuangan yang terjadi diantara mereka. Konsep takaful yang merupakan dasar dari asuransi syariah, ditegakkan diatas tiga prinsip dasar, yaitu (1) saling bertanggung jawab, (2) saling bekerja sama dan saling membantu, (3) saling melindungi.



2. Konsep Asuransi Konvensional


Konsep asuransi konvensional, sebagaimana didefinisikan dalam UU Tentang Usaha Perasuransian, berbunyi “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena mengalami kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”

Baca juga : Bank Mandiri Beri Pinjaman Tanpa Agunan bagi UKM       

Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang. Konsep asuransi konvensional ditegakkan diatas prinsip-prinsip: (1) prinsip ekonomi, yaitu hilangnya nilai ekonomi, (2) prinsip hukum, yaitu yang tertuang dalam bentuk kontrak asuransi, (3) prinsip aktuaris, yaitu premi yang besarnya terdiri mortality, compound interest, loading for expenses, (4) prinsip kerja sama, yaitu memperkecil kerugian dengan metode the law of the large number, co Insurance, own retention, reinsurance, dan retrosesi.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional"